OKI | Mentreng news com – Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar terbuka untuk umum diwarnai sorotan tajam terhadap penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Legislatif menemukan adanya perbedaan data antara dokumen yang diterima dengan paparan resmi pemerintah daerah.
Anggota DPRD OKI Fraksi Gerindra, Feri Indratno, secara langsung menyampaikan keberatan tersebut kepada Bupati OKI usai penyampaian nota pengantar LKPJ. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar, baik dari sisi nilai maupun persentase capaian.
“Bahan yang kami terima sangat berbeda dengan yang disampaikan. Pajak daerah ditargetkan Rp149 miliar dengan realisasi Rp147 miliar.
Namun pada retribusi daerah, tertulis target Rp104 juta, realisasi Rp7,3 miliar, sementara persentasenya 41,45 persen. Ini jelas perlu dikoreksi,” tegas Feri dalam forum paripurna, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, LKPJ bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan kinerja pemerintah daerah yang harus disusun secara akurat dan konsisten.
Ia menilai ketidaksinkronan angka dan uraian menunjukkan lemahnya verifikasi internal.
“Kami minta ini dibenahi. Masih banyak selisih antara angka dan uraian. Ini menjadi pengingat bagi OPD agar lebih teliti, karena LKPJ sangat urgen bagi pemerintah daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, Feri tidak menunjukkan dokumen LKPJ yang dimaksud kepada awak media, meskipun rapat berlangsung terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengakui adanya indikasi perbedaan data dan berjanji akan melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh. Ia menyebut persoalan itu sebelumnya telah ditemukan saat melakukan telaah awal terhadap dokumen.
“Insyaallah akan kita cek lagi. Saya juga sudah membaca dan meminta perbaikan. Harapannya memang sudah diperbaiki, karena saya melihat ada perbedaan,” ujar Muchendi.
Bupati juga menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan validitas data dalam LKPJ sesuai dengan data masing-masing instansi.
“Saya minta Pak Sekda dan OPD memastikan kembali data dalam LKPJ ini benar dan tidak terjadi lagi perbedaan seperti ini,” tegasnya.
Dalam pemaparan resmi, Pemkab OKI menyebut target pajak daerah sebesar Rp149.423.474.030 dengan realisasi Rp147.880.558.514 atau 98,96 persen. Sementara retribusi daerah ditargetkan Rp5.104.263.610 dan terealisasi Rp7.317.535.244 atau 143,36 persen.
Perbedaan angka antara dokumen dan paparan ini menjadi catatan serius DPRD. Selain berpotensi menimbulkan kebingungan, ketidaksesuaian data juga dinilai dapat memengaruhi penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.(ir)






