Camat Sragi Dan Kepala Desa Kedaung, Desak Pondok Pesantren Al-Amin Bertanggung Jawab Penuh Atas Hilangnya Dua Santri

Sragi, Lampung  |  Mentrengnews.com –  21 Februari 2026 – Camat Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Wayan Susana ST, MT, menyampaikan Desakan tegas yang tak terbantahkan kepada Pondok Pesantren Al-Amin Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro: “BERTANGGUNG JAWABLAH !

Kedua santri bernama Fahmi (15 tahun, warga Desa Kedaung, Kecamatan Sragi) dan Bayu Irawan (16 tahun, asal Lampung Timur) telah hilang sejak sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026.

Mereka keluar tanpa izin untuk bermain PlayStation dan kemudian mendapatkan sanksi disiplin berupa pencukuran rambut – namun apa yang terjadi setelahnya menjadi misteri yang terus menyakitkan hati keluarga dan masyarakat.

Pihak pesantren baru melaporkan kejadian ke Polsek Candipuro setelah tiga hari berlalu menghilangnya Dua Santri tersebut– sebuah keterlambatan yang mencurigakan.

Hingga saat ini, keluarga korban belum mendapatkan informasi yang jelas, bahkan seringkali diperlakukan seolah-olah mereka tidak berhak tahu nasib anak-anak mereka.

“Keselamatan anak-anak bukan barang dagangan yang bisa dipermainkan atau dibiarkan terbengkalai! Lembaga yang mengklaim sebagai tempat pembinaan generasi muda tidak boleh bersembunyi di balik kebodohan atau ketidakpedulian,” tegas Camat Wayan Susana dalam konfirmasinya kepada Mentrengnews.com.

Camat Wayan menegaskan bahwa sikap diam-diam, menyembunyikan kenyataan, atau mencoba membenarkan kelalaian adalah hal yang tabu dan akan mendapatkan tanggapan yang tegas dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat keluarga menderita karena kelalaian atau mungkin bahkan kesalahan dari pengelola pesantren. Pencarian harus dilakukan dengan penuh semangat, klarifikasi harus diberikan secara terbuka, dan tanggung jawab harus diemban tanpa ada alasan apapun!”

Pemerintah Kecamatan Sragi Akan mengkoordinasikan dengan Polres Lampung Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan mendalam dan upaya pencarian yang maksimal.

Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyembunyikan informasi atau menghalangi proses hukum.

( Soleh : Mentrengnews.com )

Pos terkait