Rapat Terbatas Tingkat Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara

Mentreng.com  |  JAKARTA – Istana Kepresidenan menggelar Rapat Terbatas tingkat menteri dan Pimpinan Lembaga Negara pada Kamis (09/01).
Rapat tersebut dihadiri oleh Para Menteri sebagai berikut, Menaker, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menko PMK, Mensesneg, Menseskab, Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua KPAI, Kapolri dan Jaksa Agung.
Apresiasi teehadap Presiden RI oleh Ketua KPAI Susanto atas inisiasi rapat terbatas membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.  Hal ini sebagai bentuk komitmen Kepala Negara dalam mencegah dan menangani kasus2 kekerasan anak untuk mewujudkan Simber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
Dalam Rapat terbatas tersebut Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan,
1) Mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.
2) Pentingnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak.
3) Reformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus anak menuju penanganan yang komprehensif.
Sebagai tindaklanjut Rapat terbatas, upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yg unggul dam berkarakter.
Presiden juga memerintahkan Menteri Agama agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.
Mengingat kasus kekerasan di satuan pendidikan juga terjadi dan untuk satuan pendidikan umum dibawah koordinasi Kemendikbud telah terbit Permendikbud 82 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan.(*)

Pos terkait