Dua Perangkat Desa Terduga Terlibat Penipuan Trading, Masih Aktif dan Terima Gaji Meskipun Tak Lakukan Tugas

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com  – Sabtu (17/01/2026), Kasus dugaan penipuan melalui skema investasi dan trading bodong yang melibatkan aparatur desa di Bumijaya, Kecamatan Candipuro, menjadi sorotan publik seiring dengan fakta bahwa kedua tersangka tetap menjabat dan menerima gaji dari anggaran desa, meskipun sudah tidak menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan.

Sumber terpercaya Mentrengnews.com menginformasikan:

Gusul dan Nino, yang tercatat sebagai tergugat dalam perkara hukum yang sedang berlangsung, hingga kini masih tercatat sebagai aparatur desa aktif.

Informasi dari sumber warga dan tokoh masyarakat setempat mengindikasikan bahwa kedua pihak tersebut sudah tidak lagi masuk kantor desa sejak kasus muncul, namun belum ada langkah administratif apapun – baik pemberhentian sementara maupun penghentian status jabatan – yang diambil oleh pihak pengurus desa.

Upaya konfirmasi Mentrengnews.com langsung kepada Kepala Desa Bumi jaya tidak membuahkan hasil, karena nomor kontak resmi yang terdaftar tidak dapat dihubungi sejak kasus ini menjadi perbincangan publik.

Sikap yang tidak responsif ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah desa dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas aparatur.

Menurut kaidah hukum dan peraturan administrasi pemerintahan desa, aparatur yang diduga terlibat tindak pidana berhak dikenai langkah pemberhentian sementara.

Tindakan ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi pemerintah desa, mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses hukum, serta menghindari potensi kerugian keuangan desa akibat pembayaran gaji kepada aparatur yang tidak menjalankan tugas.

Masyarakat kini mengajukan desakan tegas kepada Camat Candipuro untuk melakukan intervensi dan mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan.

Mereka menekankan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut individu, melainkan menjadi ujian bagi sistem tata kelola pemerintahan daerah dalam menegakkan prinsip keadilan yang adil dan tidak memihak.

“Kita berharap hukum bekerja secara proporsional tanpa memandang jabatan atau status,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, akan membentuk preseden buruk yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Camat Candipuro: Tindakan Administratif Akan Dilakukan Setelah Proses Hukum Selesai

Camat Candipuro Sumiyati S.E. memberikan konfirmasi terkait kasus ini. “Saya juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, namun kasus ini masuk dalam ranah hukum,” ungkap Bu Camat kepada Mentrengnews.com saat di konfirmasi Pada Sabtu Sore 17/1/2026, pukul 17.22 WIB.

Camat Sumiyati juga menyatakan,
Jika ada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum, kita akan mengikuti hasilnya. Setelah proses hukum selesai dan ada keputusan yang jelas, baru akan ditindaklanjuti secara administratif,” tegasnya.

(Soleh: Mentrengnews.com Lampung )

Pos terkait