Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Mentrengnews.com 24 Desember 2025. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan pengeksekusi segera terhadap Supriati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.
Permohonan ini diajukan setelah putusan kasasi yang diajukan Supriati ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai putusan yang tetap dan mengikat.
Ketua Umum LBH Albantani, Dr.H.Januri M Nasir S.Pd. S.H., M.H., mengatakan:
“Setelah putusan kasasi ditolak Mahkamah Agung, tidak ada alasan lagi untuk menunda Ekskusi/mengurung Supriyati dalam Tahanan.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang mengesahkan kesalahan Supriati kini menjadi final, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M Nasir Kepada Mentrengnews.com
Dr.H Januri M Nasir juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku lembaga akan melayangkan Surat Permohonan kepada Kejari Lampung Selatan, surat permohonan itu di tanda Tangani oleh beberapa Advokat muda diantaranya ialah:
Eko Umaidi, SH., S.Kom., Adi yana, SH., dan Dedi Rahmawan S.H.,
Dalam pernyataannya, LBH Al Bantani menekankan pentingnya menghindari kejadian yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu kasus Silvester yang putusannya oleh MA tidak segera dieksekusi dan akhirnya menjadi permasalahan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kita tidak mau Supriati mengalami hal yang sama. Meskipun kami Percaya Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, profesional dalam menangani perkara ini, tapi demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran, pengeksekusi harus dilakukan secepatnya,” jelas tegas Dr.Januri M Nasir
LBH Al Bantani menyatakan bahwa langkah ini diambil tidak hanya demi kepentingan klien nya yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan institusi negara,” Pungkas nya.(Soleh)






