Mentreng.com | Tanah Datar – Dalam pertarungan pilkada Tanah Datar ada 6 dugaan pelanggaran yang sedang dilakukan pemeriksaan.
Dugaan pelanggaran yang 6 tersebut adalah 2 pelanggaran Netralitas ASN, Pelanggaran Adminisrasi KPU, 2 pelanggaran ketentuan pasal 187 a jo 73 UU Nomor 10 Tahin 2018 dan pelanggaran pemasangan APK.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh 3 pasangan calon.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan menegaskan, semua dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dimulai proses penelusuran, klarifikasi, pembahasan di Sentra Gakumdu. Apakah nanti lanjut atau tidak, yang berhak nantinya pengadilan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Senin (05/10/2020).
Dikatakan lagi, Terkait dugaan politik uang yang dilakukan 2 Pasangan calon (Paslon), satu kasus dugaan sudah masuk ke tahap klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Satu lagi sedang penelusuran dan pengumpulan alat bukti, ucapnya.
Lanjut Hamdan, satu dugaan kasus sedang ditelusuri dugaan pidananya.
“Dalam tahap ini kami sudah melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dan selalu didampingi,” katanya.
“Satu lagi sedang ditelusuri apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi. Kalau terpenuhi, masuk ke klarifikasi bagi Bawaslu dan penyelidikan bagi pihak kepolisian,” ucap Hamdan.**






