Dandim 0307/TD Hadiri Pelantikan Eselon II Di Lingkungan Pemkab Tanah Datar

Mentreng.com  |  Sumatera Barat  – Pelantikan Eselon II Pemkab Tanah Datar oleh Bupati Irdinansyah Tarmizi di Gedung Indo Jolito Senin (16/12), pada pukul 15.00 Wib. Pelantikan eselon II sebanyak 2 orang yakninya Drs.Suhermen dan Drs.Muklis.
Dihadiri oleh Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi, Sekda Tanah Datar Irwandi, Ketua DPRD Tanah Datar, Roni Mulyadi, Dandim 0703/TD Letkol Inf Edi Sugianto Harahap.,S.Pd.,M.IPol, Kajari Tanah Datar  Hardijono Sidayat. SH ,MH, Kapolres Tanah Datar diwakili, serta OPD dan tamu undangan lain.
Adapun yang dilantik adalah Drs Suhermen sebelumnya Kepala Dinas BKPSDM menjabat Asisten I Pemkab Tanah Datar. Dan Drs.Muklis sebelumnya Asisten I menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag.
Sementara dalam pelantikan tersebut Drs. Muklis tidak bersedia menerima jabatan yang telah ditetapkan oleh Bupati Irdinansyah Tarmizi. Karna sebelum dilaksanakan pelantikan Muklis sudah mengirimkan surat elektronik kepada Bupati tentang keberatannya tersebut. Berarti Muklis dalam hal ini terang-terangan telah melanggar sumpah sebagai ASN. Kata Bupati Irdinansyah.
Bupati sampaikan ASN yang sudah diambil sumpah bersedia ditetapkan dimana saja dan tidak dibenarkan membantah aturan yang ditetapkan oleh pimpinan. Ucap Bupati Irdinansyah.
Menurut peraturan perundang-undangan yang ada, yang pertama itu kan sesuai dengan sumpah dan janji nya sebagai ASN. Bersedia ditempatkan dimana saja di jabatan apa saja. Terus yang kedua kita akan lihat aturan yang ada. Karna saya baru membaca surat elektroniknya. Kata Bupati.
 
Sementara isi surat elektroniknya Muklis yang dikirimkan kepada Bupati adalah menyatakan bahwa, “Mohon maaf tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan SK yang dibuatkan dan siap menerima segala risiko apa saja” demikian isi surat elektronik Muklis tentang Penolakan jabatan Kadis Koperindag yang di SK kan oleh Bupati Irdinansyah.
 
Bupati menyambung lagi, kesempatan sudah saya berikan untuk menjabat ternyata dia menolak. Sudah jelas Muklis melanggar Undang-indang dsn sumpah sebagai ASN. Terpaksa dia nonjob , tegas Bupati.
 
Setelah dikonfirmasi kepada Muklis melalui telpon selularnpada pukul 14.44 Wib sebanyak dua kali, Muklis tidak menjawab. Selanjutnya dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshapp pada pukul 14.46 wub dan pada pukul 15.06 wib , mananyakan tentang ketidak hadirannya. Tetapi melalui Watshapp Muklis juga tidak membalas.
Dengan tidak hadirnya salah seorang pejabat yang akan di lantik jelas-jelas telah melanggar Undang-undang dan Sumpah ASN seperri yang telah disampaikan oleh Bupati dalam Sambuyannya.(*)

Pos terkait