Mentreng.Com | Jakarta – Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) memutus bantuan sosial (bansos) dengan dalih penerima terindikasi judi online (judol) menuai kecaman keras. Alih-alih memberantas judol, kebijakan ini justru menindas rakyat kecil yang tak berdosa dan melindungi bandar judi online yang seharusnya ditindak tegas.
Banyak penerima bansos yang tidak paham teknologi, seperti ibu-ibu lansia dan warga miskin, tiba-tiba kehilangan haknya tanpa sosialisasi yang memadai. Nomor ponsel yang dipinjamkan atau rekening yang dipakai pihak lain menjadi alasan pemutusan, tanpa mekanisme sanggah yang jelas.
“Ini namanya main hantam kromo! Rakyat kecil yang jadi korban, sementara bandar judi online enak-enakan meraup untung,” ujar seorang pemerhati sosial dengan nada geram. “Seharusnya Kemensos fokus memutus jaringan bandar, bukan menghukum rakyat miskin yang sudah susah.”
Kebijakan ini dinilai ngawur dan tidak adil. Bansos adalah hak rakyat miskin yang diamanatkan UUD 1945. Mencabut hak tersebut tanpa mekanisme yang transparan dan adil hanya memperburuk ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah.
PPATK seharusnya fokus melacak aliran dana judol untuk membongkar jaringan bandar, bukan menjadi alat untuk mencabut hak rakyat miskin. Kemensos harus segera mengevaluasi kebijakan ini dan memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, bukan malah menambah penderitaan rakyat kecil.
Pemerintah harus fokus memberantas bandar judi online dan praktik lintah darat seperti bank emok, bukan menghukum rakyat miskin. Sosialisasi yang masif, mekanisme banding yang mudah, serta pendampingan langsung wajib dijalankan agar bansos benar-benar menyejahterakan, bukan menjerumuskan. (Red)






