“Diduga”, Pungli 2000.000,- Permurid Di SMA 3 Batusangkar

Batusangkar | Mentrengnews.com – Dugaan Pungutan liar atau pungli ini seringkali disamarkan sebagai sumbangan atau iyuran sukarela yang sebenarnya tidak sukarela karena berujung pada pemaksaan atau ancaman sebagaimana yang diterapkan pada SMA Negeri 3 Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilansir Mapikornews.com, Hasil rapat pleno komite sekolah yang dilaksanakan pada 26 September 2025 lalu, memutuskan sumbangan sukarela sebesar rp.2.000.000.- per murid dalam rangka mendukung semua program di SMA Negeri 3 Batusangkar demi untuk kemajuan pendidikan, berkaitan dengan pembiayaan maupun program program sekolah lainnya serta menyetujui pembayaran sumbangan penunjang pendidikan atau SPP Komite sebesar 2 juta rupiah.

Hasil rapat disetujui oleh kepala sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar Sumintarto Nurwahyudi. S.Pd. MM. Sementara Permendikbud No. 75 Tahun 2016, menjelaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Anehnya berdasarkan pengaduan orang tua murid yang diterima bahwa sumbangan atau iyuran melalui Surat Pernyataan dari pihak orang tua murid, hal ini terkesan pemaksaan bahkan ada laporan dari orang tua murid yang tidak berani menyebutkan namanya takut adanya diskriminasi bagi anaknya menyatakan bahwa adanya ancaman bagi orang tua yang keberatan silahkan pindahkan saja anaknya.

Yang namanya sumbangan sukarela tidak seharusnya ditentukan besarannya karena hal ini sangat berdampak pada keluarga atau orang tua murid yang kurang mampu, program ini sangat berseberangan dengan program yang sedang digencarkan pemerintah terkait sekolah gratis mulai dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.

Hal ini seharusnya jadi perhatian serius kepala sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar dan pihak komite sekolah SMA tersebut, diantara sekian banyak murid yang ada di sekolah tersebut memiliki jenjang ekonomi yang berbeda 2 juta rupiah bagi yang mampu itu tidak ada masalah tapi bagi keluarga kurang mampu 2 juta rupiah cukup besar bagi mereka.

Seharusnya pihak komite sekolah SMA Negeri 3 Batusangkar bijaksana dalam mengambil keputusan Kalau bentuknya sumbangan atau iyuran sukarela tidak boleh ditetapkan besaran anggaran yang disumbangkan, apa yang dipublikasikan ini adalah berdasarkan laporan yang dari orang tua murid artinya bahwa tidak semua orang tua menyetujui hasil keputusan rapat pleno pihak komite sekolah. (Tim)

#Dikutib dari Mapikornews.com 

Pos terkait