Kota Solok | Mentrengnews.com – Sosialisasi yang digelar pada Jumat (05/12/2025) ini menjadi realisasi dari salah satu milestones kunci yang telah disepakati antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu penetapan dan penerapan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan kementerian.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat Kemenag bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan negara.
Zoom di Kantor Kementerian Agama Kota Solok, dihadiri Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumbar, H. Mustafa, Kabid Penmad, H. Hendri Pani Dias dan Plt. Kemenag Kota solok, H.Amril serta Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, dilaksanakan di ruangan kerja Kemenag Kota Solok.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan melibatkan partisipasi yang sangat luas dari seluruh jajaran. Peserta yang hadir meliputi.
Pejabat Eselon I, II, dan III dari unit utama di Pusat, termasuk:, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Rektor, Ketua, Wakil Rektor, Pejabat Eselon II, dan Eselon III dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Pejabat Eselon II dan Eselon III dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI, Khairunas menegaskan bahwa pengelolaan benturan kepentingan merupakan bagian penting dari upaya bersama mencegah tindak pidana korupsi.
“Ini adalah ikhtiar kita semua untuk memastikan Kementerian Agama bebas dari korupsi. Sekecil apa pun bentuk penyimpangan, harus kita cegah sejak awal,” tegasnya.
Irjen Khairunas menegaskan bahwa korupsi merupakan pelanggaran hukum yang tidak memandang nilai kerugian.
“Seribu rupiah saja, jika dilakukan secara melawan hukum dan merugikan negara, tetap termasuk korupsi,” ujarnya.
“Upaya pencegahan kita kedepankan. Tetapi jika setelah diingatkan dan dibina masih ada yang melakukan korupsi, maka tidak ada kompromi. Kami wajib memproses sesuai aturan dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” tegas Irjen Khairunas.
Khairunas mengungkapkan bahwa selama ini ASN Kemenag yang terbukti secara hukum melakukan korupsi seluruhnya diproses hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan, ASN yang telah berstatus tersangka dan ditahan langsung diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah.
“Ini pesannya jelas. Tidak ada toleransi, tidak ada tebang pilih. Integritas adalah harga mati,” kata Khairunas.
Partisipasi masif ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam menyamakan pemahaman dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari konflik kepentingan di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. (helda)






