Kantor Kementrian Agama Kota Solok (Romantika Story dan History)

Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH.

“Agen Menghimbau”

Tinggi…, Bukittinggi…, Tinggi.., Bukittinggi buk? Bukittinggi da..?. Inlah kalimat himbauan yang sering kita dengar oleh seseorang yang berdiri di simpang Tiga Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Nama seseorang yang menghimau tersebut adalah Dedi (nama samaran). Ibuk yang dipanggil itu menjawab; Iya da. “Naiklah dan duduklah di bangku belakang sopir buk! Sebentar lagi mobil berangkat, dan tolong ongkosnya sekalian buk”, kata si Dedi sambil turun dari mobil.

Dedi turun dari mobil langsung melihat-lihat dan memanggil lagi tiga orang yang sedang berjalan. Bukittinggi dek? Tanya Dedi. Salah seorang dari mereka bertiga menjawab;”Iya da”. Naiklah dek dan duduklah di depan di samping sopir! Kata Dedi kepada salah seorang dari mereka. Salah seorang tersebut adalah Mahasiswa di Perguruan Tinggi di Bukittinggi. Tolong ongkosnya sekalian dek! Kata Dedi. Kemudian Dedi turun lagi setelah menerima ongkos dari yang lain.

Tidak beberapa minit kemudian, sopir membuka pintu dan duduk di belakang stir. Sambil melirik ke kiri, dia menghidupkan mesin mobil. Apa yang dia lihat di samping kirinya? Penulis tidak tahu persis, yang pasti; ada seorang perempuan muda yang duduk di sampingnya.

Mesin hidup, gas dipijak dan rodapun berputar pelan-pelan meninggalkan simpang tiga tempat berhentinya. Bagaimanakah dengan si Dedi yang menghimbau para penumpang tadi?. Dia tetap berdiri di tepi jalan sambil merokok dan melihat orang yang lalu lalang dan yang turun dari mobil dan ojek. Dia berharap agar ada lagi penumpang yang akan ke Bukittinggi untuk naik mobil yang sedang parkir di tepi jalan. Tidak berapa lama, beberapa penumpang menaiki mobil dan langsung berangkat. Namun si Dedi tidak juga ikut berangkat dengan mobil tersebut. Mobil berjalan, Dedi kembali ke posisi dan profesinya semula. Kira-kira begitulah aktifitas sehari-hari si Dedi. Dengan aktifitasnya seperti itu, maka disebutlah Dedi ini sebagai Agen Mobil. Orang dipanggil, orang naik, uang diminta, fee nya diambil, orang berangkat sedangkan ia tinggal. Salahkah Dedi dan orang-orang yang sama profesi dengan dia? Tidak!, karena memang itulah tugas dan fungsi mereka.

Pada Lembaga atau instansi pemerintahan khususnya di Kantor Kementerian Agama Kota Solok, juga ada istilah Agen. Bukan Agen Mobil tetapi Agen Perubahan. Sepengetahuan penulis, Agen Perubahan ini sebenarnya sudah ada beberapa tahun yang lalu, namun pembentukan secara resmi pada Kantor Kementerian Agama Kota Solok baru tahun 2020, sekitar awal bulan juni. Pembentukan Agen Perubahan, mengiringi Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Tentang Tim Reformasi Birokrasi Pada Kantor Kementerian Agama Kota Solok Nomor 686 Tahun 2020 Tanggal 26 Mei 2020.

Penulis mencoba membuka WAG Kemenag Kota Solok, ternyata masih tersimpan sebuah berita dan sebuah tanggapan tentang Agen Perubahan. Sebagaimana yang penulis kutip;

Atris Heldayanti : KaKankemenag Kota Solok H. Eri Iswandi di dampingi Kasubbag TU H. Emil Isra, memberikan Reward kepada ASN yang terpilih menjadi Agen Perubahan tahun 2020. Dari 16 orang calon yang dipolling terpilih 5 (lima) orang yang akan mewakili dan akan membawa perubahan ke depannya,Kakankemeng juga melaksanakan Pengukuhan Kelompok kerja Reformasi Birokrasi yang di laksanakan di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota solok.Senin, 22 Juni 2020.

Oma Fahmi: Selamat buat Bpk dan ibuk yg diamanahi menjadi agen perubahan di lingkungan Kankemenag Kota Solok.Semoga Bpk Ibuk dapat mengemban amanah ini dgn baik.Membawa perubahan, menjadi sosok yg dpt diteladani.Membawa Kankemenag Kota Solok bermartabat.Aamiin.”

Melihat photo dan berita di atas, penulis teringat suasana saat pagi Senin itu. Bapak Kepala Sub.Bagian Tata Usaha (H.Emil Isra, S.Sos) mengumumkan 5 orang terpilih menjadi Agen Perubahan, Yakni: H. Amril. S. Ag, MM, H. Firdaus Fuad, S.Ag. Hafiz, S.Ag. Yenti Herlinda, S.Ag dan Penulis sendiri yang tersebut terakhir. Di saat nama penulis disebut. Apa alasannya? Penulis sendiri tidak tahu pasti, yang pasti adalah realita di saat itu. Jangankan orang lain merasa terkejut, penulis sendiripun tercengan dan heran karena penulis memang biasa-biasa saja apalagi luarbiasa. Dengan langkah santai dan pasti, penulis juga ikut berdiri ke depan dan menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok ( Bapak. H. Eri Iswandi ).

Di awal tulisan ini, penulis telah menggambarkan tentang Agen Mobil, ternyata Pengertian, Tugas, Fungsi dan Peran “Agen Mobil” jauh berbeda dengan Agen Perubahan. Sekedar mengingatkan dan bisa juga menjadi bahan tambahan ilmu pengetahuan serta pemahaman kita tentang Agen Perubahan pada Kantor Kementerian Agama Kota Solok, maka penulis kutip beberapa hal penting, di antaranya adalah:
Latar Belakang

Untuk melaksanakan reformasi birokrasi pada Kementerian Agama, diperlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja setiap pegawai dalam rangka mewujudkan akselerasi reformasi birokrasi.

Untuk mewujudkan akselerasi implementasi reformasi birokrasi diperlukan agen perubahan terpilih yang dapat menjadi pelopor perubahan sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi pada Kementerian Agama.

PENGERTIAN Agen Perubahan:
Agen Perubahan adalah: individu / kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi.

PERAN, TUGAS, DAN FUNGSI AGEN PERUBAHAN

A. Peran Agen Perubahan, yaitu:
1. Sebagai katalis, memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai pada Satuan Kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan di Satuan Kerja menuju ke arah yang lebih baik;
2. Sebagai penggerak perubahan, menggerakkan dan mengarahkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
3. Sebagai pemberi solusi, memberikan alternatif penyelesaian suatu masalah kepada para pegawai atau pimpinan di Satuan Kerja yang menghadapi kendala dalam proses menuju perubahan yang lebih baik;
4. Sebagai mediator, menjadi penengah untuk membantu memperlancar proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian masalah dalam proses perubahan, dan membina hubungan baik antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar Satuan Kerja terkait; dan
5. Sebagai penghubung, menyampaikan /menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di Satuan Kerjanya dengan para pengambil keputusan dalam proses menuju perubahan.
B. Tugas Agen Perubahan, yaitu:
1. Mensosialisasikan program reformasi birokrasi Kementerian Agama dan program budaya Kementerian Agama baik internal maupun eksternal;
2. Berupaya menumbuhkan keinginan pegawai dan masyarakat untuk melakukan perubahan dan menterjemahkan keinginan perubahan tersebut menjadi tindakan nyata;
3. Mendorong dan menumbuhkan potensi diri pada setiap karyawan dalam mencapai performance tinggi guna dapat memberikan kontribusi terbaik di tempat kerjanya;
4. Membantu terlaksananya proses perubahan dengan mengimplementasikan seluruh program reformasi birokrasi Kementerian Agama di Satuan Kerjanya masing-masing;
5. Berpartisipasi dalam kegiatan reformasi birokrasi Kementerian Agama, baik yang diselenggarakan oleh tim reformasi birokrasi pusat maupun tim reformasi birokrasi pada masing-masing Satuan Kerja; dan
6. Menjadi penghubung antara tim reformasi birokrasi pusat dan tim reformasi birokrasi pada masing-masing Satuan Kerja dalam menyampaikan pesan perubahan dan pelaksanaan program reformasi birokrasi Kementerian Agama;
a. Menciptakan kesuksesan dirinya sebagai Agen Perubahan dan kesuksesan pelaksanaan program di tempat kerjanya;
b. Menganalisa permasalahan yang dihadapi pada Satuan Kerjanya; dan
c. Melakukan pengumpulan umpan balik, baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal Kementerian Agama terkait implementasi program reformasi birokrasi.

C. Fungsi Agen Perubahan yaitu:
Agen Perubahan berfungsi menjadi panutan (role model) bagi pegawai Kementerian Agama dalam mengubah pola pikir (mind set) dengan menerapkan inisiatif dan menunjukkan pola pikir yang semakin fokus pada layanan Kementerian Agama.

Membaca, memperhatikan serta memahami Pengertian, Peran, Tugas dan Fungsi Agen Perubahan di atas, apakah penulis mampu memegang dan menjalankan amanah ini? Jawabannya adalah:” BERUSAHA BERUBAH UNTUK LEBIH BAIK ( CHANGE FOR THE BETTER)”.

“Mengubah MIND SET mind set sangat sulit daripada mengubah HAND SET”
Sebagai penutup, sebelum mengucapkan maaf dan terima kasih, penulis goreskan juga sedikit beberapa kata:

BERPIKIRLAH POSITIF SUPAYA LEBIH LUAS MEMANDANG SEGALA HAL DAN ORANG YANG ADA DI SEKITAR ANDA

(DARMIWANDI, S.Ag, MH) (change agent secretary)

KALAU PENDAPAT ORANG LAIN HARUS SAMA DENGAN PENDAPAT ANDA, MAKA HENDAKLAH KEPALA ANDA SEBANYAK KEPALA
ORANG LAIN

(DARMIWANDI, S.Ag.M.H)

Dua Hal Yang Sulit:
1. Membiasakan Yang Tidak Biasa
2. Meninggalkan Yang Menjadi Kebiasaan.
Solusi:
Bila Anda Berfikir Bisa,

Anda Pasti Bisa (By; DARMIWANDI, S.Ag. M.H)

Pos terkait