Mentreng.com | AGAM – Peselingkuhan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Sipil Nagara (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.
Umor yang beredar di tengah tengah masyrakat seorang oknum ( ASN ).Inisia ( I) yang bertugas Dikantor Dinas Parawisata Di Kabupaten Agam Sumatera Barat di duga mejalankan “Hubungan Asmara Terlarang” Dengan Oknum Seseorang Wanita berinisial ( W ) Bekerja di Kantor Arsip Dan Perpustakaan Kabupaten Agam, yang berinisial ( W ) bekerja sebagai Honorer Harian Lepas, (THL) Sekarang Inisial ( W ) diduga telah melahirkan anak di luar nikah.
Menyiarkan aturan larangan bagi ASN untuk berselingkuh itu. Bahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan telah disiapkan.
Ketentuan sanksi (ASN ) terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Di dalam dua ketentuan PP tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS,”
Beberapa sanksi dalam dua PP tersebut antara lain, Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61 Penjelasan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menjelaskan maksud pasal 14 tersebut.
“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”,
bunyi penjelasan lembaran negara tersebut :
Pasal 15 masih dalam PP yang sama ditegaskan, PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan pasal 14, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP No.53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Yang dimaksud hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.
Terkait Perselingkuahan yang di lakukan seorang oknum pegawai ASN Di dinas Pariwisata inisial ( I ) Dengan seorang oknum wanita yang berkerja di Arsip, sebagai honorer harian lepas, inisial ( W ) hingga insial ( W ) diduga sampai melahirkan seorang anak di luar nikah ”
Awak media ini mencoba mengubungi, Kadis prawisata Satria melaluai telepon selularnya menjawab, “Soal kebenaran kasus yang menyangkut oknum ASN di lingkungan Dinas Pariwisata Agam, adalah menurut pengakuan yang bersangkutan inisial (I), bahwa mereka telah dalam status nikah dan tentang kebenaran pengakuan tersebut saat ini sedang diproses dan didalami oleh Dinas BKPSDM Kabupaten Agam. Karena menyangkut dengan nama ASN tentu ada ketenyuan yang berlaku dan proses-proses yang dilalui, makanya ditangani oleh Badan Kepegawaian BKPSDM. Masalah dilanjutkan ke Dinas Insfektorat itu adalah urusan BKPSDM dan sah-sah saja. Tetapi intinya yang bersangkutan menjawab mereka sudah menikah.Jawab Satria.
Sementara itu penuturan Kadis Arsip
Dan Pepustakaan, di hubungi melaluai WhassApp nya Kamis (12/03/2020) oleh wartawan media ini terkait dengan adanya dugaan hubungan terlarang yang sampai melahirkan Anak diluar Nikah dilakukan oleh berinisial ( W ) dengan berinisial ( l ), membenarkan kejadian itu, saat ini permasalahanya sekarang sedang diproses oleh Inspektorat Kabupaten Agam, Untuk di berikan sangsi hukuman berat. Kalau berinisial ( W ) Sebagai Pegawai ( THL ) Tenaga harian lepas sudah di berentikan, Ucapnya
Umor yang beredar di tengah masyarakat inisial ( l ) di duga mengakuai perbuatanya. (Tim)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android






