Hapus Saja Dana Desa, Tapi Bayar Insentif RT-Linmas-Kader guru ngaji dll !’ – Teriak Ketua Apdesi Penengahan Lampung Selatan”

Lampung Selatan  |  mentrengnews.com – 27 Desember 2025. Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa) Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Suhatsyah menyampaikan kekesalan dan kebingungan terhadap ketidakpastian pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark. Bahkan, ia tidak ragu menyampaikan:

“Silahkan hapus Dana Desa tapi tolong insentif RT, Linmas, kader dan lainnya di selesaikan.”

Kekesalan tersebut muncul setelah janji Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengenai pencairan Dana Desa Tahap II paling lambat 19 Desember 2025 tidak terpenuhi.

Hingga hari ini, belum ada regulasi resmi apapun dari Pemerintah Pusat—baik peraturan menteri, surat edaran, maupun keputusan teknis—yang menjadi landasan pencairan dana yang tertahan sejak 17 September 2025.

“Saya tidak paham apa sebenarnya kehendak Pemerintah Pusat, kebijakan apa yang akan diambil,” ujar Suhatsyah. Ia juga mengungkapkan beban yang dirasakan para Kepala Desa (Kades) di Lampung Selatan:

“Banyak Kades di sini susah tidur karena memikirkan beban gaji dan insentif—mulai dari RT, Linmas, kader, guru ngaji, guru TK, dan lainnya yang belum terbayarkan.”

Selain itu, Suhatsyah juga mengaku kesulitan menutup defisit anggaran desa. “Dana Desa tahun depan akan dipotong dua pertiga untuk koperasi desa, Alokasi Dana Desa (ADD) hanya cukup untuk penghasilan tetap dan operasional. Bagi hasil pajak dan retribusi sangat terbatas, sementara PAD kami tidak ada,” jelasnya.

Penahanan dana berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan di desa-desa Kecamatan Penengahan. Program infrastruktur tertunda, operasional kantor desa terganggu, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak berjalan optimal.

“Kondisi lebih parah dialami desa tanpa PAD, yang tidak memiliki skema apapun untuk menutupi kekurangan anggaran tahun ini.

Di tengah ketidakpastian, desa berada dalam posisi rentan—tidak memiliki kewenangan untuk menekan pencairan, juga tidak ada ruang fiskal untuk keputusan mandiri.

Bahkan, aksi damai yang dilakukan perwakilan desa di Jakarta sering dipelintir netizen dengan narasi yang menyudutkan.

Dana Desa yang menjadi mandat undang-undang sebagai tumpuan pembangunan dan pelayanan dasar di tingkat lokal, kini menjadi sorotan karena ketidakkomitmen yang terlihat.

Dan pada Akhirnya Desa-desa di Lampung Selatan menjadi pihak yang menanggung konsekuensinya,” Pungkasnya. (Soleh)

Pos terkait