Mentreng.com | Lahat, Sumatera Selatan – Publik Kabupaten Lahat digegerkan dengan temuan 13 kepala desa (kades) yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat. Temuan ini memicu kecaman dari masyarakat, mendorong Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, untuk mempertimbangkan tindakan tegas, termasuk pemecatan dan penghentian sementara alokasi dana desa bagi para kades yang terlibat .
Awalnya, terdapat 14 kades yang dinyatakan positif, namun setelah pemeriksaan ulang, satu orang dinyatakan negatif karena hasil positif sebelumnya disebabkan oleh konsumsi obat resep dokter. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan .
Bupati Bursah Zarnubi menyatakan bahwa para kades yang terbukti menggunakan narkoba akan diberhentikan sementara selama enam bulan dan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pj). Jika setelah masa rehabilitasi tidak menunjukkan perbaikan, mereka akan diberhentikan secara permanen. Langkah ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh pejabat desa agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang berpotensi mengganggu pemerintahan desa dan memicu penyelewengan dana desa .
Masyarakat Lahat menuntut tindakan tegas, mengingat kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, 20 kades dan seorang camat juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa . Bupati menegaskan komitmennya membersihkan pemerintahan desa dari praktik korupsi dan narkoba, serta tidak akan memberikan bantuan hukum bagi kades yang terlibat kasus hukum .
Kasus ini semakin memanas dengan rencana Pemkab Lahat untuk menghentikan sementara dana desa bagi kades yang terlibat, guna mencegah potensi penyelewengan. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan desa .
– 13 kades masih aktif menjabat sambil menunggu keputusan final.
– Rehabilitasi kemungkinan dilakukan di BNN atau fasilitas terkait.
– Pemberhentian sementara akan diberlakukan jika kades menjalani rehabilitasi .
( Cuk Mbau )






