Mentreng.com | Jakarta – Seruan dari PERADIN Dengan penuh rasa hormat, kami memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, seraya mendoakan Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, senantiasa diberikan kesehatan dalam mengemban amanah kepemimpinan bangsa, 8 September 2025.
Melalui surat terbuka ini, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa yang tengah berada dalam “Darurat Korupsi”.
Korupsi tidak hanya merusak sendi-sendi hukum dan demokrasi, tetapi juga mengancam keadilan sosial, merampas hak rakyat, serta menjerumuskan bangsa ke dalam jurang ketidakadilan dan kemiskinan struktural.
Landasan Seruan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiri sejak 2002 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 (jo. UU No. 19 Tahun 2019), serta didukung oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam perjalanannya selama lebih dari dua dekade, praktik korupsi justru kian marak, meluas ke berbagai lini masyarakat, birokrasi, dan lembaga negara.
Hal ini tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa – korupsi kini darurat nasional yang harus ditangani dengan langkah luar biasa.
Mandat Asta Cita Presiden
Kami menegaskan, seruan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden H. Prabowo Subianto, khususnya:
Butir 6: Membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan
Butir 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba
Oleh karena itu, kami menilai diperlukan sebuah lembaga ekstraordinari baru:
Badan Due Diligence Nasional dengan Sistem Pembuktian Terbalik, dibentuk melalui PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Mengapa Due Diligence & Pembuktian Terbalik?
Due Diligence (uji tuntas) adalah investigasi menyeluruh, meliputi aspek:
1. Keuangan
2. Hukum
3. Operasional
4. Teknologi
5. Lingkungan
Dengan pendekatan pembuktian terbalik, pejabat publik atau pihak yang terduga korupsi wajib membuktikan asal-usul harta kekayaannya. Jika gagal, maka harta tersebut dapat disita negara.
Tujuannya:
– Menjamin efektivitas pemberantasan korupsi.
– Melindungi keuangan negara.
– Memulihkan kepercayaan publik.
– Membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum.
2. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019: Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. UU No. 8 Tahun 2010: Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
7. Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999: Mengatur pembuktian terbalik dalam perkara korupsi.
8. Pasal 22–23 UU No. 8 Tahun 2010: Mengatur pembuktian terbalik dalam perkara TPPU.
Desakan PERADIN
1. Mendesak Presiden segera membentuk Badan Due Diligence Nasional melalui PERPU.
2. Mendorong penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perkara korupsi dan TPPU.
3. Menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional yang tidak boleh ditawar.
Demikian seruan ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab moral dan profesional, demi terwujudnya Indonesia yang bersih, berdaulat, adil, dan makmur.
Salam PERADIN: “Fiat Justitia Ruat Coelum”
(Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh). (Red)
#Dikutib dari Gempur News
# Berita ini Sudah Keluar Di media online Gempu News Dengan Judul “Surat Terbuka: Darurat Korupsi & Desakan Pembentukan Badan Due Diligence Nasional”






