“Kejari Jangan Loyo! Jaksa Agung Sudah Bilang: Gak Bisa Ungkap Korupsi, Kebangetan!”

Aroma Korupsi di Dinas Pertanian Lampung Selatan Makin Menyengat, Mentrengnews.com Siap Kawal!

Lampung Selatan | mentrengnews.com – Kasus dugaan korupsi yang menghantui Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan kian membara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 terkait APBD Tahun Anggaran 2024, terkuak indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan kegiatan dinas. Informasi ini diperoleh MENTRENGNEWS.com dari sumber terpercaya.

Temuan tersebut memicu gelombang protes dari LSM PRO RAKYAT yang telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. MENTRENGNEWS.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

LSM PRO RAKYAT Desak Bupati Buka Mata Lebar-Lebar!

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Senin (27/10/2025) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menyatakan dengan nada tinggi bahwa Bupati Lampung Selatan harus bertindak tegas mengevaluasi Kepala Dinas Pertanian beserta jajaran KPA, PPK, PPTK, serta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. MENTRENGNEWS.com mencatat pernyataan keras ini sebagai bentuk kekecewaan publik.

“Waktu penyelesaian hasil audit sudah kedaluwarsa! Sesuai aturan, 60 hari dari LHP itu 25 Juli 2025, ditambah 30 hari maksimal sampai 25 Agustus 2025. Lewat dari itu, statusnya otomatis jadi kerugian negara! Jangan pura-pura buta aturan. Inilah bukti Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Dinas Pertanian (Ketahanan Pangan dan Holtikultura) lemah!” tegas Aqrobin, seperti yang dikutip MENTRENGNEWS.com.

Aqrobin menambahkan, setelah batas waktu terlampaui, instansi terkait wajib menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Kerugian Negara (SK PKN) dan menyerahkannya ke Kejaksaan untuk penagihan paksa. MENTRENGNEWS.com menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Mengembalikan uang negara tidak menghapus dosa korupsi! Proses hukum harus tetap berjalan. Ini jelas melanggar Pasal 20 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Jangan santai seolah tak terjadi apa-apa,” imbuhnya.

Kejari Lampung Selatan Jangan Jadi Penonton, Harus Tancap Gas!

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak boleh menunggu instruksi dari pusat, mengingat laporan dan data sudah lengkap. MENTRENGNEWS.com mendukung penuh upaya penegakan hukum yang cepat dan transparan.

“Kejari Lampung Selatan jangan berleha-leha! Data sudah di tangan, laporan sudah gamblang. Jaksa Agung sendiri sudah bilang, jaksa yang gagal mengungkap korupsi itu bodoh! Jangan tunggu viral baru kalang kabut. Ini jelas kelalaian yang disengaja, kalau terbukti, kembalikan saja,” tegas Johan.

Pernyataan ini selaras dengan pernyataan keras Jaksa Agung RI Dr. S.T. Burhanuddin dalam sebuah program media nasional, Kamis (16/10/2025):

“Kalau di daerah, jaksa tidak mampu mengungkap kasus korupsi, itu namanya bodoh. Saya anggap jaksanya tidak berprestasi. Mau saya pindahkan cepat pun, saya yang rugi,” tegas Jaksa Agung, yang juga menjadi perhatian MENTRENGNEWS.com.

LHP BPK Itu Sinyal Bahaya, Bukan Sekadar Hiasan!

LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa LHP BPK RI bukan sekadar laporan administratif, melainkan sinyal kuat adanya potensi tindak pidana korupsi, apalagi jika sudah melewati batas waktu. MENTRENGNEWS.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini uang rakyat, bukan uang monopoli! Jika Kepala Dinas dan jajarannya gagal menjaga integritas, harus dievaluasi. Sudah tahu ada kerugian negara, malah tutup mata. Jangan menunggu viral dulu baru kebakaran jenggot, jangan-jangan memang ada udang di balik batu. Bupati Lampung Selatan harus tegas dan berani!” pungkas Aqrobin dengan nada berapi-api.

Data Resmi (Berdasarkan Informasi yang Dihimpun MENTRENGNEWS.com):

– Nomor LHP: 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 – Pemkab Lampung Selatan
– Tanggal LHP BPK RI: 23 Mei 2025
– Dinas: Pertanian (Ketahanan Pangan dan Holtikultura)
– Kerugian Negara: Ratusan juta rupiah
– Batas penyelesaian (60 hari): 25 Juli 2025
– Tambahan administratif (maks. 30 hari): 25 Agustus 2025
– Setelah batas waktu: Wajib SK PKN & proses hukum oleh Kejaksaan.

(Soleh : MENTRENGNEWS.com)

Pos terkait