kini masuk tahap pelimpahan perkara
Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 17 Maret 2026 – Proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari Talang Jawa telah memasuki tahap pelimpahan perkara P 19 ke Kejaksaan. Hal ini diinformasikan Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama S.I.Kom., M.M., yang bersama Tim Gerak Cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengabaian Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) – kini bernama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) – terhadap korban.
“Alhamdulilah Saya bersama Tim Gerak Cepat ( TGC ) langsung bergerak, kami langsung kerumah korban, setelah itu baru menyusun langkah dan Al hasil semua berjalan sesuai harapan,” Kata Camat Ricky dalam keterangan tertulis kepada mentrengnews.com
Mentrengnews.com melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PPPA terkait dugaan pengabaian, namun tidak mendapatkan respon.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, proses di Aparat Penegak Hukum telah berlanjut, dan surat rekomendasi dari Psikolog Klinis akan dikeluarkan oleh Polres dengan target penyelesaian Segera
Menurut informasi yang diterima oleh mentrengnews.com dari Camat Merbau Mataram Ricky Randa Belpama S.I.Kom M.M., dan Kuasa Hukum Korban Titi Hartati S.H., M.H., Dinas PPA akan mendampingi korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut setelah Lebaran.
Penindaklanjuti kasus ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kadis PPA beserta jajarannya, Konselor PPA, Camat Merbau Mataram, Kupt Puskesmas Talang Jawa, Kepala Desa Talang Jawa, Bidan Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum Korban, Titi Hartati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, Dinas PPA Kabupaten Lampung Selatan bersama pihak terkait telah melakukan kunjungan langsung ke rumah korban dan memberikan pendampingan psikologis.
“Kami mengapresiasi respon tanggap Camat Merbau Mataram serta keterlibatan aktif dari pihak-pihak terkait dalam memberikan pendampingan terhadap korban sebagai bagian dari upaya pemenuhan perlindungan dan pemulihan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga berharap pendampingan dapat dilakukan secara berkelanjutan agar kondisi psikologis korban pulih dengan baik, serta seluruh pihak tetap berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas demi keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Mentrengnews.com telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas PPA terkait langkah konkrit pencegahan kasus serupa, mekanisme koordinasi antar pihak, program pendampingan tambahan, serta upaya memastikan kelancaran proses hukum. Namun Sampai saat rilis ini diterbitkan, tanggapan resmi dari Kadis PPA belum diterima.
Redaktur : Tim Redaksi Mentrengnews.com
Penulis. : Sholeh MTV






