LSM Pro Rakyat Angkat Bicara : Prilaku Ini Memalukan Lembaga, Pelaku Harus Di Tindak Tegas
Bandar Lampung | Mentrengnews.com – 2 Februari 2026, Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung berinisial AR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung setelah diduga dengan sengaja mengempiskan ke empat ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang terparkir di lingkungan kompleks DPRD Lampung.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 Januari 2026 tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), menjadi bukti kuat dalam proses penanganan kasus ini.
PERISTIWA TERJADI SAAT KORBAN LAKUKAN WAWANCARA SKRIPSI
Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengkonfirmasi bahwa korban merupakan mahasiswi semester akhir UBL yang datang ke kompleks DPRD untuk melakukan wawancara terkait materi skripsinya yang membahas tentang kebijakan pembangunan daerah.
Menurut Abdullah, korban tidak menyadari bahwa kendaraannya akan menjadi sasaran tindakan yang tidak terpuji tersebut.
“Korban datang ke kantor saya sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan wawancara yang berlangsung sekitar dua jam. Saat ia hendak pulang pada pukul 11.15 WIB, ia mendapati ke empat ban mobilnya dalam kondisi kempes total. Awalnya ia mengira kendaraan mengalami kerusakan teknis, namun setelah mengecek tidak ditemukan masalah pada sistem rem atau komponen lainnya,” ujar Abdullah dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat BK DPRD Lampung, Senin (02/02/2026).
Merasa tidak masuk akal, korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan untuk mengecek rekaman CCTV di area parkir. Dari hasil pantauan rekaman yang mencakup rentang waktu pukul 10.30 WIB hingga 11.00 WIB, terlihat jelas sosok yang dikenali sebagai anggota DPRD Lampung berinisial AR sedang melakukan tindakan pengempisan ban menggunakan alat yang tidak jelas bentuknya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, AR langsung masuk ke dalam salah satu kendaraan kantor dan meninggalkan lokasi.
“Berdasarkan identifikasi wajah dan seragam yang dikenakan, kami memastikan bahwa orang yang terlihat pada rekaman CCTV adalah anggota DPRD kami dari Fraksi PDIP. Setelah mendapatkan bukti tersebut, korban langsung mengajukan laporan resmi ke BK pada tanggal 22 Januari 2026,” jelas Abdullah.
BK LANGSUNG BERGERAK, TAHAP PENELUSURAN SUDAH DIMULAI
Menurut Abdullah, pihak BK tidak menganggap remeh laporan yang masuk dan telah mengambil langkah-langkah konsekuen untuk menindaklanjuti kasus ini. Hingga saat ini, proses klarifikasi awal dan penelusuran fakta telah dilakukan secara menyeluruh.
“Semua ada tahapannya yang harus kita lalui dengan objektif. Hari ini kami telah melakukan klarifikasi terhadap isi laporan korban, mengeluarkan surat perintah penelusuran kepada beberapa pihak terkait, memanggil saksi-saksi termasuk petugas keamanan dan pegawai yang ada di area sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melengkapi data terkait peraturan parkir di lingkungan DPRD,” tegas Abdullah dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa setelah seluruh keterangan dari berbagai pihak dan bukti pendukung terkumpul secara utuh, BK akan melakukan pembahasan internal untuk menetapkan apakah tindakan AR termasuk dalam kategori pelanggaran etik atau tidak. Setelah itu, proses akan masuk ke tahapan sidang etik yang akan dihadiri oleh seluruh anggota BK dan pihak terkait.
“Setelah semua data terkumpul, kami akan melakukan evaluasi bersama dan koordinasi dengan Bidang Pembinaan DPRD Provinsi Lampung. Baru setelah itu, mekanisme persidangan etik akan digelar sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam lembaga ini. Tidak ada yang akan ditutupi, semua proses akan berjalan dengan transparan,” katanya.
Terkait motif yang mendasari tindakan AR, Abdullah menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima dari korban, tersangka telah mengakui perbuatannya dan memberikan alasan bahwa dirinya sedang dalam keadaan terburu-buru karena ada anggota keluarga yang sakit dan perlu segera dibawa ke rumah sakit.
“Menurut penjelasan yang diterima korban dari terlapor sendiri saat mereka bertemu setelah kejadian, AR mengaku sedang panik karena ada keluarganya yang sakit parah sehingga ia harus segera meninggalkan lokasi. Ia mengaku merasa terganggu karena mobil korban dianggap menghalangi jalannya kendaraannya,” ungkap Abdullah.
Namun demikian, Abdullah menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta dapat menghapus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AR. Keputusan mengenai sanksi akan hanya dapat ditentukan setelah seluruh fakta diuji secara objektif di sidang etik.
“Alasan pribadi tidak bisa menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, apalagi bagi seseorang yang menjabat sebagai wakil rakyat. Sanksi akan ditetapkan berdasarkan bukti dan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh di sidang etik,” jelasnya.
LSM PRO RAKYAT: “PERILAKU INI TIDAK SESUAI DENGAN KEDUDUKAN WAKIL RAKYAT”
Menanggapi kasus yang telah viral di kalangan masyarakat dan media sosial, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, mengeluarkan tanggapan yang tegas dan menyatakan sikap penolakan terhadap perilaku yang dilakukan oleh anggota DPRD Lampung tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dan mengutuk keras perilaku yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut. Wakil rakyat dipilih oleh masyarakat untuk mewakili aspirasi dan menjadi contoh teladan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Panggilan ‘Yang Terhormat’ bukan sekadar gelar kosong yang bisa disandang sembarangan, melainkan beban tanggung jawab yang harus diemban dengan penuh kesadaran untuk menjaga adab, sikap, dan tutur kata yang baik,” Tegas Aqrobin Kepada Mentrengnews.com
Menurut Aqrobin, perilaku arogan serta sengaja merusak barang orang lain yang dilakukan oleh AR jelas tidak sesuai dengan kedudukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi ujung tombak perlindungan hak dan kepentingan masyarakat.
DUA DIMENSI TINDAKAN YANG HARUS DIPERHATIKAN
Lebih lanjut Aqrobin menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh aspek etika dalam lembaga legislatif, namun juga dapat masuk ke dalam ranah hukum pidana jika korban memutuskan untuk melangkah lebih jauh.
Sanksi Etik: “Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung harus bertindak tegas tanpa pandang bulu atau pertimbangan hubungan pribadi antar anggota. Sanksi etik yang jelas, konsekuen, dan tidak diskriminatif diperlukan untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD Provinsi Lampung.
Hal ini juga akan menjadi contoh bahwa perilaku tidak terpuji tidak akan pernah ditoleransi, tidak peduli siapa pelakunya,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah S.E., turut memberikan tanggapan terhadap Prilaku Anggota Dewan yang Memalukan tersebut.
“Jika pemilik mobil yang dirusakkan merasa dirugikan secara materi maupun non-materi dan memutuskan untuk mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian, maka pihak berwajib harus menindaklanjutinya secara objektif dan profesional,” Tuturnya
Perilaku sengaja merusak barang milik orang lain sudah jelas dapat masuk dalam ruang lingkup pidana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Keputusan untuk melangkah ke ranah hukum pidana adalah hak prerogatif korban, namun pihak berwajib harus siap untuk menindaklanjuti jika ada permintaan tersebut,” tambahnya.
HARAPAN TERHADAP PARTAI POLITIK DAN PEMIMPIN LEMBAGA
Johan Alamsyah juga mengingatkan peran penting partai politik yang menjadi wadah bagi anggota DPRD tersebut, khususnya PDIP Provinsi Lampung, untuk menunjukkan sikap tegas terhadap kasus ini.
“Jika anggota tersebut memang merupakan bagian dari fraksi PDIP, maka pengurus partai di tingkat provinsi harus menunjukkan sikap yang tegas dan tidak ambigu. Kadernya yang tidak dapat menjaga nama baik partai maupun lembaga legislatif harus diberikan pembinaan yang tepat, dan jika diperlukan, tindakan disiplin internal juga harus dilakukan.
Ini bukan soal perbedaan partai atau hubungan persahabatan, melainkan tentang menjaga integritas dan kredibilitas institusi yang ada di tengah masyarakat,” ujar Johan
Sebagai Penutup, Johan Alamsyah menyampaikan harapan langsung kepada Ketua BK dan Ketua DPRD Provinsi Lampung untuk menunjukkan komitmen penuh dalam menegakkan aturan dan kehormatan lembaga.
“Kami mengharapkan keseriusan penuh dari pihak Ketua BK dan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam menangani kasus ini. Jangan biarkan hubungan kolega atau pertimbangan politik menjadi alasan untuk mengendurkan sikap.
Sanksi yang diberikan akan menjadi bukti nyata bahwa DPRD Provinsi Lampung sungguh-sungguh menjunjung tinggi mandat yang diberikan oleh rakyat dan menjaga integritas lembaga sebagai lembaga representatif yang dipercaya,” pungkas Johan.
( Soleh : Mentrengnews.com Lampung )






