Kota Solok Teken Deklarasi “Pesantren Ramah Anak” di Momentum Hari Santri 2025

Kota Solok  |  mentrengnewa.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri 2025, Pemerintah Kota Solok bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok dan para pimpinan pondok pesantren menandatangani Deklarasi Pesantren Ramah Anak. Acara ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak di lingkungan pesantren.

Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal; Kepala Kemenag Kota Solok, H. Mustafa; perwakilan DPRD Kota Solok; Ketua MUI; Dandim 0309/Solok; Kapolres Solok Kota; Ketua KAN; Ketua Bundo Kanduang; Ketua LKAM; Ketua Baznas; serta seluruh pimpinan pondok pesantren di Kota Solok.

Deklarasi ini memuat enam komitmen utama, yaitu:
1. Menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak anak;
2. Mewujudkan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya;
3. Menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan;
4. Menerapkan disiplin positif dalam proses pengasuhan;
5. Berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak;
6. Menjaga lingkungan pondok pesantren agar selalu aman dan nyaman.

“Pesantren Ramah Anak” merupakan konsep pendidikan berbasis pesantren yang menempatkan perlindungan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi rumah kedua yang mendukung pertumbuhan anak secara fisik, mental, dan spiritual. Lingkungan pesantren yang ramah anak mendorong budaya kasih sayang, disiplin positif, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.

Kepala Kemenag Kota Solok, H. Mustafa, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan seluruh pesantren di Kota Solok menjadi tempat tumbuh kembang yang ideal bagi anak-anak.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa anak-anak kita dibesarkan dalam lingkungan yang melindungi hak mereka, bebas dari kekerasan, dan mendukung perkembangan mereka secara menyeluruh,” ujar H. Mustafa.

Beliau juga menambahkan bahwa Kemenag akan terus mengawal implementasi nilai-nilai Pesantren Ramah Anak melalui program pembinaan, pelatihan, dan penguatan kelembagaan.

Sementara itu, Ustazah Sumaryanti, pimpinan Pondok Pesantren Al Mumtaz, mengapresiasi penuh kegiatan ini. Menurutnya, deklarasi ini memperkuat peran pesantren sebagai tempat yang tidak hanya mendidik, tetapi juga membina karakter anak dalam suasana yang penuh kasih dan penghargaan terhadap hak-hak mereka.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Dengan adanya deklarasi ini, kami semakin yakin bahwa pondok pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu, tapi juga rumah kedua bagi anak-anak. Mereka harus tumbuh bahagia, aman, dan bermartabat,” ucapnya. (helda)

Pos terkait