MTsN Kota Solok Gelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan KMA 1503 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kota Solo | Mentrengnews.com — MTsN Kota Solok menggelar kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025 yang berlangsung di ruang guru dengan melibatkan sekitar 70 orang pendidik dan tenaga kependidikan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis madrasah dalam memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik, Kamis (11/12/25)

Kepala MTsN Kota Solok, Marta Rinalson, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi ini. Ia menyebutkan bahwa MTsN Kota Solok telah melakukan launching sebagai Sekolah Ramah Anak pada bulan November lalu.

“Dengan predikat Sekolah Ramah Anak, kami berharap madrasah menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman sehingga mampu melahirkan generasi emas yang siap menghadapi perkembangan teknologi,” ujar Marta.

Sosialisasi SRA disampaikan oleh Muhibut Tibri, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Solok. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting di antaranya:

SRA merupakan pendekatan penyelenggaraan pendidikan yang memastikan sekolah menjadi tempat yang aman, inklusif, bersih, sehat, serta bebas kekerasan dan diskriminasi, sehingga setiap anak dapat belajar dan berkembang secara optimal.
Ciri-ciri Sekolah Ramah Anak
1. Lingkungan Aman dan Bebas Kekerasan
o Tidak ada kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun seksual.
o Program anti-bullying diterapkan secara nyata.
o Tersedia mekanisme pengaduan yang mudah diakses siswa.
o Penerapan disiplin positif tanpa hukuman fisik.
2. Lingkungan Belajar yang Nyaman dan Menyenangkan
o Ruang kelas bersih, ventilasi baik, dan pencahayaan cukup.
o Ketersediaan toilet bersih, air bersih, dan fasilitas cuci tangan.
o Area sekolah aman dan ramah bagi anak.
Hubungan Positif Guru, Siswa, dan Orang Tua
• Guru menerapkan disiplin positif.
• Komunikasi terbuka dengan orang tua.
• Adanya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kebijakan Perlindungan Anak
• Memiliki SOP penanganan kekerasan dan perundungan.
• Mematuhi prinsip hak anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA).
• Sekolah berkomitmen menjadi zona bebas kekerasan dari pihak manapun.

Selain sosialisasi SRA, kegiatan juga diisi dengan pemaparan mengenai KMA 1503 Tahun 2025 oleh Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Parti Erlinda. Sosialisasi ini terkait pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang akan mulai diterapkan pada awal semester genap tahun pelajaran 2025.

Parti Erlinda menegaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan di MTsN Kota Solok.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan dapat memperkuat budaya sekolah yang aman, serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran selaras dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional maupun kebutuhan peserta didik.(helda/yet)

Pos terkait