Kota Solok | mentrengnews.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dan menyejahterakan peserta didik melalui pelaksanaan Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang digelar di MTsN Kota Solok, Senin (3/11).
Kegiatan diawali dengan upacara bendera yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Solok, H. Mustafa, selaku pembina upacara. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, diikuti oleh siswa-siswi, dewan guru, serta para tamu undangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Solok, Milda Murniarti, Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, Analis Kebijakan Dinsos PPPA, serta para Kepala Madrasah se-Kota Solok. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan madrasah yang ramah, aman, dan bebas kekerasan bagi anak.
Usai upacara, seluruh peserta menandatangani Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) sebagai bentuk komitmen moral untuk mengimplementasikan nilai-nilai perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Deklarasi ini menandai langkah konkret menuju terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan fisik maupun verbal.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kemenag Kota Solok, H. Mustafa, dan Kepala Dinsos PPPA Kota Solok, Milda Murniarti. MoU ini menjadi pakta integritas Madrasah Ramah Anak, sekaligus simbol sinergi antara Kemenag dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan pendidikan yang berpihak kepada anak.
Deklarasi tersebut memuat delapan poin utama, di antaranya:
1. Memenuhi hak dan melindungi peserta didik di satuan pendidikan.
2. Mewujudkan lingkungan BARISAN — bersih, aman, ramah, indah, sehat, asri, dan nyaman.
3. Menegakkan disiplin tanpa kekerasan serta menjaga martabat anak.
4. Menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
5. Membangun keteladanan dari seluruh tenaga pendidik.
6. Menjadikan siswa sebagai duta ramah anak, sementara guru berperan sebagai orang tua dan sahabat anak.
7. Menciptakan madrasah bebas vandalisme dan kekerasan dalam bentuk apa pun.
8. Menyediakan lingkungan bebas rokok, bebas NAPZA, aman bencana, serta menolak radikalisme dan pornografi.
Menurut H. Mustafa, pembentukan Satuan Pendidikan Ramah Anak bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menanamkan budaya positif di lingkungan madrasah.
“Madrasah harus menjadi tempat yang aman, penuh kasih sayang, dan menghargai martabat setiap peserta didik,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan Dinsos PPPA diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan sosial dan psikologis anak, sehingga implementasi SRA dapat berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Para kepala madrasah di Kota Solok pun menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Mereka berkomitmen menjadikan madrasah di bawah naungan Kemenag sebagai ruang belajar inklusif dan berkarakter, yang menumbuhkan semangat toleransi serta menghormati keberagaman.
Kemenag Kota Solok menegaskan bahwa pelaksanaan deklarasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kembali peran madrasah sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga pembinaan moral dan emosional peserta didik.
Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan seluruh madrasah di Kota Solok ke depan dapat menjadi lingkungan yang benar-benar ramah, aman, dan menyenangkan bagi anak.
“Melalui langkah nyata ini, kami ingin memastikan madrasah menjadi pelopor pendidikan yang menumbuhkan generasi berkarakter, berakhlak mulia, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” tutup H. Mustafa. (helda/Ghyna)






