Kantor Kementerian Agama Kota Solok (Romantika Story dan History)

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, M.H.

“LABAI NAN SAREK” II
“Apakah saudara bersedia dikukuhkan sebagai pengurus Koperesi Syariah KPRI Kankemenag Kota Solok?”. Itulah kalimat pertanyaan singkat yang diajukan oleh Bapak H. Eri Iswandi kepada kami. Lalu kami serentak menjawab’ “Iya”. Kemudian beliau membacakan naskah pengukuhan.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan selesai. Pembawa acara mempersilahkan beliau menuju mimbar untuk memberikan arahan dan pembinaan, karena memang Bapak H. Eri Iswandi adalah Pembina Koperasi Syariah KPRI Kankemenag Kota Solok.

Dengan kalimat yang tertata rapi dan bermakna, beliau sedikit menyentil kami yang baru dikukuhkan. Dari sekian banyak laki-laki yang dikukuhkan menjadi pengurus Koperasi Syariah, kenapa hanya dua orang yang pakai peci?. Kalimat pertanyaan tersebut beliau sampaikan sambil tersenyum namun agak menyentuh juga. Selain itu, Arahan beliau tentang pengertian dan tujuan Koperasi Syariah serta tugas-tugas dari pengurus sehingga Koperasi Syariah KPRI Kankemenag Kota Solok bisa menjadi SC (Study Contoh) bagi Koperasi lainnya yang ada di Kota Solok.

Berkenaan dengan Koperasi Syariah, Penulis akan mengutip sekilah tentang Koperasi Syariah dan tujuannya, bahwa:
“Koperasi Syariah adalah Usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya sebagaimana diajarkan dalam agama Islam”.

Sedangkan tujuan dari Koperasi Syariah yang merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk:

a.) Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
b.) Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota
c.) Memediasi antara penyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
d.) Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten dan konsekwen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah Islam.

Semuanya akan tercapai, apabila Koperasi yang berjuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dikelola dengan manajement yang Shiddiq, Amanah, Fathanah dan Tablig. Lebih daripada itu, yang sangat dibutuhkan dalam mencapai sebuah tujuan adalah komitmen yang kuat dari semua anggata Koperasi Syariah.

Cukup panjang juga beliau meyampaikan arahan dan pembinaan, tanpa dikeragui lagi, ternyata beliau mengetahui, memahami dan berpengalaman tentang bagaimana koperasi dan berkoperasi. Diakhir arahan beliau menyampaikan bahwa: “Laksanakan amanah anggota dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tugas serta fungsi kita masing-masing, bila dalam perjalanan nanti, ada yang tidak mungkin dan bisa melaksanakan tanggungjawab, bisa saja SK Pengukuhan ditinjau kembali”. “Selamat bekerja dan terima kasih, Wassalam”. Kemudian Beliau turun dari mimbar.

Rangkaian acara selesai, penulis keluar dari ruangan untuk rehat sejenak sambil menikmati teh telur yang dibawa dari rumah. Pengiring dari teh telur adalah kebiasaan yang masih sulit dilupakan miskipun bukan merupakan sebuah kecanduan.

Tidak cukup lima minit duduk, teman-teman telah mengingatkan dan mengajak untuk menuju eks Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Sikarah karena akan dilaksanakan kegiatan Evaluasi dan Rencana Kerja Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Penulis berdiri dan menuju si FRED untuk pergi ke tempat tersebut.

Sampai di tempat tujuan, ternyata sebagian kawan-kawan telah duluan sampai. Sambil menunggu Kepala Kantor Kementerian Kota Solok, penulis menikmati snek yang disuguhkan panitia. Snek belum habis, Kepala Kantor sudah sampai di lokasi kegiatan. Kegiatanpun langsung dimulai dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam (H. Adrinoviyan, S.Ag.MH).

Bapak H. Eri Iswandi, yang sekarang menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, sebelumnya telah berpengalaman beberapa tahun di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Dengan pengetahuan dan pengalaman beliau, sehingga beliau mudah saja menyampaikan tugas dan fungsi Kepala KUA Kecamatan. Beliau mengungkapkan bahwa:

“Seseorang yang kan nikah, Kepala KUA yang melaksanakan.
Seseorang yang bermasalah di rumah tangga, kepada pak. KUA dikadukan.
Seorang wanita yang suaminya tidak pulang ke rumah, kepada Kepala KUA di laporkan.
Suami yang istrinya terlabat menyiapkan makan siangnya, kepada Kepala KUA disampaikan.
Suami istri yang telah kaya, bahagia dan telah bercucu tiga, dia lupa dengan kepala KUA.

Bila suaminya diganggu oleh wanita lain, dia bercerita kepada kepala KUA.
Bila istri tidak pandai memasak, minta pendapat kepada Kepala KUA.
Masalah haji dan Umrah juga begian dari urusan kepala KUA.
Bagaimana kalau umur saya 80 tahun nanti, sanggupkah saya menjalani ibadah Haji? Tanya lagi kepada KUA.
Bagaimana manasik Haji? Minta pengetahuan dan pengalaman Kepala KUA.

Bagaimana supaya haji mabrur? Minta waktu kepala KUA menjelaskannya.
Masalah Tanah wakaf juga bagian dari Kepala KUA, Kepala KUA selain senagai penghulu dan kepala Kantor, juga sebagai PPAIW.

Mulai dari tata cara wakaf dan administrasinya juga bagian dari Kepala KUA Kecamatan.
Bila terjadi sengketa tentang tanah wakaf, kepala KUA diminta keterangan bahkan menjadi saksi ahli.

Papanisasi juga harus ada rekomendasi dari Kepala KUA.
Nazir wakaf yang aktif maupun yang tidak aktif juga bagian kerja Kepala KUA.
Tanah wakaf yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pak KUA dimnta penjelasannya.

Badan Pertanahan Nasional belum bisa mengeluarkan Sertifikat tanah wakaf kalau belum ada AIW dari Kepala KUA.
Bahkan Kepala KUA ikut serta mengurus dan mengukur tanah wakaf (Pengalaman penulis menjadi Kepala KUA Kecamatan).
Masalah Rumah badah, apakah itu masjid dan mushalla juga bagian dari tugas Kepala KUA. Bila tidak ada khatib jum’at, maka yang didatangi juga kepala KUA.
Pengurus masjid yang bermasalah sesama pengurus dan jama’ah, Kepala KUA diminta untuk menyelesaikannya.
Belum lagi masalah MTQ, Pendidikan keagamaan dan pembinaan umat, juga tidak terlepas dari kerja dan tanggungjawab KUA Kecamatan.

Dengan banyaknya tugas, funggsi dan tanggungjawab Kepala KUA, maka keluarlah istilah bahwa Kepala KUA kecamatan sepertinya LABAI NAN SAREK, dan inilah salah satu kalimat yang disampaikan oleh Bapak H. Eri Iswandi, karena beliau mengetahui dan memahami betapa dan berapa banyak tugas dan kerja Kepala KUA Kecamatan.
Apa artinya LABAI NAN SAREK? Mudah-mudahan kita bisa memahaminya berdasarkan yang penulis uraikan di atas.**

Pos terkait