Oleh: Darmiwandi, S.Ag. MH.
“Pagang Gadai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam” ( Muzakarah MUI Nagari Paninggahan )
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan terus bergerak dan tampil dihadapan umat. Berbagai macam gerakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat Nagari Paninggahan, baik yang langsung ke mesyarakat maupun ke dalam lembaga MUI itu sendiri, seperti evaluasi tantang Khatib jum’at dan muzakarah yang berkaitan dengan keumatan.
Kegiatan muzakarah merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh MUI Nagari Paninggahan. Tujuannya adalah mengetahui, memahami serta menyatukan persepsi masalah yang muncul dan berkembang di masyarakat.
Salah satu agenda muzakarah MUI Nagari Paninggahan adalah masalah PAGANG GADAI yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2020 di Majid Raya Nagari Paninggahan. Undangan muzakarah disampaikan juga melalui WAG MUI NAGARI PANINGGAHAN. Kutipan undangan sebagaimana di bawah ini;
[10:17, 8/14/2020] Alizar Mayus: Assalamualaikum,kpd yth ustad,/zah anggota mui nagr paninggahan kita rapat hari sabtu jam13.30 d masjd nurul iman data pkok bahasan pagang gadai undungan menyusulterima kasih
[10:51, 8/14/2020] ANDI HAKIM: InsyaAllah ust
[10:53, 8/14/2020] Yandra Susanto: Insyaa Allah stad
[15:16, 8/14/2020] Alizar Mayus: Ralat undangan kito rapat di masjid raya jadi e ustadz/zah
[16:25, 8/14/2020] Jefri: Sabtu kan ustd?
[16:28, 8/14/2020] Darmiwandi: Tulisan singkat tentang GADAI, mudan2an bisa menjadi referensi untuk Muzakarah bisuak.
[17:21, 8/14/2020] Charles: Insyallah hadir…meramaikan…
[17:56, 8/14/2020] Sri Yetmi: Insyaallah ustadz
Pengurus dan Anggota MUI Nagari Paninggahan cukup banyak hadir dalam muzakarah tersebut, di antaranya: H. Arba’i Mizen, H. Alizar Mayus, S.Ag, Dra. Murni. K , Drs. Suardi. B, DR. Charles, M.Pd. H. Hamdani, Lc.MA, Zubirman, SA, Nurhayati, S.Ag, Iswandi, Fauzan, M.Hi, dan banyak lagi Ust/Ustz lainnya termasuk penulis sendiri (Darmiwandi, S.Ag. MH).
Rapat dibuka oleh sekretaris. Ketua MUI memberikan arahan dan selanjutnya membuka muzakarah.
Darimanakah dan siapakah yang akan memulai pembahasan tentang Pagang Gadai? Hampir semua kami saling menyerahkan karena saling menghormati satu sama lain. Di antara yang diminta adalah penulis untuk mempresentasikan masalah Pagang Gadai dalam muzakarah tersebut.
Penulis mempresentasikan tentang Pagang Gadai pada saat itu. Karena penulis telah mempersiapkan makalah singkat dan gambaran umum tentang Pagang Gadai, maka penulis menyampaikannya dihadapan teman-teman dalam muzakarah MUI Nagari Paninggahan.
Daam tulisan ini, penulis akan mengutip makalah yang telah penulis sampaikan dalam muzakarah tersebut.
A. Latar Belakang
Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis akad, yaitu Tabarru dan Tijarah. Tabarru adalah akad-akad yang digunakan untuk transaksi nonkomersial, bertujuan untuk kebaikan atau tolong menolong, dan tidak diperkenankan mengambil keuntungan atas transaksi yang terjadi. Sedangkan Akad Tijarah adalah akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis.
Karenanya di dalam akad Tijarah para pihak yang bertransaksi dapat menyepakati adanya pengambilan keuntungan, seperti murabahah, Salam, mudharabah,musyarakah, ijarah, hiwalah dan lain sebagainya.
Salah satu Furu’/cabang dalah hukum ekonomi syariah adalah pembahasan masalah gadai. Gadai (sando-pagang) sudah merupakan kebiasaan pada masayarakat Nagari Paninggahan khususnya dan di Sumatera Barat pada umum. Yang menjadi marhun/ruguhan/barang gadaian umumnya adalah sawah, ladang dan pohon kelapa. Kebiasaan ini berawal dari utang piutang atau pinjam meminjam. Barang gadaian seperti sawah/ladang/pohon kelapa sepenuhnya dikuasai dan dimanfaatkan oleh Murtahin (orang yang menerima gadai) sampai utang lunas oleh Rahin (yang menggadaikan) kepada murtahin. Sebelum utang lunas, maka barang gadaian tetap dikuasai/dimanfaatkan oleh murtahin sampai batas yang tidak ditentukan bahkan berpuluh tahun.
Bagaimanakah hukum pagang gadai yang telah merurat berakar seperti ini? Sedangkan pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan barang gadaian dan lagi “tidak tertutup kemungkin” hasil yang diperoleh oleh murtahin atas manfaat barang gadaian telah melebihi utang piutang.
Inilah yang menjadi bahan muzakarah MUI Nagari Paninggahan.
Sekedar hantaran pembahasan tentang pagang gadai, penulis mencoba memaparkannya dalam tulisan ini
B. Pengertian Al Rahn/Gadai
Pengertian Rahn secara etimologi (bahasa) ialah والدوام الثبوت (tetap dan lestari), yang juga diartikan dengan الحبس (menahan). Pengertian secara terminologi ,al Rahn ialah menjadikan barang yang mempunyai nilaimenurut pandangan syara’ sebagai jaminan agar pemilik barang bisa berutang atau mengambil sebagian manfaat dari barang tersebut atau diistilahkan juga secara populer dengan gadai (callateral). (Syukri Iska.2012.180)
Kata Rahn berarti tersebut atau tetap karena barang gadai ada pada pemberi pinjaman hingga utang dibayar. Gadai juga berarti jaminan(menahan) yaitu menahan salah datu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kata Arhana berarti menjadikan sesuatu sebagai jaminan utang. Arti gadai juga adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas waktu. Rahn juga diartikan dengan menggadaikan atau merungguhkan.
Dalam Ensiklopedi Indonesia , M.Ali Hasan menyebutkan bahwa Gadai atau hak gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik orang yang berutang yang diserahkan ke tangan orang yang memberi utang sebagai jaminan pelunasan orang yang berutang tersebut. Gadai mengharuskan adanya barang jaminan atau tanggungan. Kata ini sejalan dengan Firman Allah dalam surat Al-Mudadtsir ( 74 ) ayat : 38.
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya“
Menurut Ibn ‘Arafah , Rahn adalah menjadikan barang sebagai jaminan utang yang dapat diambil kembali setelah utang dibayar. Mahmud Abd Al Rahman mendefinisikan Rahn dengan menjadikan barang yang bernilai sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat atau cendrung mengikat. Sayyid Sabiq menyatakan bahwa Rahn adalah menjadikan sesuatu atau barang yang bernilai harta menurut syara’ sabagai jaminan hutang. Menurutnya , Jika seseorang berutang kepada orang laindan menjadikan jaminan pada utang itu dengan barang bergerak dan atau hewan yang ditahan hingga utangnya dibayar, maka hal itu disebut dengan Rahn atau gadan menurut pengertian syara’. Orang yang memiliki harta dan memberi pinjaman disebut Rahin, sedangkan orang yang berutang disebut Murtahin dan barang yang digadaikan disebut Rahn.
Definisi Rahn menurut kalangan ulama.
a. Ulama Hanafiyah mendefinisikan Rahn dengan :
“Menjadikan sesuatu atau barang yang mempunyai nilai dalam pandangan syara’ sebagai jaminan terhadap utang piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar piutang itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya“.
b. Menurut ulama Syafiiyah, rahn adalah :
“Menjadikan sesuatu atau barang sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila otang yang berutang tidak bisa membayar utangnya“.
c. Menurut ulama Hanabilah, Rahn adalah :
“Harta yang dijadikan sebagai jaminan utang yang dapat dibayarkan dari harganya jika orang berutang tidak bisa membayarkan utangnya”.
d. Menurut ulama Malikiyah, Rahn adalah :
“Harta yang dijadikan pemiliknya sabgai jaminan utang yang bersifat mengikat atau akan menjadi mengikat “.
C. Dasar Hukum Rahn
a. Firman Allah SWT , QS.Al Baqarah ,ayat 283.
•
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Allah SWT berfirman, “jika kamu dalam perlanan“, maksudnya sedang melakukan perjalanan, lalu kamu berutang sampai waktu tertentu , “sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis” yang dapat menulis transaksimu. Ibnu Abbas berkata: Atau kamu memperoleh penulis namun tidak ada kertasnya , atau tintanya atau penanya , maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang mengutangkan. Ayat ini dijadikan dalil oleh sekelompok ulama salaf bahwa barang jaminan itu hanya disyariatkan dalam transaksi diperjalanan saja. (Muhammad Nasib Ar-rifa’i.Tafsir Ibnu Katsir.469 ).
b. Hadits Rasulullah.SAW.
Nabi Muhammad SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi untuk mendapatkan makanan.
Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, sebagaimana yang disampaikan oleh ‘Aishah Ummul Mukminin:
ان النبي صم اشترى من يهودى طعاما الى اجل ورهنه درعه
“Bahwasanya Nabi saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara tangguh dan ia menggadaikan kepadanya baju besi”
Artinya, dapat dipahami bahwa penggadaian atau memberikan barang jaminan dalam Islam hanya terdapat pada transaksi utang piutang atau dalam hal jual beli yang tidak tunai.
Bagaimana halnya dengan ketentuan memanfaatkan barang gadaian dalam Islam?. Jika diperhatikan hakikat gadaian, bertujuan untuk meminta kepercayaan dan jaminan utang, bukan untuk mencari keuntungan dan hasil. Oleh sebab itu, pada dasarnya orang yang menerima gadaian (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang gadaian sekalipun diizinkan oleh orang yang menggadaikan (Rahin), karena tindakan memanfaatkan barang gadaian tidak ubahnya seperti Qard yang mengambil manfaat, dan yang demikian itu riba, sebagaimana yang diperpegangi oleh Jumhur Ulama. (Syukri Iska: 181).
Para ulama fiqh sepakat bahwa gadai boleh dilakukan kapan saja dalam keadaan hadir di tempat asal barang jaminan itu atau tidak bisa langsung dikuasai atau dipegang (al-qabdh) secara hak oleh yang memberi utang yang selanjutnya disebut kriditur. Karena tidak semua barang jaminan itu dapat dikuasai oleh kriditur secara langsung, maka paling tidak ada sejenis pegangan yang dapat menjamin bahwa barang bahwa gadai dapat dijadikan sebagai jaminan utang. Misalnya jaminan itu berbentuk sebidang tanah dan mereka yang kuasai adalah surat tanah itu.
Menurut Rasulullah , sesuatu atau manfaat yang dihasilkan dari barang yang digadaikan dapat dimanfaatkan oleh rahin (pemberi pinjaman ). Misalnya , seekor kambing yang digadaikan sabagai jaminan utang . Jika kambing itu mengeluarkan air susu, maka pemberi pinjaman dapat meminum air susu tersebut. Demikian pula yang digadaikan seekor kuda, maka boleh ditunggangi oleh pemberi utang dan secara otomatis biaya makan binatang itu ditanggung olehnya. Rasulullah Bersabda :
“Dari Abu Hurayrah.r.a.katanya; Rasulullah SAW bersabda; Binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberi biaya jika ia digadaikan dan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan, orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayarkan biayanya.” (HR.Al-Bukhari)
D. Rukun dan Syarat sah Gadai
Setiap akad harus memenuhi rukun dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh, walaupun terdapat perbedaan dalam hal ini, namun secara umum rukun dan syarat sah dalam menjalankan pegadaian sebagai berikut :
1) Rukun Gadai
a. Shigat , adalah ucapan berupa ijab dan qabul
b. Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan ( rahin ) dan orang yang menerima gadai ( Murtahin )
c. Harta atau barang yang dijadikan jaminan ( Marhun )
d. Utang ( Marhun bih ).
2) Syarat Sah Gadai.
a. Shigat.
Syarat Shigat adalah shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang.Misalnya, Rahin menyaratkan apabila tenggang waktu marhun bih habis dan marhun bih belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang saksi.
b. Orang yang berakad, baik rahin maupun murtahin harus cakap dalam melakukan tindakan hukum, baligh dan berakal sehat serta mampu melakukan akad. Menurut ulama Hanafiyah, anak kecil yang mumayyiz dapat melakukan akad , karena ia dapat membedakan yang baik dan yang buruk.
c. Marhun bih;
1. Harus merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin
2. Merupakan barang yang dapat dimanfaatkan , jika tidak dapat dimanfaatkan , maka tidak sah.
3. Barang tersebut dapat dihitung jumlahnya.
d. Marhun;
1. Harus berupa harta yang dapat dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih.
2. Marhun harus mempunyai nilai dan dapat dimanfaatkan.
3. Harus jelas dan spesifik.
4. Marhun itu secara sah dimiliki oleh rahin.
5. Merupakan harta yang utuh , tidak beretbaran dalam beberapa tempat.( Muhammad Firdaus.2007.25 )
4. Pemanfaatan Barang Gadai.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal pemanfaatan barang jaminan oleh penerima gadai (Murtahin). Jumhur ulama selain ulama mazhab Hambali berpendirian bahwa penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang jaminan tersebut karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Haknya terhadap barang gadai yang dipegangnya hanyalah sebagai pemegang barang jaminan utang yang ia berikan. Apabila pemberi gadai (rahin) tidak mampu melunasi utangnya barulah ia bisa menjual atau menghargai barang tersebut sebagai pelunasan piutang atau mengambilnya sebagai pelunasan utang untuk dimanfaatkan sendiri.
Al-Syafi’i , Ahmad ibn Hambali, Malik ibn Anas, Ibn Abi Layla dan Ibn al-Mundzir berpendapat bahwa orang yang menggadaikan masih berhak menyewakan atau meminjamkannya untuk masa yang tidak melebihi waktu perjanjian pembayaran utang tersebut. Ia juga bertindak dengan suatu tindakan yang tidak mengurangi barang itu atau mengeluarkan dari hak miliknya.
Apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang jaminan itu selama dalam tangannya, maka tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang tersebut. Akan tetapi , sebagian ulama Hanafiyah lainnya , ulama Malikiyah dan ulama Syafi’iyah berpendapat sekalipun pemilik barang itu mengizinkan: pemegang jaminan itu tidak boleh memanfaatkan barang jaminan tersebut karena apabila barang jaminan itu dimanfaatkan , maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang syara’.
Akad gadai bertujuan meminta kepercayaan dan menjamin utang bukan mencari keuntungan dan hasil. Selama hal itu demikian keadaannya , maka orang yang memegang gadai (murtahin) yang memanfaatkan barang gadai tak ubahnya seperti qiradh (utang piutang) yang mengalir manfaat, yang oleh Nabi disebut sebagai riba, Sebagaimana sabdanya:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
”Dari Ali r.a. berkata: Nabi SAW bersabda :semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba” (HR. Harits bin Usamah)
Larangan tersebut berlaku jika barang gadai bukan binatang yang bisa ditunggangi atau binatang ternak yang bisa diambil susunya. Manfaat barang gadai adalah milik pemberi gadai (rahin), demikian pula sesuatu berada didalamnya.
Sabda Rasulullah.SAW:
لا يغلق الرهن من صاحبه الذى رهنه له غنمه وعليه غرمه
“Dari Abu Hurayrah,r.a.katanya : Rasulullah SAW bersabda, Janganlah gadai itu ditutup dari pemilik yang menggadaikannya, ia berhak memperoleh bagian nya dan kewajiban ( membayar ) utangnya.”(HR.Al-Daruquthni dan al-Hakim). (Prof. Dr. H. Idri, M.Ag. Hadis Ekonomi:212).
Para ulama menetapkan bahwa apabila akad berlangsung ditetapkan syarat bolehnya pemanfaatan barang jaminan oleh kedua belah pihak, maka akad tersebut tidak sah, sebab hal in bertentangan dengan akad rahn yang sifatnya hanya sebagai jaminan atau kepercayaan saja.(Idri.2015.213).
Demikialah kutipan makalah yang penulis sampaikan tentang gadai. Diskuisi kami semakin berkembang dan hangat. Hampir semua anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan mengeluarkan pemikiran, pendapat dan tanggapan tentang gadai termasuk pelaksanaan gadai (sando-paganf) sawah/ladang/pohon kelapa yang terjadi di Nagari Paninggahan selama ini.
Begitu antusianya anggota MUI Nagari Paninggahan, maka kami bersepakat untuk melaksanakan muzakarah lagi tentang Pagang Gadai dengan mendatangkan Pakar Hukum Ekonomi khususnya tentang gadai. Tujuannya adalah untuk menambah wawasan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan pada khususnya dan masyarakat nagari Paninggahan pada umumnya.
Kekuatiran juga muncul, karena masalah pagang gadai sawah/ladang/pohon kelapa terjadi sudah lama dan itu sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk rubah. Namun, sebagai tanggung jawab moral MUI Nagari Paninggahan, masalah ini harus dibahas dan disampaikan kepada umat. Masalah diterima atau ditolah oleh masyarakat, itu adalah persoalan lain. Dan lagi, masalah pagang gadai ini bukan hanya di nagari Paninggahan tetapi juga sudah menjadi kebiasaan di daerah lain di Minangkabau/Sumatera Barat.
Menjelang Muzakarah ditutup, seluruh anggota telah sepakat untuk melaksanakan muzakarah kedua. Muzakarah kedua ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021.
Bagaimanakah perjalanan pra dan pasca Muzakarah serta apakah Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan Tentang Pagang Gadai???
Bersambung…………….






