Perlindungan Korban Wajib Jadi Prioritas Utama Dalam Seluruh Rantai Penegakan Hukum
Lampung, Selatan | Mentrengnews.com – 15 Maret 2026 – Dalam Sebuah wawancara Ekslusif yang menyentuh inti permasalahan krusial yang menghantui bangsa, Ketua Lembaga Advokasi Keadilan Al Amir (LAKAA), Al Amir, S.H., M.H., mengeluarkan tanggapan yang tegas, lugas, dan setajam bilah keris yang tidak dapat disepelekan terkait proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tengah berlangsung di wilayah hukum kita.
Dengan sikap yang penuh keberanian dan integritas profesional, beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap setiap korban kekerasan seksual tidak hanya menjadi kewajiban moral yang tak tergoyahkan, melainkan juga merupakan prioritas utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga putusan akhir yang mengikat.
Kejahatan Serius Yang Berdampak Jangka Panjang – Peraturan Hukum Membuatkan Jaminan Perlindungan
Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah masalah yang dapat ditenggangkan atau diperlakukan sewenang-wenang.
“Sebagaimana telah diatur dengan jelas dalam kerangka hukum nasional, kejahatan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan hak asasi setiap individu yang masih dalam masa pertumbuhan.
Ketua LAKAA menekankan bahwa kasus semacam ini memiliki dampak yang mendalam dan berkepanjangan terhadap kehidupan anak/ korban – mulai dari kerusakan psikologis, trauma yang mengakar, hingga hambatan dalam perkembangan fisik dan sosial yang dapat mempengaruhi masa depan mereka secara keseluruhan,” Paparnya
Berdasarkan ketentuan hukum yang mengikat, perlindungan anak diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang juga mencakup perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
Berdasarkan dasar hukum yang kokoh ini, penanganan setiap kasus yang terkait harus dilakukan dengan standar yang tinggi – yaitu secara cepat, untuk mencegah terjadinya trauma tambahan bagi korban; tepat, untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam identifikasi pelaku dan penerapan hukum; profesional, dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya; transparan, untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan; dan berkeadilan, untuk memastikan bahwa baik hak korban maupun hak yang ada pada pihak terkait diperhatikan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dukungan Penuh Terhadap Tim Hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia – Pendampingan Hukum Sebagai Jembatan Menuju Keadilan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LAKAA menyampaikan dukungan yang penuh dan tak terbatas kepada tim hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesia yang telah dipercaya sebagai kuasa hukum bagi korban dalam kasus ini.
Beliau mengakui bahwa peran tim hukum tersebut tidak hanya sebatas memberikan bantuan teknis dalam proses hukum, melainkan juga telah melakukan upaya yang luar biasa dalam memberikan pendampingan secara menyeluruh, perlindungan hukum yang komprehensif, serta memperjuangkan setiap hak-hak yang menjadi bagian dari hak asasi korban dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Upaya pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak tidak pernah terlepas dari bingkai Undang-Undang dan aturan hukum yang berlaku di tanah air kita.
Setiap langkah yang diambil harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang sudah mapan, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa korban mendapatkan apa yang menjadi hak mereka – yaitu keadilan yang sesungguhnya, perlindungan hukum yang layak, serta kepastian hukum yang tidak diragukan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Al Amir dengan nada yang penuh keyakinan.
Beliau menambahkan bahwa pendampingan hukum yang berkualitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perlindungan anak di Indonesia.
Tanpa adanya dukungan hukum yang memadai, korban seringkali terpinggirkan dan tidak mampu untuk mengakses hak-haknya dalam proses peradilan yang kompleks. Oleh karena itu, peran firma hukum yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memperjuangkan keadilan bagi korban ini layak untuk mendapatkan apresiasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan anak bangsa.
Seruan Perubahan Dan Kooperasi – Menciptakan Lingkungan Yang Aman Untuk Semua Anak
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi Keadilan dan Hukum, LAKAA juga mengajak seluruh komponen masyarakat – mulai dari pemerintah, institusi hukum, organisasi masyarakat, hingga setiap individu – untuk bersinergi dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” Tegas Al Amir
Pengacara Ternama yang memimpin lembaga LAKAA dengan latar belakang Akademik yang jempolan ini juga mengatakan dengan nada yang sangat tegas, tajam dan berkelas, bahwa perjuangan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh dengan harapan.
“Kita tidak dapat berdiam diri melihat anak-anak kita menjadi korban kejahatan yang keji ini. Setiap langkah kecil yang kita lakukan untuk melindungi mereka akan berdampak besar bagi masa depan bangsa.
Mari kita bersatu untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap anak, untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar melindungi korban, dan untuk membangun negeri yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkas Al Amir dengan semangat yang membara.
Redaktur Mentrengnews.com
Penulis : Soleh MTV
Sumber: Ketua LAKAA Al Amir S.H., M.H.,
“Perlindungan Anak adalah Investasi Masa Depan Bangsa”
© 2026 LAKAA Indonesia – Semua Hak Dilindungi






