Kota Solok | Mentrengnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, H. Amril, memberikan pengarahan strategis mengenai sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan pasca-Idulfitri 1447 H. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Abu Bakar Kantor Kemenag Kota Solok pada Jumat (13/3/2026) ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga di tengah penyesuaian jadwal kerja nasional.
Didampingi Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, H. Amril mensosialisasikan secara mendalam Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2026. Aturan ini menjadi landasan bagi penerapan sistem kerja fleksibel guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik lebaran.
Dalam paparannya, H. Amril menjelaskan dua skema kerja yang diterapkan bagi ASN Kemenag:
1. Work From Office (WFO): Sistem kerja konvensional di mana ASN wajib hadir secara fisik. Selama Ramadan, jam operasional telah disesuaikan menjadi lebih singkat namun tetap produktif.
2. Work From Anywhere (WFA): Sistem kerja fleksibel yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mengurai kemacetan nasional. ASN diizinkan bekerja dari lokasi mana pun tanpa terhambat perjalanan mudik.
H. Amril merincikan pembagian jadwal kerja sesuai instruksi pusat untuk periode 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 sebagai berikut:
• Ketentuan WFO: ASN yang terjadwal WFO wajib berkantor sesuai ketentuan bulan Ramadan. Atasan langsung (Kasubbag, Kasi, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah) diinstruksikan untuk memantau kehadiran fisik pegawai secara ketat.
• Ketentuan WFA: ASN yang mengambil skema WFA diwajibkan melaporkan seluruh rincian kegiatan harian melalui tautan (link) digital yang telah disiapkan oleh bagian kepegawaian sebagai bukti kinerja yang sah.
“WFA bukan berarti libur. Meskipun bekerja dari mana saja, kewajiban pelaporan kinerja tetap melekat dan akan dipantau melalui sistem digital yang sudah ada,” tegas H. Amril di hadapan para Kepala Madrasah dan jajaran ASN lainnya.
Menutup arahannya, Plt Kakankemenag menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak akan kendur. Pihak kantor akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala di lingkungan Kantor Kemenag, KUA, maupun Madrasah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan (SK) Mutasi kepada empat orang ASN, yaitu Edwin Saleh, Norawati, Loli Masda, dan Anisa Ulfatris. H. Amril menyampaikan bahwa rotasi ini adalah bagian alami dari perjalanan karier untuk penyegaran organisasi.
“Mutasi merupakan hal yang biasa bagi ASN untuk menambah pengalaman serta memberikan penyegaran di lingkungan kerja yang baru,” pesan H. Amril.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Kasi, Penyelenggara, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal hingga menjelang hari raya. (helda)






