Mentreng.com | Tanah Datar – Diduga bagian Humas Setda Tanah Datar melakukan pilih kasih terhadap perusahaan media yang beroperasi diwilayahnya.
Tercatat sebanyak 75 media, baik cetak maupun online yang mengajukan kerjasama dengan Pemda Tanah Datar.
Namun, alhasil Humas hanya mau bekerjasama dengan media terverifikasi di dewan pers.
Seiring dengan itu, juga ada media yang belum terverifikasi tetapi bisa melakukan bekerjasama.
Kasubag Humas Muharwan menyatakan bahwa media yang tidak terverifikasi di dewan pers tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah.
Pernyataan itu, berbeda dengan kenyataaan, karna ditemukan perusahaan media yang belum terverifikasi bisa bekerjasama.
Menanggapi itu, Ketua PPWI Tanah Datar Monhendri mengatakan, Humas Pemda Tanah Datar harus transparan dalam mengelola keuangan dan menegakkan aturan sesuai dengan regulasi yang ada. Dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Humas Pemda Tanah Datar segera menerbitkan perbub turunan dari pergub No.30 Tahun 2018. Supaya jelas aturan mainnya sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak baik untuk Humas Pemda Tanah Datar,” pungkas Mon Hendri yang akrab dipanggil Elvis.
Sementara Kabag Humas Yusrizal membantah hal itu. “Media harus berbadan hukum, dan baru bisa bekerjasama dengan pemerintahan daerah,” tutupnya. (**)






