Oleh : Darmiwandi, S.Ag., MH
Bagian Ke 3
“Pagang Gadai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam” (Muzakarah MUI Nagari Paninggahan)
Nada dering WA tidak kedengaran, nada getarpun tidak terasa, yang terlihat hanyalah pesan masuk. Karena nada dering dan getar memang tidak penulis aktifkan. Penulis sengaja tidak mengaktifkan nada dering dan nada getar karena menurut penulis; sedikit mengganggu pendengaran apalagi lupa mematikannya sebelum melaksanakan sholat.
Dari sekian banyak nama WAG dalam HP, WAG MUN Paninggahan salah satunya. Dalam WAG ini kami lebih banyak menginformasi dan mendiskusikan tentang masalah agama, baik masalah Akidah, Ibadah, Akhlak dan muamalah lainnya, seperti masalah Qitan, Zakat, dan Pagang Gadai.
Pembahasan terakhir dalam muzakarah MUI Nagari Paninggahan tahun 2020 adalah masalah Pagang Gadai. Awalnya muzakarah tentang Pagang Gadai ini kami bahas hanya dalam anggota MUI Nagari Paninggahan saja, yakni pada tanggal 12 Agustus 2020 di Masjid Raya Nagari Paninggahan. Untuk lebih mematangkan dan memantapkan pengetahuan dan pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan masyarakat Nagari Paninggahan pada khususnya, maka direncanakan muzakarah kedua dengan mendatangkan pakar Hukum Ekonomi Islam. Bersarkan hasil musyawarah, diamanahilah Ust. Hamdani. Lc. MA untuk mencari dan menghubungi salah seoroang pakar Hukum Ekonomi Islam menjadi Narasumber tentang Pagang Gadai. Amanah yang berikan kepada Ust. Hamdani beliau laksanakan dan informasikan di WAG MUI Nagari Paninggahan. Inilah diantara kutipan komunikasi kami melalui WAG MUI Paningahan pasca Muzakarah pertama tentang pagang gadai;
“[17:17, 8/24/2020] Hamdany: Assalamualaikum Ustadz/Ustadzah Guru Guru ambo…Terkait dengan rencana awak yang akan mengadakan SEMINAR TENTANG PAGANG GADAI DI PANINGGAHAN dan ambo diamanahkan utk mencari Pemakalah sekaligus sebagai Pembanding. Mako ambo mempunyai 3 Opsi akademisi yang akan wak hadirkan, yaitu:
1. Dr. Ismail Novel (Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Bukittinggi)
2. Dr. Syukri Iska (Ketua MUI Tanah Datar/Mantan Direktur Pascasarjana IAIN Batusangkar)
3. Dr. Alimin, Lc., .M.Ag (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Batusangkar/Penasehat Ekonomi Nagari Cubadak Tanah Datar)
[17:25, 8/24/2020] Jefri: Kalau ambo bulih ba opsi. Dr. Syukri Iska. M.Ag����
[17:42, 8/24/2020] Darmiwandi: No.2 dan 3 pd prinsipnyo samo. Beliau adalah pakar Hukum Ekonomi Syariah. Siapo yg punyo waktu..ambo manuruik sjo. Yg no.1, ambo alun tahu ttg beliau. Ust.Hamdani lah yg lebih tahu. Prinsipnyo, salah seorang dari beliau, ambo manuruik juo. Kalau saran, memang ambo sampaikan kpd ust.Hamdani. yg penting, kito usahokan Muzakarah dg narasumber yg pakarnyo.
[17:48, 8/24/2020] Darmiwandi: Saran kpd pengurus; sebelum dilaksanakan Muzakarah, diadakan rapat persiapan dg perencanaan yg matang krna kagiatan ini termasuk kegiatan besar dan memiliki arti penting.
[19:18, 8/24/2020] Alizar Mayus: Kito rundingkan dulu
[20:44, 8/24/2020] Hamdany: Batua Pak Wan… Koordinasi dg Pemerintahan Nagari dan Lembaga KAN, Bundo Kanduang dan Paga Nagari perlu dilakukan terebih dahulu Pak Wan…
Inlah kutipan komunikasi tulisan kami dalam Group WA MUN Paninggahan. Antusias anggota MUI Paninggahan menindaklanjuti Muzakarah pertama tentang Pagang Gadai tampak semakin aktif.
Musyawarah demi musyawarah terus dilaksanakan oleh MUI Nagari Paninggahan menjelang pelaksanaan Muzakarah yang agak berskala besar. Disebut agak besar, karena Majelis Ulama melibatkan tokoh-tokoh adat, masyarakat dan bundo kanduang serta terbuka untuk masyarakat umum.
Panitia pelaksana terus bergerak. Persiapan terus dipermatang, baik persiapan administrasi maupun dana pelaksanaan. Begitu tingginya rasa tanggungjawab dari MUI Nagari Peninggahan tentang pelaksaan muzakarah ini, maka anggota MUI Nagari Paninggahan juga turun tangan dengan beriyuran sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tanpa mengurangi arti, selain dana pelaksanaan bersumber dari anggota MUI Nagari Paninggahan sendiri juga ada bantuan dari PNPM dan pribadi warga Paninggahan dari perantauan seperti mamak H. Mus Yunus. Mamak H. Mus Yunus sering bertanya tentang pagang gadai dan menunggu hasil muzakarah dari MUI Nagari Paninggahan. Sebagaimana WA pribadi beliau kepada penulis;
[21:36, 1/7/2021] Mak. H. Mus Yunus: Assalaamualaikum ust, mamak baru mancalik di Palanta baraso akan diadokan musyakarah ttg pagang gadai hari Sabtu bisuak, Alhdulillh. Mamak kasoto manyumbang saketek pambali aqua sajo. Kamaa ka bakirim eh. Tolong no rekening, namo Bank dan a/n Sia. Tks ustad
[21:42, 1/7/2021] Darmiwandi: Krno nomor rekning a.n. MUI alun ado.. mak. Ji kirim sjo ka rekening BRI ambo, beko ambo yg mengimformasikan dan menyerahkn kepdo panitia atau pengùrus.
[22:06, 1/7/2021] Darmiwandi: Klau alah mak.ji kirim, kirim juo buktinyo mak. Ji.
[05:54, 1/8/2021] Mak. H. Mus Yunus: m-Transfer :
BERHASIL.08/01 05:54:02 . DARMIWANDI SAG
Rp 300,000.00
[05:55, 1/8/2021] Mak. H. Mus Yunus: Alah mak kirim 300.000,-
[06:40, 1/8/2021] Darmiwandi: Mokasih mak. Ji. Ambo teruskn ke pengurus MUI.
Sebelum beliau berpartisipasi secara materil, beliau telah sering juga berkomunikasi dan bertukar pikiran dengan penulis tentang berbagai macam persoalan nagari. Beliau memang jauh dan kami belum pernah bertemu muka, namun perhatian beliau terhadap nagari cukup tinggi juga termasuk masalah ekonomi syariah/pagang gadai. Inilah kutipan komunikasi kami;
[08:59, 8/15/2020] Mak. H. Mus Yunus:
Assalaamualaikum pak ustad, sebelumnya maaf ambo lancang sajo kirim wa, padahal awak belum saling kenal, Pagi tadi setelah mendengarkan rekaman kuliah subuh dari psk ustad di mesjid raya Paninggahan kemaren, Ambo mambaco buku karangan pak ustad ttg pagang gadai. Ambo sangat mengharapkan dapatlh kiranya pak ustad diundang utk hadir dalam acara MUN nanti sore, sebagai nara sumber. Dg harapan semoga pagang gadai/sando manyando bisa dihentikan dinagari awak Paninggahan. Tks banyak pak ustad. Jazakallahu khaira.namo ambo, Mus Yunus kampuang Banda Gadang tingga di Kakarta. Sekali lagi maaf pak ustad lai urang Paninggahan ndak. ??
[10:22, 8/15/2020] Darmiwandi: Wa’alaikumussalam mak.Haji. Insya Allah ambo usahokan hadir mak.ji. caramah dan tulisan ambo tu hanyo sederhana mak.Ji.
[11:08, 8/15/2020] Mak. H. Mus Yunus: Alhamdulillah, dalam tulisan ustad itu alah jaleh jumhur mazhjab dan bbrpo hadis shohih mangatokan memanfaatkan barang nan disandoan/sawah itu hukumnyo riba dan haram. Awak harapkan iko bisa ditarimo oleh perangkat nagari dan masyarakat nagari awak Paninggahan. Wassalam
[11:21, 8/15/2020] Darmiwandi: Yang menjadi pokok persoalan adolah memanfaatkan barang gadaian mak.Ji.
[11:45, 8/15/2020] Mak. H. Mus Yunus: Iyo, itulah masaalahnyo pasti barek urang msnarimo kalau indak kuek bana imannyo, apolagi kalau nan disandoan pudako tinggi kan kamari pentang, indak bida dijual belikan.darik mancari urang nan kabisa mautangan barang amehnyo tanpa mamanfaatkan barang nan dipagangnyo. Mudah2an sajo iko bisa diperjuangkan basamo urang cadiak pandai di nagari awak yg mandapek petunjuk Allah s.w.t .Aamiin ya rabb
[11:49, 8/15/2020] Darmiwandi: Mudah2an mak.Ji. sabalunnyo alah disosialusasikan juo, namun urang awak manganggap iko adalah masalah baru.
[11:55, 8/15/2020] Mak. H. Mus Yunus: Ambo doakan _selamat berjuang semoga Allah melunakkan hati urang awak dan ust berhasil walaupun barek tantangannyo. Aamiin ya Rabb
[12:05, 8/15/2020] Darmiwandi: Insya Allah mak.Ji.
Sehari menjelang pelaksanaan muzakarah yang bertempat di MTI Paninggahan, kami Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan setelah musyawarah langsung meninjau dan membantu langsung persiapan tempat dan perlengkapan. Spanduk kami pasang bersama dan tempat duduk pun dipersiapkan sedemikian rupa. Persiapan telah 95 %.
Sabtu tanggal 9 Januari 2021, Muzakarah Majelis Ulama Nagari (MUI) Nagari Paninggahan dilaksanakan. Pagi-pagi sebagian undangan termasuk anggota MUI telah mulai berdatangan. Sekitar pukul 09.00. WIB, Narasumber yakni DR. H. Syukri Iska, M.Ag yang didampingi oleh Ust. Hamdani, Lc. MA telah sampai di lokasi. Menjelang acara pembukaan dimulai, penulis bersama Kepala KUA Junjung Sirih (H. Masrul Tanjung, S.Ag, M.M.Pd.I) duduk sejenak mendampingi Bapak DR. H. Syakri Iska, M. Ag melepaskan lelah di Kantor MTI.
Tidak lam setelah kami duduk ngobrol, acara Muzakarah dimulai. Acara diawali dengan pembacaan Kalam Illahi oleh Ust. Syafroni Paniti Koto, Pemimpin do’a oleh Ust. Rudi Hartono, S.Ag, Kata Sambutan oleh Ketua MUI Nagari Paninggahan (Ust. H. Arba’i Mizen), Kata Sambutan oleh Wali Nagari Paninggahan (H. Yoserizal, S.Ag) dan dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Junjung Sirih (H. Masrul Tanjung, S.Ag. M.M.Pd.I) mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok.
Acara pembukaan selesai, penulis yang diamanahi sebagai Moderator mengambil kendali dalam muzakarah tersebut. Tugas sebagai moderator, penulis jalani semaksimal mungkin. Mulai dari membuka muzakarah, membacakan curiculum vite, mempersilahkan narasimber menyampaikan materi sampai mengendalikan diskusi.
Di sela-sela Bapak DR. H. Syukri Iska, M. Ag menyempaikan materi tentang “Pagang Gadai dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam” , penulis mencatan nama-nama yang hadir dalam muzakarah tersebut.
Dalam tulisan ini, penulis akan menuliskan dan menyebutkan nama-nama yang hadir dengan tujuan, agar masyarakat tidak beranggapan di kemudian hari nanti bahwa Muzakarah ini hanya dihadiri oleh beberapa orang saja. Sebelum penulis menuliskan nama-nama, terlebih dahulu penulis minta maaf kepada orang-orang yang ditulis, kalau nama dan gelar beliau kurang tepat. Selain itu, penulis juga minta maaf, kalau ada yang hadir, namun nama beliau tidak tertulis dalam tulisan ini.
Nama-nama yang hadir dalam muzakarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) nagari Paninggahan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 di MTI Paninggahan Tentang Pagang Gadai ditinjau dari Hukum Islam, adalah:
1. H. Arba’i Mizen (Ketua MUI Nagari Paninggahan)
2. N.M. Dt. Rajo Dulu (Ketua KAN Paninggahan)
3. H. Yoserizal, S. Ag (Wali Nagari Paninggahan)
4. H. Masrul Tanjung, S. Ag. M.M.Pd.I (Kepala KUA Junjung Sirih)
5. H. Alizar Mayus, S. Ag. (Sekretaris MUI Nagari Paninggahan)
6. Drs. Suardi. B. (Ketua Bidang Fatwa)
7. Armen Gani, S. Ag. MH (Wakil Ketua)
8. Darmiwandi, S. Ag. MH ( Ketua Bidang Ekonomi Syariah)
9. J. Dt. Maninjung.
10. Dt. Tamancayo Nan Hitam
11. Dt. Nan Rancak.
12. H. Ismet Roza
13. Rudi Hartono, S. Ag
14. Syafroni Panito Koto.
15. A. Panito Jambak.
16. Betrizal
17. Arlis Rusman
18. Hamdani, Lc. MA
19. Mahammad Fauzan, SH
20. Drs. Ahmad Muar Panito Pinyalai
21. Ali Yasman, S.Pd
22. Dra. Murni. K. (Bendahara)
23. Kartini S.Ag
24. Israwati
25. Nurhayati, S.Ag
26. Khairina
27. Nurhaida
28. Sri Yetmi, S.Pd.I
29. Desmawati, S.Ag
30. Rosni
31. Iswandi
32. Doni Darma Iskandar
33. E. Dt. Majo Datuk
34. Herdianto, M.Pd.I
35. Jefri
36. Majelis Guru MTI (baik laki-laki maupun perempuan).
Bagaimanakah jalannya muzakarah tersebut?. Penulis sebagai moderator berusaha semaksimal mungkin agar muzakarah berjalan aman, nyaman, tanpa beban dan demokratis, karena muzakarah ini membahas masalah yang sangan esensial di tengah-tengah masyarakat.
Bapak DR. H. Syakri Iska, M.Ag merupakan salah seorang pakar Hukum Ekonomi Syariah. Beliau adalah Direktur Program Pascasarjana IAIN Batusangkar. Tulisan dan buku beliau yang berkaitan dengan masalah Ekonomi Islam sangat banyak. Selain dari Direktur Pascasarjana IAIN Batusangkar, beliau adalah Ketua Umum HISSI (Himpunan Ilmuan Sarjana Syariah Indonesia) Provinsi Sumatera Barat dan juga Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar.
Beliau mempresentasikan makalah beliau dengan judul PAGANG GADAI DI MINANGKABAU secara sistimatis dan sangat jelas sekali. Waktu presentasi lebih kurang 2 jam (sampai masuk waktu zuhur). Sebagai gambaran umum, penulis akan kutip makalah beliau, yakni sebagai berikut:
Pagang Gadai di Minangkabau
• Pelaksanaan “pagang gadai” di Minangkabau, telah berlaku semenjak dahulu kala, dan telah menjadi polemik berkepanjangan, di saat dikaitkan antara pelaksanaan yang disinyalir itu adalah adat, dengan ketentuan syara’.
• Bentuk pelaksanaannya, bermacam-macam, dan tidak ada ketentuan baku. Ada yang umum dilakukan, ada juga berbentuk khusus dan spesifik.
• Adanya keragaman dalam pelaksanaan pagang gadai itu, menunjukkan bahwa itu bukan dalam bentuk Adat sebenar adat, melainkan bisa dalam kategori adat istiadat dan atau adat yang teradatkan. Kenapa? Karena terbukti mengalami perubahan dan ada variasi dalam pelaksanaan dan ketentuannya.
• Pelaksanaan yang berbentuk spesifik itu, terlihat sebagai manifestasi ketidak setujuan terhadap pelaksanaan yang berbentuk umum itu, karena ada persoalan dengan aspek syari’ahnya atau alasan lain.
Keragaman Pelaksanaan Pagang Gadai
• Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pelaksanaan yang umum itu adalah bahwa saat terjadinya utang piutang, ke dua pihak sepakat menjadikan sawah/lahan atau sesuatu yang berharga lainnya dijadikan sebagai jaminan (gadai) yang diperpegangi oleh pemberi utang (penerima gadai). Selama utang belum dibayar, selama itu juga harta yang dipegang itu diolah dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemberi utang. Kendati nilai hasilnya sudah melebihi dari nilai utang.
•
Bentuk pelaksanaan spesifik itu: ada yang objek gadai itu tetap dikelola oleh pemilik, dan hasilnya dibagikan sebagian (biasanya 20%) untuk penerima gadai. Kecuali kalau dimodali berdua, maka hasil dibagi secara proporsional.
• Ada juga bentuknya dengan istilah salang pinjam. Uang dipinjam dan lahan disalang.
• Ada juga yang mensiasati dalam bentuk jual beli wafa’ yakni untuk penghalalan pengambilan manfaat dari objek gadai, maka dilakukan jual beli terhadap objek tersebut, namun bersyarat bahwa objek tersebut akan dijual kembali kepada pemilik awal (penggadai) senilai penjualan awal.
• Bentuk pelaksanaan lain adalah penerima gadai mengolah lahan tersebut, sebagai konsekuensi lahan tersebut berada di tangan dia sebagai jaminan. Namun, hasil olahan itu juga dibagikan kepada penggadai, konsekuensi bahwa lahan tersebut masih milik si penggadai. Sehinga bentuknya menjadi syirkah (basiduoan).
• Persoalan lebih jauh adalah, bagaimana ketentuan Islam tentang pemanfaatan barang gadaian itu oleh pihak penerima barang tersebut? Menurut Jumhur Ulama, orang yang menerima barang gadaian itu tidak dibolehkan memanfaatkan barang tersebut kendati diizinkan oleh orang menggadaikan, karena memanfaatkan barang gadaikan bagaikan pengambilan manfaat pada qardh (utang piutang), dan yang demikian itu termasuk ke dalam riba, sebagaimana sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Harits bin Abi Usamah dari Ali r.a:
• كل قرض جر منفعة فهو ربا .
• Artinya: “Pengambilan manfaat (untung) pada setiap transaksi utang piutang, maka itu tergolong kepada riba.”
Tinjauan Fikih terhadap Model Pelaksanaan Pagang Gadai
• Kalau dalam bentuk pelaksanaan yang terkategori umum tadi, tentunya akan terlihat secara jelas pengambilan manfaat pada barang jaminan dalam akad Qardh. Hukumnya haram, karena riba, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
• Bentuk pelaksanaan spesifik itu: ada yang objek gadai itu tetap dikelola oleh pemilik, dan hasilnya dibagikan sebagian (biasanya 20%) untuk penerima gadai. Kecuali kalau dimodali berdua, maka hasil dibagi secara proporsional. Yang perlu dipertanyakan secara syar’i adalah status pembagian untuk penerima gadai, dasar hukumnya? Hadiah, ada keterikatan atau tidak? Terkesan menjadi bentuk helah dari pemanfaatan barang gadaian juga. Kecuali dalam bentuk modal berdua, dan bagi hasil (syirkah)
• Ada juga bentuknya dengan istilah salang pinjam. Uang dipinjam dan lahan disalang. Persoalan lebih jaub adalah, bukankah objek gadai sebagai jaminan, kenapa menjadi akad ‘ariyah (pinjaman)? Yakni “tamliikul manfaah bilaa ‘iwadh (peralihan kepemilikan manfaat tanpa imbalan). Kebolehan salang pinjam itu bersyarat tanpa imbalan. Cara di atas ada imbalam atau tidak?
• Bentuk pelaksanaan lain adalah penerima gadai mengolah lahan tersebut, sebagai konsekuensi lahan tersebut berada di tangan dia sebagai jaminan. Namun, hasil olahan itu juga dibagikan kepada penggadai, konsekuensi bahwa lahan tersebut masih milik si penggadai. Sehinga bentuknya menjadi syirkah (basiduoan), atau dalam fikih disebut dengan musyarakah muzara’ah.
Cara inilah agaknya yang sangat tepat sesuai dengan Syariah dan mengandung keadilan. Karena kedua pihak tidak ada yang merasa terzhalimi, dan maqashid utang piutang itu adalah tabarru’, tolong menolong, dsbnya, tercapai” (DR. H. Syukri Iska, M.Ag).
Waktu zuhur masuk, kami ISOMA dulu dan dilanjutkan setelah itu.
Waktu untuk ISOMA habis, kamipun masuk ruangan kembali. Penulis kembali memegang mikrofon untuk memulai muzakarah dengan season diskusi dan tanya jawab.
Bagaimanakah suasana muzakarah? Bukan hanya menurut penulis tetapi umumnya para peserta menyatakan bahwa suasana muzakarah luarbiasa karena antusian dan proaktifnya peserta menyikapi, menanggapi, bertanya dan menyampaikan pendapat sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman serta realita yang terjadi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, yang mengikuti muzakarah ini bukan hanya masyarakat awam tetapi juga tokoh adat dan agama. Di antara beliau ada sebagai pelaku pagang gadai (yang menggadai dan/atau memegang gadai). Pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan kepada narasumber sangat menukik/mendalam karena persoalan ini telah menjadi kebiasaan dan berurat berakar di tengah-tengah masyarakat termasuk pelakunya sebahagian ulama dan pemuka adat.
Penanggap, penanya pertama adalah utusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninggahan, yang disampaikan oleh N.M. Dt. Rajo Dulu, SH. (Ketua KAN). Selanjutnya diikuti oleh peserta lainnya, di antaranya:
1. Rudi Hartono, S. Ag
2. H. Ismet Roza
3. J. Dt, Maninjun
4. Dt, Nan Rancak
5. Drs. Suardi.B
6. Arlis Rusman
7. H. Alizar Mayus
8. Ali Yasman, S.Pd
9. Dra. Murni.K
10. Nurhaida
11. H. Hamdani, Lc. MA
Inti dari semua pertanyaan/tanggapan peserta adalah: “Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Pagang Gadai selama ini dan apa solusinya? Sedangkan masyarakat melaksanakan didasari oleh kebutuhan, keinginan, kadang ada unsur keterpaksaan/keadaan yang mendesak. Selain itu, dibuat surat perjanjian dengan kalimat pinjam meminjam (pinjam-salang) dan telah suka sama suka serta ada saksi dari kedua belah pihak.
Semua pertanyaan dan tanggapan dijawab oleh Bapak DR, H. Syukri Iska, M.Ag selaku narasumber dengan jelas, lugas dan tegas berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas yang merupakan dalil-dalil Hukum Islam.
Setelah muzakarah yang begitu panjang dan mendalam, akhirnya melahirkan beberapa kesimpulan. Kesimpulan tentang pelaksanaan dan hukum pagang gadai di nagari Paninggahan, baik yang telah/sedang terjadi dan yang akan terjadi termaktup dalam Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan Nomor: 01/MUI-PHN/III/2021. Kutipan Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Hukum:
1. Bahwa pinjaman dengan menggadaikan sawah/tanah kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang meminjamkan tersebut (Pagang Gadai) tidak diperbolehkan secara syara‟, karena pihak yang meminjamkan memanfaatkan sawah/tanah tersebut, dan pemanfaatan itu termasuk ke dalam Riba.
2. Sawah/Tanah yang digadaikan pada prinsipnya hanya sebagai jaminan, tidak boleh dimanfaatkan oleh orang yang memegang gadai. Fungsinya adalah jika pihak yang meminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman maka sawah/tanah yang digadaikan itu dijual atau ditaksir harganya. Jika harga penjualan sawah/tanah melebihi pinjaman, maka sisa dari pembayaran pinjaman dikembalikan kepada pihak yang meminjam (pemilik sawah/tanah). Namun jika harga penjualan kurang dari jumlah pinjaman, maka pihak yang meminjam menambahkan kekurangan pembayaran pinjamannya.
Kedua : Solusi yang Ditawarkan:
A. Pagang Gadai Sudah Terjadi :
1. Pihak yang menerima gadai mengembalikan dengan sukarela sawah/tanahnya kepada pihak yang menggadaikan, dan membayar utangnya.
2. Jika hasil pemanfaatan sawah/tanah tersebut sudah mencapai sejumlah utang, maka sawah/tanah dikembalikan tanpa meminta utangnya lagi kepada pihak yang meminjam (lunas).
3. Jika hasil pemanfaatan sawah/tanah tersebut belum mencapai sejumlah utang, maka hasil pemanfaatan tersebut dikalkulasikan hasil bersihnya, kemudian dianggap sebagai angsurang utang. Pihak menerima gadai mengembalikan sawah/tanah kepada pihak yang meminjam dan pihak yang meminjam hanya membayar sisa utangnya.
B. Pagang Gadai Belum Terjadi.
1. Pihak yang meminjamkan uang sebaiknya memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan pinjaman (saling tolong menolong), tanpa jaminan utang.
2. Jika pihak yang meminjamkan uang, menginginkan adanya jaminan, maka diperbolehkan meminta agunan (jaminan yang digadaikan) berupa sertifikat sawah/tanah, namun dia tidak boleh memanfaatkan agunan (jaminan yang digadaikan) tersebut, karena pemanfaatan itu termasuk ke dalam Riba.
3. Jika sawah/tanah tersebut tidak memiliki sertifikat, sedangkan pihak yang meminjamkan membutuhkan barang gadai sebagai jaminan (agunan), maka ada dua pilihan akad yang bisa dilakukan, yaitu:
Pertama, Akad Musyarakah Muzara’ah (Basiduoan): Sawah/Tanah dikelola oleh pihak yang memberikan pinjaman, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai kesepakatan antara pihak yang memberikan pinjaman (pengelola lahan) dan pihak yang menerima pinjaman (pemilik lahan).
Kedua, Ijarah (Sewa): Pemilik sawah/tanah menyewakan sawah/tanahnya kepada pihak yang memiliki uang, namun akad Ijarah ini tidak diawali dengan akad utang piutang (qardh) dengan menjadikan sawah/tanah sebagai jaminan (rahn).
Itulah kutipan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan tentang Pagang Gadai Ditinjau Dari Hukum Islam. Keputusan lengkapnya telah penulis share ke media sosial/FB dan ke berbagai WA Group yang ada sama penulis. Tidak menunggu waktu yang lama, beberpa orang telah langsung menghubungi penulis untuk meminta dan menanyakan hasil muzakarah tersebut.
Namanya saja tanggapan, tentu berbagai macam, sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman mereka masing-masing.
“Kenapa bar sekarang ada pembicaraan, pembahasan dan keputusan tentang pagang gadai? Selama tidak ada yang membahas ini. Apakah ulama-ulama dahulu tidak mengetahui tentang hukum pagang gadai ini? Siapakah ulama yang tidak tahu dengan “Angku Surau Gadang”? dan pakih-pakih yang lain?”.
“Yang punya harta, kan kami. Yang punya uang kan kami. Yang menggdaikan,kan kami. Yang memagang, kan kami. Apa pula urusan dengan ulama?”.
“Untuk merubah kebiasaan pelaksanaan pagang gadai selama ini sangat sulit sekali karena telah menjadi kebiasaan dan terlaksana secara turun temurun atau telah berurat berakar di masyarakat. Masalah ini bukan hanya di nagari Paninggahan tetapi telah menjadi kebiasaan umumnya masyarakat Minangkabau/Sumatera Barat”.
“Ini adalah sebuah keputusan yang berani diambil oleh Majelis Ulama Nagari (MUI) Nagari Paninggahan”.
“Minta saya Surat Keputusan MUI Nagari Paninggahan tentang Pagang Gadai itu. Kalau ini bisa dilaksanakan di Nagari Paninggahan, maka Nagari Paninggahan akan bisa dijadikan contoh oleh nagarinagari lain dalam pelaksanaan Pagang Gadai di Minangkabau/Sumatera barat”.
“Keputusan ini adalah sangat bagus dan kami setuju karena memberikan keringanan kepada orang membutuhkan/ menggadaikan dan ada harapan bahwa barang gadaian bisa kembali kepada yang memiliki barang gadaian serta tidak terbenam sekian lama/ puluhan tahun sehingga sangat sulit untuk dijemput kembali karena sudah terlalu berat”.
Menyikapi dan menanggapi berbagai pendapat, pertanyaan dan pemikiran orang banyak tentang Pelaksanaan dan Hukum Pagang Gadai yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan setelah melaksanakan dua kali Muzakarah dan beberapa kali pertemuan anggota MUI Nagari Paninggahan, maka penulis berpendapat dan bersikap bahwa: Berbagi ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Pagang Gadai yang terjadi selama ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat secara langsung/melalui media yang ada. Masalah adanya masyarakat yang menerima dan menolak bahkan menentang, itu adalah masalah pengetahuan, pemahaman dan ketundukan hati dan pikiran kepada kebenaran untuk berekonomi secara syariah saja.
Selain itu, Menyampaikan kepada masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang bahwa Majelis Ulama Nagari (MUI) Nagari Paninggahan telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pagang Gadai di Nagari Paninggahan dan juga sudah bisa dijadikan referensi/rujukan oleh siapapun yang membutuhkan.
Insya Allah, apabila tulisan ini diterbitkan menjadi sebuah buku, maka makalah dan Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan Tentang Pagang Gadai akan dilampirkan dalam buku tersebut.
Terlepas dari keterbatasan yang dimiliki oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan, yang pasti bahwa MUI Nagari Paninggahan telah merencanakan dan melaksanakan sebuah tanggungjawab moral yang besar, berat dan tinggi kepada masyarakat Nagari Paninggahan pada khususnya dan warga diluar nagari paninggahan pada umummnya.
“Kesempurnaan Hanya Milik Allah SWT






