Lampung | Mentrengnews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah kembali menjadi perhatian utama. LSM PRO RAKYAT secara terbuka mengkritik Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) atas lambatnya penanganan kasus yang telah lama dilaporkan ini.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Senin (13/10/2025), menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejati Lampung.
Aqrobin menyoroti arahan tegas Jaksa Agung RI di Bali yang menekankan pentingnya penanganan kasus korupsi tanpa pandang bulu.
“Arahan Jaksa Agung sudah jelas, jangan sampai ada jaksa yang ‘bloon’ atau takut dalam menangani kasus korupsi. Kami mempertanyakan mengapa arahan ini seolah tidak sampai ke Kejati Lampung,” ujar Aqrobin.
Aqrobin menambahkan, penuntasan kasus ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus mantan Menteri Pendidikan yang berhasil ditindak menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan.
Senada dengan Aqrobin, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa masyarakat Lampung sudah jenuh dengan proses penegakan hukum yang lambat dan kurang transparan.
“Masyarakat kini lebih cerdas dan kritis. Mereka bisa membedakan mana penegakan hukum yang serius dan mana yang tidak. Kami menantang Kejati Lampung untuk membuka informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI jika Kejati Lampung tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai. Ini menyangkut uang pendidikan dan masa depan generasi muda. Korupsi dalam sektor ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” pungkas Aqrobin. (Soleh)






