Kota Solok | Mentrengnews.com – Dalam upaya mewujudkan tatanan masyarakat yang religius dan sejahtera, Kantor Kementerian Agama Kota Solok menekankan pentingnya pemahaman zakat sebagai pilar ekonomi keluarga. Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Solok, Dr. H. Adrinoviyan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pesantren Ramadhan di Balairung 99, Rumah Dinas Wali Kota Solok, Senin (09/03/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pokja I TP PKK Kota Solok ini mengusung tema “Membangun Keluarga Sejahtera Melalui Ramadhan yang Berkualitas.” Acara tersebut dihadiri oleh pengurus TP PKK tingkat kota hingga kelurahan, serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) se-Kota Solok.
Dalam paparannya, Dr. Adrinoviyan menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen suci yang berfungsi ganda: sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir serta penyaring harta dari hak orang lain. Menurutnya, keluarga yang berkualitas lahir dari harta yang berkah.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan solusi konkret dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan berzakat, kita memastikan bahwa kebahagiaan Ramadhan tidak hanya milik kelompok tertentu, tapi dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adrinoviyan di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, ia merinci klasifikasi harta yang wajib dizakatkan sesuai dengan syariat Islam agar masyarakat tidak keliru dalam menunaikan kewajibannya. Berdasarkan materi yang disampaikan, berikut adalah poin-poin utama harta yang wajib dizakatkan:
• Zakat Fitrah: Wajib ditunaikan setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri untuk mensucikan diri.
• Zakat Mal (Harta): Meliputi emas dan perak yang telah mencapai nisab (85 gram untuk emas), serta tabungan atau simpanan di bank yang telah mengendap selama satu tahun (haul).
• Zakat Perdagangan dan Perusahaan: Dihitung dari aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek bagi para pelaku usaha.
• Zakat Pertanian dan Ternak: Kewajiban yang dikeluarkan saat masa panen atau ketika jumlah hewan ternak (sapi, kambing, unta) telah mencapai batas tertentu.
• Zakat Penghasilan (Profesi): Kewajiban atas pendapatan rutin bagi aparatur sipil, karyawan, maupun profesional lainnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta sangat antusias menanyakan tata cara penghitungan zakat emas dan profesi yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Melalui edukasi ini, diharapkan para kader wanita di Kota Solok dapat menjadi penggerak kesadaran zakat di lingkungan keluarga dan masyarakat luas guna membangun kemandirian ekonomi umat. (helda)






