Bukan Hanya Wartawan Mentrengnews, Masyarakat Juga Keluhkan Sikap Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com –  27 Januari 2026, Wartawan merupakan pilar keempat demokrasi, dan meminta konfirmasi berita adalah prinsip dasar jurnalistik. Namun, sangat disayangkan jika seorang pemimpin lembaga legislatif seperti Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersikap bungkam terhadap pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Hal ini dialami oleh wartawan MentrengNews.com yang sejak tanggal 19 Desember hingga kini belum mendapatkan tanggapan terkait beberapa pertanyaan penting, terutama mengenai kasus anggota DPRD Supriyati binti M. Sa’i.

Dalam surat permintaan konfirmasi yang dikirimkan Mentrengnews.com kepada Erma Yusneli, terdapat tiga pertanyaan utama:

1. “Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, bagaimana pandangan Ibu sebagai Ketua DPRD terhadap status keanggotaan Supriyati binti M. Sa’i di DPRD Lampung Selatan? Apakah ada mekanisme atau langkah-langkah tertentu yang akan diambil oleh DPRD terkait hal ini, mengingat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?”

2. “Kasus yang menjerat Supriyati binti M. Sa’i tentu menjadi perhatian bagi masyarakat Lampung Selatan. Menurut Ibu, pelajaran atau evaluasi apa yang dapat diambil oleh DPRD Lampung Selatan dari kasus ini, khususnya terkait dengan pengawasan terhadap perilaku dan integritas anggota dewan?”

3. “Sebagai Ketua DPRD, bagaimana Ibu melihat dampak kasus ini terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD Lampung Selatan? Langkah-langkah apa yang akan Ibu lakukan untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD?”

Berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses penggantian (PAW) anggota yang berhenti antar waktu akan dilakukan dari daftar calon tetap (DCT) partai politik yang sama dan di daerah pemilihan yang sama.

Selain keluhan terkait tanggapan terhadap wartawan, sebagian masyarakat juga mengeluhkan kurangnya kedekatan Erma Yusneli dengan rakyat.

Erma resmi menjabat sejak 14 Oktober 2024, dan telah menjalankan beberapa tugas resmi seperti memimpin rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 pada 23 Juni 2025 (di mana Lampung Selatan meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya berturut-turut), memimpin rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada 16 Januari 2025, serta menghadiri pembukaan Lampung Selatan Expo 2024 pada Agustus 2024 dan aksi damai masyarakat terkait perbaikan infrastruktur jalan pada 1 September 2025.

“Namun, informasi mengenai kegiatan-kegiatan ini hanya tersebar dalam lingkup resmi dan belum menjangkau masyarakat luas, dan ia jarang meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan rakyat di luar acara resmi.

Hal ini berbeda dengan beberapa tokoh DPRD lainnya seperti Merik Harvit (Wakil Ketua I) yang sering melakukan kunjungan ke pelosok desa, Agus Sartono (anggota fraksi Demokrat) yang aktif dalam pembangunan fasilitas umum, dan Bella Jayanti (anggota fraksi PAN) yang fokus pada isu kesejahteraan perempuan dan anak-anak, yang semuanya lebih dikenal dan dekat dengan masyarakat.

Masyarakat berharap Erma Yusneli dapat lebih meningkatkan komunikasi publik dan kedekatan dengan rakyat, serta segera memberikan tanggapan terkait kasus Supriyati untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga DPRD Lampung Selatan.

( Soleh : Mentrengnews.com )

Pos terkait