Lampung Timur | MentrengNews.com – LSM PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk bertindak cepat mengusut dugaan praktik korupsi dalam proyek irigasi senilai Rp92 miliar yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung di Lampung Timur.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyusul temuan indikasi dugaan penyimpangan yang merugikan negara dan pekerja.
Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) Tahap 2, yang dikerjakan PT Basuki Rahmanta Putra dengan pengawasan dari KSO PT. Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya, diduga bermasalah sejak awal.
Temuan Mencengangkan di Lapangan:
– Spesifikasi Amburadul: Pekerjaan disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
– Volume Dikebiri: Terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan di sejumlah titik.
– Transparansi Nol: Plang proyek tak pernah dipasang, menutupi informasi penting dari publik.
– K3 Diabaikan: Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tak diterapkan, membahayakan pekerja.
– Material Bobrok: Pengecoran irigasi tanpa plastik cor dan penggunaan wiremesh yang diduga tak sesuai standar.
– Upah Ditilep: Gaji pekerja ditahan dengan dalih agar tidak mangkir, praktik yang jelas melanggar hak buruh.
LSM PRO RAKYAT Berang, Kejati Diminta Jangan Tutup Mata!
Aqrobin AM, dengan nada geram, menyatakan bahwa proyek yang didanai APBN 2025 ini berpotensi merugikan negara dan melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami mendesak Kejati Lampung untuk segera turun tangan. Jangan sampai proyek ratusan miliar ini jadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT menuntut Kejati Lampung untuk:
1. Usut Tuntas: Lakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
2. Periksa Semua Pihak: Panggil dan periksa semua pihak terkait, dari kontraktor hingga pejabat BBWS.
3. Libatkan Auditor: Libatkan BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat penyimpangan ini.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa penahanan upah pekerja adalah masalah serius yang harus diusut.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi pelanggaran hak pekerja yang bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. ( Red )






