Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Para kepala desa (Kades) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap untuk menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Desember 2025 mendatang. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 yang dinilai merugikan pemerintah desa.
Menjelang aksi tersebut, para Kades akan menggelar audiensi dengan Bupati Lampung Selatan pada 3 Desember 2025. Audiensi ini diharapkan dapat membuka dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan desa terkait dampak PMK 81/2025. Namun, jika tidak ada tanggapan positif atau perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan, aksi unjuk rasa akan tetap dilaksanakan.
Koordinator aksi menekankan pentingnya persiapan teknis yang matang agar aksi berjalan tertib dan terkoordinasi. “Kita perlu mendata dan menginventarisir jumlah Kades dari setiap kecamatan yang akan berpartisipasi. Data ini akan menjadi dasar kekuatan kita dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah dan pusat,” ujarnya.
Berikut adalah daftar sementara Kades yang telah terdata dari beberapa kecamatan:
Natar: Suhaimi Abu Bakar (Desa Hajimena), Fadli Irawan (Desa Sidosari), Hasbi (Desa Pemanggilan), Arif, S.Pd.I (Desa Natar), Aldin (Desa Merakbatin), Imron (Desa Muara Putih), Sutikno (Desa Kalisari), Nikmatus Soleha (Desa Krawangsari), Prayitno (Desa Tanjungsari), Teguh Maulana (Desa Rejosari), Andri Suwaldi (Desa Candimas), Anton (Desa Waisari), Rizal (Desa Brantiraya), Hasani (Desa Haduyang), H. Burhanudin (Desa Banjarnegeri), Diki Dendi (Desa Rulunghelok), Sodikin (Desa Mandah), Nur Muhammad (Desa Rulungsari), Maryoto (Desa Rulungraya), Maryoto (Togok) (Desa Rulungmulya), Suwondo (Desa Pancasila), Sularto (Desa Bandarrejo), Eko Setio Budi (Desa Sukadamai), Tukiran (Kms) (Desa Purwosari). Total: 26 orang.
Jatiagung: M. Agus Budiantoro (Fajar Naru), Ishadi (Gedung Harapan), Feriode (Karang Rejo), Lela Wati (Banjar Agung), H. Sumardi (Jatimulyo), Maryatun (Purwotani).
Tanjung Bintang: M. Mahbud (Desa Budi Lestari), Pujianto (Desa Sabah Balau), Joko Waskito (Desa Waygalih), Fikriyadi (Desa Lematang), Iskandar (Desa Kaliasin), Heri Tamtomo (Desa Sukanegara), Supriyono (Desa Serdang), Sarjono (Desa Sinarogan), Ibdi Irwanto (Desa Jati Indah), Nurqoli Fatmawati (Desa Srikaton), M. Rafkan (Desa Sindang Sari), Lamidi (Desa Purwodadi Simpang), Suroto (Desa Trimulyo), Kusharyanto (Desa Jati Baru), Efendi (Desa Rejomulyo), Mitra Adi Candra (Desa Galih Lunik). Total: 16 orang.
Ketibung: Tarahan, Babatan, Sido Mekar, Karya Tunggal, Pardasuka, Sukajaya, Tanjung Ratu, Tanjung Agung, Trans Tanjungan, Neglasari, Rangai Tri Tunggal, Tanjungan. Total: 12 orang.
Sidomulyo: Bandar Dalam, Campang Tiga, Talang Baru, Suka Banjar, Banjar Suri, Suak, Siring Jaha, Budi Daya, Kota Dalam, Suka Maju, Suka Marga, Seloretno, Sidodadi, Sidorejo, Sidomulyo, Sidowaluyo. Total: 16 orang.
Way Panji: Marjana (Sidoharjo), Basori (Sidoreno), Made Suwide (Bali Nuraga), Budi Raharjo (Sidomakmur).
Way Sulan: Toni Kardiyanto (Pamulihan), Abdul Kholik (Banjar Sari), Dawud (Talang Way Sulan), Yuliana Fathul Munir (Karang Pucung), Ismail (Sumber Agung), Ma’ani (Suka Maju), Miftahudin (Mekar Sari), Sumarsono (Purwodadi). Total: 8 orang.
Ketapang: Sripendowo, Lebung Nala, Kemukus, Taman Sari, Pematang Pasir, Brundung, Waisidomukti, Sidoasih, Ketapang, Sumbernadi, Legundi, Tridarmayoga, Ruguk, Sumur, Sidoluhur, Karang Sari, Bangunrejo.
Pendataan Kades dari kecamatan lain masih terus berlangsung. Data ini akan disetorkan kepada koordinator pusat yang bertugas mengurus izin dan logistik aksi di Jakarta.
Tanggapan dari Ketua ABDESI Kecamatan Sragi, Sapriadi
Dalam tanggapannya, Sapriadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bandar Agung dan Ketua ABDESI Kecamatan Sragi, menyampaikan, “Aksi ini bukan berarti kami menentang keputusan Menteri Keuangan.
Tapi, kebijakan itu harus disesuaikan dengan kondisi di desa. Bahkan, kalaupun dana desa itu mau dihapus, itu nggak masalah. Yang penting diselesaikan dulu adalah para RT, linmas, kader, dan aparat desa yang belum menerima gaji.
Banyak dari mereka yang sudah lama menunggu dan sangat membutuhkan kepastian hak-haknya. Itu tanggapan dari saya.”
Sapriadi menambahkan, “Kami berharap pemerintah pusat dapat memahami kondisi ini dan mencari solusi yang adil, agar semua pihak tetap bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan dinamika desa.” Tegasnya
Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau kembali PMK 81/2025 dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah desa. (Soleh)






