Kalianda, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 29 Maret 2026– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengusut kekhawatiran yang muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam wawancara eksklusif dengan Mentrengnews.com, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh S.Pd M.Pd., menguraikan langkah konkrit yang akan ditempuh untuk memastikan kelanjutan kontrak PPPK di sektor pendidikan, sekaligus menjamin objektivitas evaluasi yang sesuai dengan kebutuhan layanan publik.
“Evaluasi mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, aturan berlaku seperti pegawai secara umum,” jelas Syaifulloh.
Menurutnya, dasar utama evaluasi adalah ketaatan dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas serta kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Mengenai kekhawatiran terkait skema penganggaran PPPK paruh waktu yang masuk dalam belanja barang dan jasa, Syaifulloh menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
“Untuk urusan gaji, sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD, gajinya bersumber dari anggaran belanja pegawai. Jadi tidak ada kaitannya dengan kualitas pembelajaran dan pelayanan pendidikan secara umum,” tegasnya.
Redaksi Mentrengnews.com
Sholeh MTV Mentrengnews.com
Tayang : 29 Maret 2026.






