Implementasi Peraturan Pemerintah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Sani Yasnaini, S.Pd.I

SD Negeri 27 Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
Dan Mahasiswa Pascasarjanan Prodi Manajemen Pendidikan Islam
pada IAIN Batusangkar Sumatera Barat
ABTSRAK

Pemerintah telah mengatur sistem pendidikan selama masa pendemi covid-19 melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Kb/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan telah diterbitkan peraturan tersebut, dapat membantu sekolah dalam
meningkatkan mutu sekolah. Mutu sebuah sekolah terbentuk dari input, proses, output dan outcome. Dimana input pendidikan akan terlihat dari pertama kondisi sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa).

Kedua, kriteria masukan material berupa alat peraga, buku, kurikulum, sarana
dan prasarana sekolah. Ketiga, perangkat lunak, seperti peraturan, struktur
organisasi, dan deskripsi kerja. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan
dan kebutuhan seperti visi, motivasi, ketekunan dan cita-cita.

Kata Kunci: Peraturan Pemerintah, Mutu Pendidikan, Pendemi Covid 19
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang
memiliki nilai strategis bagi kelangsungan peradaban. Menurut Suwarno (2006:
33), kompenen pendidikan adalah semua hal yang berkaitan dengan jalannya
proses pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai institusi berusaha untuk
mewujudkan tujuan pendidikan. Maka untuk itu dibentuklah organisasi
pendidikan yang secara garis besar terdiri atas pimpinan pendidikan yang dalam
hal ini seorang kepala sekolah, guru sebagai pelaksana program pendidikan dan siswa atau peserta didik menjadi dasar dan sasaran pendidikan. Dalam memberdayakan pelaksanaan operasional pendidikan, diperlukan peran seorang pemimpin untuk meningkatkan mutu sekolah.

Abudin Nata, (2003) menyatakan beberapa indikator yang dapat dijadikan
sebagai parameter dalam menilai mutu lembaga pendidikan Islam, antara lain:
(1) Secara akademik lulusannya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,

(2) Secara moral, lulusannya dapat menunjukkan tanggung jawab dan
kepedulian kepada masyarakat,
(3) secara individual lulusannya semakin
bertaqwa, dan
(4) Secara kultural lulusannya mampu menginterprestasikan ajaran
agamanya sesuai dengan lingkungan sosialnya.

Sedangkan Mastuhu (2003) menyatakan beberapa parameter bagi sebuah lembaga pendidikan bermutu antara lain : Terbangunnya paradigma akademik dan wawasan akademik dalam lembaga
pendidikan, akuntabilitas, evaluasi diri, akreditasi, kompetensi, Sumaber daya
manusia yang profesional, perpustakaan dan laboratorium yang memadai dan
lingkungan akademik.

Berdasarkan konsep dan kriteria mutu di atas, dapat dikatakan bahwa mutu
adalah suatu kondisi, derajat atau tingkat pencapaian suatu proses yang telah
memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka untuk mencapai mutu lembaga
pendidikan harus ada standar yang menjadi acuan dalam pembangunan mutu yaitu Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (1999: 667), Mutu adalah ukuran baik buruknya suatu benda, keadaan, taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan dan sebagainya). Suatu lembaga pendidikan disebut bermutu jika lembaga tersebut dapat mewujudkan cita dan program mutu yang telah ditetapkan oleh lembaga bersangkutan. Apalagi kondisi pada masa pandemi covid 19 ini, dibutuhkan kinerja yang ekstra dalam meningkat mutu sekolah.

Menurut Mahatma Chryshna di dalam salah satu koran on line yang di terbitkan pada hari Jumat, 24 Juli 2020, Pandemi Covid-19 telah berdampak di sektor pendidikan. Demi mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan strategi social distancing, salah satunya dengan menutup sekolah.

Kebijakan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak adalah dengan menerapkan strategi belajar di rumah dan belajar tatap muka dengan penerapan protokol ketat. Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan beberapa kebijakan pembelajaran bagi anak selama pandemi. Kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak pendidikan anak selama pandemi dapat dilihat dalam dua periode.

Pertama, pelaksanaan pendidikan selama pandemi.

Kedua, pelaksanaan proses pengajaran tahun ajaran baru 2020/2021. Periode kedua berlangsung juga dalam suasana pandemi, tetapi juga diwarnai dengan wacana penerapan situasi normal yang baru dan perkembangan penyebaran Covid-19.

Kepala sekolah harus mempunyai strategi yang efektif dalam menanggulangi merebaknya kasus pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Desember 2019 sampai saat ini mengharuskaan semua proses kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik untuk sementara waktu dilakukan di rumah.

Hal itu perlu dilakukan guna meminimalisir kontak fisik secara massal sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Untuk mengisi kegiatan belajar mengajar yang harus diselesaikan pada tahun pelajaran ini, pemerintah mengambil kebijakan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dengan media daring (dalam jaringan), baik menggunakan ponsel, PC, atau
laptop. Media daring dirasa sangat efektif sebagai langkah solutif untuk mencegah
penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan. Guru tinggal memberikan
soal yang nantinya dikirim melalui ponsel/laptop peserta didik atau orang tua.

Kemudian peserta didik tinggal megerjakan tugas dari guru. Hasil pekerjaan atau tugas tersebut dikirim kembali kepada guru melalui media sosial, aplikasi, atau dikumpulkan pada saat masuk sekolah.

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 atau Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 dalam SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diubah. SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) (SKB 4 Menteri,
2020: 5).

Alasan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Covid-19 dalam
perubahan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 merupakan hasil evaluasi Pemerintah yang menemukan kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang memiliki kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Juga pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan Zona Kuning yang memiliki tingkat risiko penularan rendah berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan Covid-19 (SKB 4 Menteri, 2020: 6).

Perubahan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 adalah tindak lanjut dengan
memperhatikan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Adanya keperluan dalam pembelajaran
praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memastikan agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja. Implementasi pembelajaran daring atau luring yang telah dijalani oleh
sekolah-sekolah Negeri atau swasta sudah berjalan beberapa bulan ini, secara
umum berjalan dengan lancar. Kendati demikian, seiring perjalanan waktu sudah
mencul banyak permasalahan. Di antaranya tugas guru yang terlalu banyak
sampai keluhan soal kuota dan jaringan internet. Apresiasi layak diberikan kepada
guru, sekolah, dan peserta didik karena mereka bisa beradaptasi dengan cepat.
Namun, seiring berjalannya waktu semua pihak perlu mengevaluasi pembelajaran
daring tersebut agar tujuannya bisa tercapai secara optimal dalam meningkatkan mutu sekolah. Kompetensi melaksanakan pembelajaran daring dan luring dapatditingkatkan melalui bimbingan dengan metode konsultasi (Andasia, 2020: 67).

B. Pembahasan Teori
1. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).Pemerintah telah mengatur sistem pendidikan selama masa pendemi covid-19 melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03/Kb/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020 Dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Oranye dan Merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum
Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid- 19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada Semua Zona wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan
sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Semua Zona. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi: (1). Aatuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau (2). Satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona Hijau dan Kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada Zona Hijau dan Kuning
pada: (1). Jenjang pendidikan dasar, terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B dan (2). Jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C.

Adapun pembelajaran tatap muka pada PAUD formal (Taman Kanak-kanak
(TK), Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA) dan TK Luar Biasa) dan
PAUD nonformal (Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan
Satuan PAUD Sejenis (SPS)) paling cepat 2 (dua) bulan setelah pembelajaran
tatap muka dimulai pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah Zona
Hijau dan Kuning dilaksanakan melalui dua fase yaitu Masa Transisi dan Masa
Kebiasaan Baru. Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap
dikategorikan sebagai daerah Zona Hijau dan Kuning maka satuan pendidikan
masuk dalam masa kebiasan baru. Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah Zona Hijau dan Kuning dapat membuka asrama dan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap dengan ketentuan yang ada.

Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di
satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau dan Kuning, orang tua/wali
peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada Zona
Hijau dan Kuning wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan dan melakukan BDR apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di
satuan pendidikan atau tingkat risiko daerahnya berubah menjadi Zona Oranye
atau Merah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah Zona
Hijau dan Kuning harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan
termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka
pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan menggunakan prosedur yang ada.

Ketentuan khusus yaitu, (1). Peserta didik yang tinggal di daerah Zona Oranye
atau Merah dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui Zona Oranye dan/atau Merah tetap melanjutkan BDR dan (2). Peserta didik yang berasal dari daerah Zona Oranye atau Merah dan kemudian pindah ke Zona Hijau atau Kuning tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Mutu PendidikanPemahaman tentang mutu sekolah akan selalu terkait dengan mutu pendidikan. Usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualitas guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di berbagai jenjang baik tingkat dasar maupun perguruan tinggi, namun hasilnya belum seperti apa yang diharapkan. Mutu pendidikan terbentuk dari input, proses, output dan outcome.

Dimana input pendidikan akan terlihat dari pertama kondisi sumber daya manusia
(kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa) Kedua, kriteria masukan material berupa alat peraga, buku, kurikulum, sarana dan prasarana sekolah.
Ketiga, perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja.
Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan seperti visi,
motivasi, ketekunan dan cita-cita (Danim, 2007: 53-54).

Menurut Departemen Pendidikan Kebudayaan (1994), sekolah dikatakan
baik apabila memiliki delapan krteria : 1) siswa yang masuk terseleksi dengan
ketat dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prestasi akademik, psikotes
dan tes fisik, 2) sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi dan kondusif bagi
proses pembelajaran, 3) iklim dan suasana mendukung untuk kegiatan belajar, 4) guru dan tenaga kependidikan memiliki profesionalisme yang tinggi dan tingkat kesejahteraan yang memadai, 5) melakukan improvisasi kurikulum sehingga memenuhi kebutuhan siswa yang pada umunya memiliki motivasi belajar yang tinggi dibandingkan dengan siswa seusianya, 6) jam belajar siswa umumnya lebih lama karena tuntutan kurikulum dan kebutuhan belajar siswa, 7) proses pembelajaran lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada siswa maupun wali siswa, dan 8) sekolah unggul bermanfaat bagi lingkungannya.
Komariah dan Triatna (2010, 8) mengemukakan bahwa mutu pendidikan
akan terlihat dari jumlah siswa yang berprestasi dan lulusan yang relevan. Siswa yang berprestasi akan membentuk manajemen sekolah, profil guru, sumber
belajar, dan lingkungan sekolah yang bagus. Sehingga dikatakan bahwa kualitas sekolah tercermin dari kepuasan pelanggan, manajemen sekolah aktif dan
bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas secara kontiniu, semua individu
dalam sekolah dan ‎stakeholders ‎mengetahui‎ dan ‎melaksanakan ‎prinsip‎“ mencegah‎ terjadinya kerusakan dan melaksanakan pandangan kualiitas sebagai cara hidup (way of life).

Peningkatan mutu pendidikan pada hakikatnya adalah suatu strategi untuk
memperbaiki mutu pendidikan dengan jalan pemberian kewenangan dan tanggung jawab pengambilan keputusan kepala sekolah dengan melibatkan partisipasi individual, baik personal sekolah maupun anggota masyarakat (Mutohar, 2013).

Mutu dalam konteks pendidikan, berkaitan dengan upaya memberikan pelayanan
yang paripurna, dan memuaskan bagi para pemakai jasa pendidikan. Dalam sistem penyelenggaraan pendidikan, aspek mutu (quality) juga akan selalu berkaitan dengan bagaimana input peserta didik, proses penyelenggaraan pendidikan dengan fokus layanan peserta didik, sampai bagaimana output lulusan yang dihasilkan.Peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor input pendidikan dan proses dalam manajemen pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses terdiri dari seluruh sumber daya sekolah yang ada seperti orang (man), dana (money), sarana dan prasarana (material) serta peraturan (policy) (Soebagio, 2002: 22).

Input pendidikan sebagai faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan dapat
berupa:

a. Pengelola sekolah seperti: (a) kepala sekolah, merupakan guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah (Sisdiknas tahun 2003
Bab II Pasal 2) (b) guru, adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik (UU Nomor 14 tahun 2005 Bab I pasal I)

b. Sarana dan Prasarana. Sarana dan Prasarana pendidikan, merupakan
media belajar atau alat bantu yang pada hakikatnya akan lebih mengefektifkan komunikasi dan interaksi antara guru dan siswa dalam proses pendidikan (Hamalik, 1990: 22)

c. Kesiswaan. Siswa sebagai peserta didik merupakan salah satu input yang
turut menentukan keberhasilan proses pendidikan. Penerimaan peserta
didik didasarkan atas kriteria yang jelas, transparan dan akuntabel.

d. Keuangan (Anggaran Pembiayaan). Keuangan yang dimiliki sekolah
harus dikelola dengan transparan dan efisien serta cukup untuk
penyelenggaraan pendidikan.

e. Kurikulum. Kurikulum merupakan komponen substansi yang utama di
sekolah, dengan tujuan agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dengan tolak ukur pencapaian tujuan oleh siswa dan mendorong guru untuk menyusun dan terus menerus menyempurnakan strategi pembelajaran.

f. Keorganisasian. Pengorganisasian merupakan kegiatan yang mengatur
dan mengelompokkan pekerjaan ke dalam bagian – bagian yang lebih kecil dan lebih mudah untuk di tangani.

g. Lingkungan Fisik. Belajar dan bekerja harus didukung oleh lingkungan
karena lingkungan sangat berpengaruh terhadap aktivitas guru, siswa dalam aktivitas pembelajaran.

h. Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini akan diperoleh
siswa melalui sekolah yang merupakan tempat mentrasfer ilmu pengetahuan, sehingga sekolah dituntut untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, sesuai dengan bidang pengajarannya.

i. Peraturan. Undang-undang Sisdiknas tanggal 11 Juni 2013 yang
merupakan pengganti dari Undang-undang Sisdiknas nomor 2 tahun
2009 dibuat untuk peningkatan mutu pendidikan dan Sumber daya
manusia yang unggul sesuai dengan perubahan global dan perkembangan
Ilmu pengetahuan dan teknologi.

j. Peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat di dalam penyelenggaraan pendidikan berarti pemberdayaan masyarakat ikut serta menentukan arah dan Isi pendidikan

k. Kebijakan Pendidikan. Salah satu peran pemerintah dalam meningkatkan
mutu pendidikan adalah melakukan desentralisasi pendidikan. Sehingga
berbagai tantangan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
mengharuskan adanya reorientasi dan perbaikan sistem manajemen penyelenggaraan pendidikan.

C. Kesimpulan
Pemerintah telah mengatur sistem pendidikan selama masa pendemi covid
19 melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03/Kb/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/502/2020
Dan Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Kb/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor Hk.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan telah diterbitkan peraturan tersebut, dapat membantu sekolah dalam
meningkatkan mutu sekolah. Mutu sekolah terbentuk dari input, proses, output dan outcome. Dimana input pendidikan akan terlihat dari pertama kondisi sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa) Kedua, kriteria masukan material berupa alat peraga, buku, kurikulum, sarana dan prasarana sekolah. Ketiga, perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, dan deskripsi kerja. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan seperti visi, motivasi, ketekunan dan cita-cita.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Atmodiwirio, Soebagio. (2002). Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta:

Penerbit Ardadizya Jaya.
Hamalik, Oemar. (2002). Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 dan Nomor 119/4536/SJ. Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Komariah, Aan dan Triatna, Cepi. (2010). Visionary Leadership Menuju Sekolah
Efektif. Jakarta: Bumi Aksara.
Malyana, Andasia. (2020). Pelaksanaan Pembelajaran Daring dan Luring
dengan Metode Bimbingan Berkelanjutan pada Guru Sekolah Dasar di Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Indonesia. Vol. 2. No. 1.

Mastuhu, (2003). Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam
Abad 21, Yogyakarta: Safira insani Press bekerjasama dengan MSI UII.
Nata, Abudin, (2003). Manajemen Pendidikan. Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Sudarwan, Danim. (2007). Visi Baru Manajemen Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara. Suwarno, Wiji. (2006). Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jogjakarta: AR-Ruzz Media Jogjakarta.

WJS, Purwadarminta, (1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pos terkait