Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kuala Sekampung Diduga Gunakan Material Bekas, Spek Dipangkas Demi Keuntungan Besar??

Lampung Selatan  |  Mentrengnewa.com – Proyek Rehabilitasi ruang kelas SDN Kuala Sekampung , Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan oleh Kontraktor CV. PUTRA PARMA Konsultan Pengawas CV. RANCAREKA ARSINDO, dengan menyerap anggaran sebesar Rp. 398.724.087,15. diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Senin (24/11/2025).

Dari hasil pengamatan wartawan di lokasi bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga syarat akan korupsi. Karena sebagian rangka baja ringan bangunannya menggunakan material bekas dan nampak tak ada cor Sofie- Sofie yang tidak sesuai gambar Juga dinding tidak nampak di plaster.

Sementara Luki Selaku Konsultan Saat Dikonfirmasi Mengatakan, memang Kita melaksanakannya yang ada digambar sama di RAB nya berbeda.

“Dengan Bedanya di gambar sama RAB, jadi ada pengurangan pengerjaan karena anggaran yang diturunkan dari dinas kurang , untuk pengerjaan sendiri hanya merubah Plafon, Atap sama dinding yang pecah- pecah” Ucap konsultan.

Lebih lanjut Luki menjelaskan, “Saya hanya mengawasi pengerjaan yang sesuai dari RAB nya bila ada perbedaan Pengerjaan diGambar dengan RAB atau ada perubahan itu mungkin dari pihak pemborong” Ungkap Luki.

“Tak hanya itu, pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri pada saat melakukan aktivitasnya. Tentu hal ini dapat membahayakan kesehatan serta keselamatan kerja.diduga kuat tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah menjadi regulasi wajib dalam setiap program pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan tugasnya di lokasi proyek.

Salah seorang Warga Setempat yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi di lapangan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja,” ujarnya.

Tidak dipakainya APD oleh para pekerja jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3, termasuk penyediaan APD, pelatihan K3, dan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja.

“Jika terbukti melanggar aturan K3, panitia pelaksana pembangunan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN Kuala Sekampung Kecamatan Seragi, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tuturnya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.

kami mengharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran K3 pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Dasar Negeri Kuala Sekampung. Dan juga meminta agar panitia pelaksana proyek segera memperbaiki sistem K3 dan memastikan semua pekerja menggunakan APD yang sesuai standar.

“Kami tidak ingin ada kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian dalam penerapan K3. Keselamatan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan,” pungkasnya.

Lantas pembangunan yang menghabiskan dana hingga Ratusan Juta Rupiah tersebut apakah dibenarkan jika menggunakan material bekas. Tentunya tidak, karena jika proyek yang dia kerjakan tidak disiasati begitu, maka tidak ada penyelewengan anggaran yang akan diperolehnya untuk meraup untung sebesar-besarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum Bisa dikonfirmasi. (tim)

Pos terkait