Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Bungkam, LBH ALBANTANI Menggugat: Skandal Ijazah Palsu Guncang DPRD Lampung Selatan!

Kalianda, Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALBANTANI resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kalianda, menyeret DPRD Lampung Selatan dan sejumlah nama penting dalam pusaran skandal ijazah palsu yang mencoreng wajah legislatif.

Gugatan ini menjadi tamparan keras bagi Ketua DPRD Erma Yusneli, Merik Hafid, Ketua Badan Kehormatan Dewan, dan KPU Lampung Selatan, yang dinilai bertanggung jawab atas kebobrokan ini.

“Ketua DPRD diduga Cuci Tangan, Integritas Legislatif Tergadaikan!” – Ketua LBH ALBANTANI Geram

Dalam wawancara eksklusif dengan MentrengNews.Com pada Kamis (9/10/2025) pukul 08.00 WIB, Ketua Umum LBH ALBANTANI, DR. HAJI JANURI M NASIR SH MH, dengan nada geram mengungkapkan kekecewaannya.

“Sebagai ketua DPRD, Erma Yusneli seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan menjaga integritas legislatif. Tapi apa yang kita lihat? Bungkam seribu bahasa, cuci tangan, dan membiarkan skandal ini menggerogoti kepercayaan publik!” ungkapnya

Gugatan ini diajukan oleh Akhmad Sahrudin, seorang wiraswastawan yang kini mendekam di Lapas Kalianda. Melalui LBH ALBANTANI, Sahrudin menuding DPRD, KPU Lampung Selatan, Supriyati (anggota DPRD dari PDIP), serta PDIP di berbagai tingkatan, telah melakukan pelanggaran hukum yang sistematis.

Dugaan Dalang di Balik Layar: Merik Hafid dan Permainan Kotor Ijazah Palsu

Skandal ini bermula dari kasus pemalsuan ijazah Paket C yang melibatkan Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari PDIP. Sahrudin, yang mengaku diperintah oleh Merik Hafid untuk membuat ijazah palsu tersebut, kini mendekam di penjara.

Ironisnya, Supriyati juga telah divonis bersalah, namun hingga kini masih melenggang bebas sebagai anggota dewan.

Tuntutan Menggema: Pecat Supriyati, Usut Tuntas Keterlibatan KPU!

Dalam gugatannya, Sahrudin menyoroti:
1. Erma Yusneli dan DPRD Lampung Selatan: Diduga kuat melindungi Supriyati dengan mengabaikan tiga kali laporan pelanggaran kode etik.

2. KPU Lampung Selatan: Dituding lalai dalam verifikasi berkas pencalonan, sehingga meloloskan Supriyati yang menggunakan ijazah palsu.

3. PDIP: Dianggap melindungi kader yang jelas-jelas melanggar hukum dan etika.

LBH ALBANTANI menuntut agar pengadilan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pemecatan Supriyati dari DPRD, dan mengusut tuntas keterlibatan KPU Lampung Selatan dalam skandal ini.

Gempa Politik di Lampung Selatan yang sangat memalukan kian panjang seakan mereka tutup mata, ada apa dengan ketua DPRD Lampung Selatan ?

Gugatan ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga ancaman gempa politik bagi Lampung Selatan.

Jika pengadilan mengabulkan gugatan ini, bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan drastis dalam komposisi DPRD, meruntuhkan citra PDIP, dan membuka tabir praktik-praktik kotor dalam dunia politik lokal.

Hingga berita ini diturunkan, Erma Yusneli dan Merik Hafid, masih memilih bungkam.

Publik menanti, apakah mereka akan berani bertanggung jawab atas kebobrokan ini, atau terus bersembunyi di balik tembok kekuasaan. (Soleh)

Pos terkait