MENTRENG.COM – Kejaksaan Negeri Tanah Datar selama satu tahun dari 2019 sampai Desember dan dari Januari 2020 sampai juli 2020, sudah memasukan dana ke kas Negara sebesar Rp.491.059.00,- yang berasal dari dana pengganti, seperti rampasan negara, denda dan kasus korupsi.
Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat S.H,M.H didampingi kasi pidsus Indra Wijaya S.H.M.H menjelaskan hal itu dalam jumpa pers pada hari Adiyaksha ke 60 tahun 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Rabu (22/07/2020).
Dana sebesar itu, sebut Kajari Hardijono diperoleh dari uang Rampasan kasus OTT (Operasi tangkap tangan) mantan kepala dinas koperindag Tanah Datar MW Rp.50 juta dan Syaf sebesar Rp 20 juta,-, serta uang denda Rp 100 juta( Subsidair satu bulan penjara )
Terus , uang sebesar 121.095.000,- yang digelapkan mantan wali nagari Saruaso Suardi dalam kasus transfer dana getsh pinus, ditambah denda Rp 50 juta (Subsidair satu bulan).
Kasus mantan direktur Prusda Tuah Sepakat Tanah Datar Elwizar Barus juga membayar denda sebesar Rp 200 juta,- karena adanya penyelewengan dana di Prusda Tuah sepakat Tanah Datar beberapa waktu lalu. Selanjutnya Peninjauan Kembali (PK) atas nama Elwizar Barus ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Dalam tindak pidana umum tercatat 79 kasus dengan kasus terbanyak penyalahgunaan Narkoba dan kasus pelecehan seksual selama tahun 2020.
Guna menekan kasus narkoba dan pelecehan seksual ini, tekan Kajari Hardijono didampingi kasi Pidum Halidimanjaya SH.M.H,. Mari kita bersama-sama termasuk orang tua berkomitmen mengawasi masyarakat dan anak kemenakan kita dalam kasus narkoba dan pelecehan seksual.
Pada kesempatan itu, turut memberikan keterangan tentang kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar tahun 2019 – 2020 , Kasi Intel Tatang Hermawan S.H,M.H, Kasi Datun Afdal Saputra S.H, Kasi BB dan Rampasan Edo Dede Pisano S.H.**






