Kota Solok | Mentrengnews.com – Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah, Kementerian Agama Kota Solok melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan monitoring pelaporan keuangan BOP tahun 2024/2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag Kota Solok pada Selasa (07/10/2025) dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas Sekolah, Staf Penmad, Bendahara Pendis, Kepala RA se-Kota Solok, serta Bendahara BOP.
Adapun RA penerima bantuan BOP tahun 2024/2025, di antaranya:
1. RA DWP Kemenag – Tahun 2024, Rp.69.000.000 dan Tahun 2025 sebesar Rp. 67.200.000
2. RA Al-Qur’an Al Hidayah Tahun 2024, Rp. 132,600,000 dan Tahun 2025 Rp. 136.800.000.
3. RA Permata Bunda Tahun 2024,Rp. 9.600.000 dan tahun 2025 Rp.11.400.000
4. RA Pulau Belibis, Tahun 2024, RP. 10.800.000 dan tahun 2025 Rp. 11.400.000
5. RA Baiturrahman, Tahun 2024, Rp. 22.800.000 dan tahun 2025, Rp. 26.400.000
6. RA Djabal Ar Rahimi, Tahun 2024, Rp. 30.600.000 dan tahun 2025, Rp. 27. 000.000
7. RA Birul Walidain Tahun 2025, Rp. 13. 200.000.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H. Mustafa, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala RA dan bendahara BOP. Ia menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tugas kami di Kementerian Agama adalah mendampingi ibu-ibu semua dengan tujuan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan laporan SPJ dana BOP. Pendampingan ini bukan bentuk kecurigaan terhadap kepala RA, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai pembina madrasah,” ungkap H. Mustafa.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, H. Muhibut Tibri, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan BOP. Ia juga mengingatkan agar setiap satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam juknis terbaru.
“Kami berharap seluruh RA dapat menyusun laporan dengan benar dan tepat waktu. Pendampingan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan solusi terhadap kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar H. Muhibut.
Kegiatan monitoring dan pendampingan ini berlangsung dengan tertib dan interaktif. Peserta aktif berdiskusi terkait penyusunan SPJ, mekanisme pelaporan keuangan, serta hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana BOP. (helda)






