Mentreng.com | Sumatera Barat – Pada hari Sabtu (28/12) sekira pukul 05.30 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Atar Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar.
Adapun korbannya adalah Ismail Syawal (49), Suku Minang, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Atar, Kecamatan Padang Ganting.
Sedangkan pelaku adalah Aprizal (47), Suku Minang, Pekerjaan Tani, Alamat, Jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Atar, Kecamatan Padang Ganting.
Dalam perkara tindak pidana pembunuhan tersebut sebagai saksi adalah , Yanti Murni (44) dan Dapit (34) keduanya beralamat di Joring Lareh Nan Panjang.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.k.,M.Si melalui Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin.,SH.,MH membenarkan kejadian tindak pidanan pembunuhan yang terjadi di jorong Lareh Nan Panjang Kenagarian Atar.
Benar pada hari Sabtu (28/12) telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ismail Sayahwal (49), oleh seorang pelaku Aprizal (47). Yang mana kronologisnya sebagaiberikut :
Sewaktu korban Ismail Syawal sedang tidur dikamarnya sendiri, datanglah pelaku Aprizal dengan tiba-tiba masuk ke kamar korban Ismail membawa sebilah parang, lalu Aprizal langsung benebas leher Ismail yang sedang tidur. Akibat nya leher ismail bercucuran darah dan hampir putus, dan akhirnya ismail sekarat sampai meninggal dunia.
Setelah pelaku Aprizal membacok leher korban Ismail lalu dia keluar dan melarikan diri kebelakang rumah korban. Sesampai dibelakang rumah korban pelaku membuang parangnya di lereng perbukitan.
Setelah kejadian itu pelaku Aprizal mendatangi rumah pelapor untuk memintak diantarkan ke Polsek Padang Ganting dan menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/04/XII/2019/ sek Tanggal 28 Desember 2019 (Dilimpahkan ke Satreskrim Polrres TD), Maka petugas kepolisian mengambil tindakan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) , Mencatat Saksi-saksi, dan Mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku diamankan di sel Polres Tanah Datar guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Editor : Meriyanto






