Mentreng.com | Tanah Datar – Pada tahun 2006 pemerintah meluncurkan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebagai program dan kebijakan yang diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat seluruh Indonesia, PNPM Mandiri dengan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM).
Dengan berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan per 31 Desember 2014, maka seluruh aset yang telah dibangun baik berupa aset fisik maupun aset dana bergulir yang merupakan aset nagari yang ada dalam wilayah kecamatan tersebut, perlu dipelihara dan dikembangkan sehingga diharapkan dapat terus berkembang dan mampu berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian saat membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi UPK tahun 2021 di Ballroom Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (8/4).
Lebih lanjut Wabup berharap kepada UPK Ex-PNPM untuk dapat berkolaborasi sesuai dengan amanat dari PP No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pasal 73 pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat (ex-PNPM) diharapkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Nagari Bersama (BUMNag Bersama) paling lama 2 tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.
Wakil Bupati Richi Aprian juga sampaikan, dana yang telah di kucurkan oleh pemerintah pusat dari tahun 2006 sampai 2014 tersebut dapat dikelola dengan baik oleh UPK dengan berkolaborasi dengan pihak nagari melalui BUMNag baik fisik maupun dana bergulir serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepada UPK, kelolalah dana yang sudah diserahkan oleh pemerintah pusat tersebut terutama dana bergulir, jangan dana yang dikelola tersebut menjadi batu sandungan oleh saudara nantinya,” pesan wabup.
Sementara itu, Ketua Umum UPK Sumbar Diana Eka Putri juga sampaikan dengan telah dikeluarkan PP No 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, “Saya mengajak kita semua untuk mempelajari amanat peraturan pemerintah tersebut, sehingga kita tidak gegabah dan serta merta menolak dan menerimanya, yang terpenting bagi kita adalah Dana Abadi Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) yang dikelola saat ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuannya untuk pengentasan kemiskinan menjadi terhambat dan terkendala,” imbaunya.
“Teman-teman semua yang sudah berbadan hukum jangan tergesah-gesa dalam mengambil sikap, mari kita diskusikan bersama, semoga diskusi ini membawah Tanah Datar sejahtera serta tetap utamakan pelayanan kepada masyarakat,” kata Diana.
Sebelumnya Ketua Asosiasi UPK Tanah Datar Alfajri juga laporkan, UPK sebagai pelaku dalam menjalankan kegiatan mulai dari 2007 sampai 2014 khusus di Tanah Datar dana yang sudah digulirkan di masyarakat lebih kurang Rp 47 Miliyar tersebar di 14 kecamatan.
“Kepada pemerintah daerah kami selaku UPK harapkan dukungan untuk lebih mengamankan dana dan asset, dengan tujuan bersama untuk mensejahterakan masyarakat,” harapnya.
Alfajri juga sampaikan, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari tanggal 8-9 April 2021 (Kamis dan Jumat) dalam bentuk pelatihan sinergi serta optimalisasi percepatan pengentasan kemiskinan dengan jumlah peserta 46 orang terdiri dari 28 orang UPK, BKAN/BPP 16 orang, BP-UPK 1 orang dan TPP 1 orang dengan masing-masing peserta menggunakan dana secara mandiri.
Turut hadir Kepala Dinas PMDPPKB Nofenril dan UPK di masing-masing kecamatan se- Tanah Datar.**






