PERADIN Mendesak KEMENTERIAN HUKUM dan MAHKAMAH AGUNG Tertibkan ORGANISASI ADVOKAT

Jakarta | Mentrengnews.com – 18 Oktober 2025, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) secara tegas mendesak pemerintah dan Mahkamah Agung RI untuk segera menertibkan maraknya advokat abal-abal serta organisasi advokat tidak berstandar yang kini menjamur di Indonesia.

Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) yang dijalankan dengan tanggung jawab etik, moral, dan hukum — bukan sekadar gelar yang bisa diperoleh secara instan.

Untuk menjadi advokat tidak bisa instan. Harus melalui pendidikan sarjana hukum yang sah, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani proses magang. Kalau semua itu diabaikan, lahirlah advokat abal-abal dan sontoloyo,” tegas Ropaun Rambe kepada Gempur News, Jumat (18/10/2025).

Seperti yang dilansir oleh “Gempur News”, Menurutnya, banyak lembaga liar yang mendirikan organisasi advokat tanpa izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tanpa mekanisme pengawasan etik. Kondisi ini dianggap telah mencoreng martabat profesi advokat dan menyesatkan masyarakat hukum.

Kami melihat organisasi advokat muncul hanya bermodalkan spanduk dan stempel. Tidak ada standar pendidikan, tidak ada kode etik, bahkan ada yang melantik dirinya sendiri sebagai Ketua Umum. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tambahnya. ROPAUN RAMBE

DASAR HUKUM PENERTIBAN ADVOKAT ABAL-ABAL

1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
“Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).”

2. Pasal 4 ayat (1) UU Advokat:
“Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.”

3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana.”

4. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat… diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

5. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 997 K/Pid/2013:
Menegaskan bahwa tindakan seseorang yang mengaku sebagai advokat tanpa sumpah resmi dapat digolongkan sebagai tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian hukum bagi klien.

PERADIN: NEGARA WAJIB HADIR MENERTIBKAN

Ropaun Rambe menegaskan, fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan masalah pidana dan ketertiban hukum nasional.

>ni bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk wilayah pidana. Negara wajib hadir, karena akibatnya fatal — klien bisa kehilangan hak hukumnya hanya karena ditangani oleh orang yang tidak sah secara hukum,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menyerukan agar Mahkamah Agung dan Kemenkumham segera membentuk Tim Gabungan Pengawasan Profesi Advokat untuk melakukan verifikasi nasional terhadap organisasi dan anggota advokat.

Harus ada daftar advokat nasional yang diverifikasi ulang. Jangan sampai sumpah advokat disalahgunakan oleh oknum yang menipu masyarakat. Profesi ini bukan ajang gaya-gayaan, tapi pengabdian untuk keadilan,” tegas Ropaun Rambe.

PERADIN MINTA PEMERINTAH TEGAS

PERADIN akan segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada Kemenkumham untuk melakukan penertiban organisasi advokat ilegal yang tidak memiliki legalitas dan tidak melaksanakan fungsi pendidikan profesi sebagaimana mestinya.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan hukum, menjaga kehormatan profesi advokat, dan menegakkan standar moral serta integritas profesi hukum di Indonesia.

Profesi advokat tidak boleh dijadikan bisnis kartu nama. Ini soal kehormatan hukum negara. Siapa pun yang bermain-main dengan status advokat, harus ditindak tegas,” tutup Ropaun Rambe.

Fenomena advokat ilegal kini menjadi ancaman serius bagi integritas penegakan hukum nasional. PERADIN sebagai organisasi tertua dan sah secara hukum menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, hingga Kepolisian, bersinergi untuk menggempur advokat palsu dan organisasi liar yang merusak kepercayaan publik terhadap keadilan. (RB)

#Dikutib Dari Gempur News

Pos terkait