Mentreng.com | Tanah Datar – Terkait kerjasama beberapa media di Humas Pemda Tanah Data, Humas Pemda Tanah Datar dalam hal ini dinilai tidak transparansi.
Menurut yang di informasikan oleh Kasubag Humas Pemkab Tanah Datar Muharwan pada tahun 2019 mengatakan, bahwa media yang belum terverifikasi di Dewan Pers (DP) tidak bisa bekerjasama dengan Pemkab Tanah Datar. Ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat (Pergub) No.30 Tahun 2018 yang sudah diedarkan disetiap pemkab se Sumatera Barat.
Tetapi dalam pelaksanaannya Humas Pemda Tanah Datar masih meloloskan beberapa media yang belum terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers. Media tersebut dapat dilihat di daftar perusahaan media di Dewan Pers melalui Google.
Setelah di konfirmasikan kepada Kabag Humas Yusrizal san Kasubag Humas Muharwan beberapa waktu lalu mengenai media yang belum terdaftar di dewan pers. Kabag Humas dan Kasubag Humas pemda Tanah Datar menjawab, Bahwa “webset Dewan Per Pernah mengalami kerusakan makanya daftar media tersebut ada yang hilang”.
Astrit Bagian Pengaduan Dewan Pers setelah dikonfirmasi melalui telepon selular menjawab, bahwa webset Dewan Pers memang pernah mengalami kerusakan tetapi tidak ada pengaruh terhadap data yang ada didalamnya. Termasuk daftar media yang ada tetap tidak hilang. Tetapi kalau sudah dibuka di daftar perusahaan pers melalui google ternyata tidak ada berarti media tersebut belum terdaftar. Jawab Astrit menegaskan.
Disamping itu Astrit juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak ada mengeluarkan aturan bahwasanya kalau belum terverifikasi tidak bisa kerjasama dengan Pemkab. Itu adalah kebijakan Pemkab masing-masing. Ucap Astrit.
Sewaktu Dewan Pers dihubungi melalui telepon Kabag Humas Yusrizal dan Kasubag Humas Muharwan mendengar langsung pernyataan dari Astrit bagian pengaduan Dewan Pers. Karena sewaktu menghubungi Astrit Speaker Handpone media ini dibesarkan. Ditambah ada dua orang wartawan yang mendengarkannya.
Disamping itu Kasubag Humas Pemda Tanah Datar Muharwan mengatakan untuk bekerjasama dengan Pemkab setelah melengkapi bahannya 100 persen dan sudah ada surat tanda mendaftar di dewan pers walau itu belum terdaftar. Tetapi setelah ditanyakan mengenai apa dasarnya seperti Peraturan Bupati (Perbub) atau Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Datar Kasubag Muharwan Tidak dapat memperlihatkannya.
Kesimpulannya media yang belum terdaftar masih ada yang diloloskan oleh Humas Pemda Tanah Datar. Apakah Humas Pemda Tanah Datar dalam hal ini membodoh bodohi wartawan yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.**






