Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 15 Maret 2026 – Dalam wawancara eksklusif melalui sambungan telepon dengan Tim Media mentrengnews.com, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Titi Hartati S.H., M.H., menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan telah mengabaikan kewajibannya terhadap korban yang berinisial (AA).
Kasus pelecehan terjadi di Kecamatan Merbau Mataram, Desa Talang Jawa, dan telah dilaporkan oleh orang tua korban sejak Januari 2026, dengan 2 tersangka kini mendekam di tahanan Polres Lampung Selatan.
Korban mengalami gangguan psikologis hingga depresi, membuat ibu kandungnya, Purwanti, merasa sangat khawatir dan kecewa.
Kuasa Hukum Korban, Titi Hartati Menjelaskan Kepada mentrengnews.com, Orang tua Korban
merasa sedih dengan apa yang menimpa anaknya.
Hingga saat ini tidak adanya keperdulian kepada Korban, Jangankan dari Dinas, dari Desa sampai Kecamatan Merbau Mataram saja tidak ada yang membantu klien kami untuk menjaga psikologisnya,” Ujar Kuasa Hukum Korban saat di hubungi oleh mentrengnews.com pada Minggu malam (15/03/2026).
Titi Hartati Kuasa Hukum Korban dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia menyayangkan bahwa hingga kini, Dinas PPPA belum memberikan pendampingan psikologis secara maksimal kepada korban.
“Padahal korban merupakan anak yang mengalami kekerasan seksual dan sangat membutuhkan pemulihan trauma serta dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana Pasal 59A dan Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan khusus termasuk rehabilitasi psikososial.
“Kami meminta Dinas PPPA Lampung Selatan segera menjalankan kewajibannya demi memastikan perlindungan dan pemulihan korban terpenuhi secara maksimal,” tegas Titi Hartati.
Demi Terangnya suatu Berita, dan demi tegaknya Akidah Jurnalistik, Mentrengnews.com melakukan upaya untuk menghubungi Camat Merbau Mataram,
Camat Merbau Mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom M.M., mengaku tidak mengetahui adanya kasus pelecehan seksual di wilayahnya.
“Saya belum tahu bang, karena tidak ada tembusan baik dari Kepala Desa Talang Jawa maupun dari Dinas PPPA itu sendiri. Padahal kita sama-sama instansi pemerintah, kan seharusnya ketika ada laporan, pihak PPPA segera konfirmasi ke yang punya wilayah yaitu saya sebagai Camat Merbau Mataram,” ucapnya dengan nada kecewa.
Camat Ricky Randa juga menambahkan bahwa Ia dan Tim dari Kecamatan, termasuk dengan anggota Dewan setempat akan segera turun untuk menindaklanjuti Kasus ini.
Insya Allah hari Senin kami akan tindak lanjuti bersama tim untuk melakukan kunjungan ke rumah korban dan Kami akan Kupas tuntas akar kasus ini.” Tegasnya
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah RA dan SH – di mana salah satu memiliki istri dan yang lain merupakan duda. Kondisi ini semakin mencoreng citra Kabupaten Lampung Selatan yang bahkan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya pada Tahun 2025.
Penghargaan tersebut kini menjadi pertanyaan besar mengingat masih banyak kasus pelecehan anak yang belum mendapatkan penanganan yang layak.
Redaktur Mentrengnews.com
Penulis : Soleh MTV
Sumber: Kuasa Hukum Korban
Titi Hartati S.H., M.H.,
Camat Merbau Mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom M.M.,






