Mentreng.com | Tanah Datar – Pasca peristiwa tabrakan mobnas Wakil Ketua DPRD dengan sepeda motor beberapa hari lalu, kini muncul berbagai sorotan atas kendaraan yang dikendarai unsur pimpinan DPRD Tanah Datar itu. Berbagai sorotan muncul di WAG, yang intinya mengkritisi peruntukan mobnas yang tak sesuai aturan.
Mobil dinas Mitsubishi Pajero yang berkapasitas / isi silinder 2.500 CC tersebut diduga mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal (1) Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas, Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, berbunyi
Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc , Wakil Ketua DPRD Provinsi 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc .
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.500 cc, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus 2.200 cc
Pejabat Eselon I 1 (satu) unit Sedan atau Jeep 2.700 cc Sedan, Pejabat Eselon II 1 (satu) unit – Minibus (bensin). 2.000 cc, Minibus (solar). 2.500 cc, Minibus (bensin). 1.600 cc.
Pejabat Eselon lU 1 (satu) unit – Minibus (solar). 2.500 cc . Pejabat Eselon N dan Eselon V 1 (satu) unit Sepeda Motor 200 cc.
Didalam Permendagri No.7 Tahun 2006 jelas dikatakan Kendaraan operasional untuk wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota adalah berkapasitas / Isi Silinder 2.200 CC, sementara Jenis kendaraan JEEP Merk Mitsubishi Pajero BA 1287 BS malah memilili slinder Berkapasitas 2.500 CC.
Tidak hanya, Mobnas operasional Saidani, Mobnas operasional Wakil ketua DPRD Anton Yondra juga memiliki kapasitas slinder yang sama.
Sementara, Sekwan DPRD Tanah Datar Elizar ketika dikonfirmasi melalui telepon selular berdalih, bahwa kendaraan operasional wakil ketua DPRD yang sesuai ketentuan tidak ada di pasaran.
” sewaktu pembelian kendaraan tersebut tidak ada yang 2.200 CC yang ada hanya bensin. Setelah diklarafikasi ke kementrian mengatakan peraturan tersebut tidak mengikat dan sebetulnya sudah ada perobahan tetapi saat ini belum bisa dirobah. Intinya sewaktu pembelian tidak ada kendaraan yang berkapasitas silinder 220CC, jawab Elizar.
Pakar Komunikasi Politik Unand Najmuddin M Rasul menilai ketika dimintai pendapatnya tentang kendaraan operasional DPRD mengatakan, salahseorang anggota dewan apalagi seorang pimpinan dewan harus menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam hal mentaati hukum.
” regulasi permendagri sudah menentukan bahwa kapasitas silinder kendaraan 2200 CC, Sebaiknya beliau itu harus mengikuti regulasi aturan yang ada,” jawabnya
Ia menyampaikan, disamping memberi contoh, wakil rakyat juga berkewajiban memberikan pendidikan politik kewarganegaraan,
” Yang ketiga, beliau harus menjelaskan kepada masyarakat kenapa beliau menggunakan kendaraan yang berkapasitas melebihi kapasitas permendagri secara terbuka, dan itu akan lebih bagus lagi. Masyarakat menilai karena karena pembelian kendaraan operasional tersebut memakai uang rakyat,” Ucap Profesor Najmudin.






