“Uang Rakyat Rp.700 Juta Terbuang Percuma! Proyek Tps 3R Pardasuka Diduga Korupsi – Lsm Pro Rakyat Siap Laporkan Ke Kejaksaan Agung dan KPK”

Pringsewu  |  Mentrengnews.com – 9 Maret 2026, Korupsi dan pemborosan anggaran negara kembali mencuat di Bumi Agung Pringsewu. Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (Tps 3R) Kecamatan Pardasuka yang menelan anggaran Apbd 2024 senilai hampir Rp700 juta, kini terbongkar hanya jadi konstruksi seadanya yang diduga tidak berfungsi dan berpotensi terbengkalai.

Berdasarkan data Lpse Kabupaten Pringsewu, proyek bernomor tender 4516337 dengan nama paket “Pembangunan Tps 3R Kecamatan Pardasuka (Ck-Tps3R.2024-01)” dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pupr) Kabupaten Pringsewu. Pagu anggaran mencapai Rp700 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (Hps) Rp699.997.019, dan dimenangkan kontraktor Cv Tiga Saudara Mandiri dengan penawaran Rp688 juta.

Namun realitas di lapangan menyiratkan kecurangan yang tidak bisa ditutupi. Fasilitas yang seharusnya jadi solusi pengelolaan sampah masyarakat, hanya berupa bangunan hanggar terbuka dengan rangka baja ringan, atap spandek, dan lantai beton – jauh dari standar yang seharusnya dicapai dengan anggaran ratusan juta rupiah. Dugaan penyimpangan antara anggaran dan realisasi fisik menjadi titik fokus yang harus ditelusuri tuntas.

Ketua Umum Lsm Pro Rakyat, Aqrobin Am, dalam jumpa pers di Kantor Lsm di Pahoman Bandar Lampung, Minggu (8/3/2026) menegaskan bahwa proyek ini menunjukkan indikasi perencanaan yang tidak matang bahkan berpotensi menjadi alat korupsi.

“Ini adalah pencurian terhadap uang rakyat! Hampir Rp700 juta yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Pardasuka, malah diinvestasikan pada bangunan yang tidak berfungsi. Bagaimana proses perencanaan dan pengawasan bisa sampai pada kondisi seperti ini? Dinas Pupr Pringsewu harus bertanggung jawab total,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, Tps 3R seharusnya menjadi tulang punggung pengelolaan sampah berbasis masyarakat. “Namun yang terjadi justru pemborosan anggaran negara yang tidak bisa diterima. Kita tidak akan tinggal diam melihat kejahatan korupsi merusak pembangunan daerah,” ucapnya.

Sekretaris Umum Lsm Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan sepenuh hati.

“Uang rakyat bukan barang mainan untuk dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika proyek ini tidak memberikan manfaat apapun, aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” katanya.

Lsm Pro Rakyat mengumumkan akan melakukan langkah tegas:

1. Melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk penyelidikan terhadap penggunaan anggaran proyek.

2. Menyampaikan laporan resmi ke Kpk Ri agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proyek-proyek di Kabupaten Pringsewu.

3. Meminta Bpk Ri Perwakilan Provinsi Lampung untuk mengeluarkan hasil audit sebenarnya dan menjawab mengapa proyek dengan potensi kerugian negara seperti ini bisa terjadi.

“Jangan biarkan proyek rakyat jadi proyek kongkalingkong! Pengawasan masyarakat akan terus kita lakukan hingga setiap oknum yang terlibat mendapatkan hukum yang setimpal,” tutup Johan.

(Soleh : Mentrengnews.com )

Pos terkait