“Kejati Lampung Jangan Jadi ayam Sayur! LSM Pro Rakyat: Aspidsus Ex-KPK Jangan Main-main, Bongkar Korupsi Rp Triliunan Sekarang Juga!”

Bandar Lampung  |  Mentrengnews.com – 6 Maret 2026, LSM PRO RAKYAT mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. LSM tersebut secara terbuka mempertanyakan keseriusan institusi tersebut mengingat sejumlah laporan dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Kamis siang 5/3/2026. Publik, kata Aqrobin kepada mentrengnews.com, tengah menunggu bukti nyata dari pimpinan Kejati Lampung dan jajaran baru di bidang intelijen serta tindak pidana khusus.

“Sebelumnya, Kejati Lampung dikenal memiliki tim Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang agresif mengungkap kasus korupsi. Kini dengan pergantian pejabat, kita pantau apakah semangat antikorupsi tersebut tetap terjaga,” tegas Aqrobin kepada mentrengnews.com.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti beberapa kasus yang membutuhkan perhatian serius, antara lain dugaan kerugian negara pada proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung tahun 2023-2024 dengan total anggaran mencapai puluhan triliunan rupiah.

Laporan masyarakat terkait penyimpangan pada proyek tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI, yang menyerahkan penanganan penuh kepada Kejati Lampung.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Lampung tahun 2024 untuk pembangunan SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan dan dilaporkan kepada mentrengnews.com, pembangunan ruang praktik dan laboratorium tidak sesuai lokasi yang diusulkan dalam dokumen pengajuan – jarak sekitar 9 kilometer dari alamat yang tercatat.

“Perbedaan lokasi ini mengindikasikan adanya masalah pada proses pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan penggunaan dana. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelas Aqrobin kepada mentrengnews.com.

LSM juga menanyakan perkembangan kasus PT LEB terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) dari PHE OSSES serta dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Johan Alamsyah menekankan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap Aspidsus baru yang memiliki latar belakang mantan jaksa KPK.

“Pengalaman di KPK seharusnya menjadi modal untuk membaca dan mengendus konstruksi korupsi dengan lebih tajam. Jangan sampai ketegasan yang dikenal dari KPK hilang di Kejati Lampung,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejati Lampung bersama jajaran baru untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat secara transparan dan profesional.

“Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak boleh tercoreng karena lambannya penanganan kasus,” pungkas Johan.

LSM juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus korupsi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung penegakan hukum di Provinsi Lampung.

[ Redaktur mentrengnews.com ]
[ Editor : Soleh ]

Pos terkait