Mentreng . Com | Agam – Menanggapi Surat Edaran yang di keluarkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. menjadi pedoman dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagari Pasia Laweh Rabu (26/03/2025) Bertempat di Aula Kantor Walinagari Pasia Laweh.
Pada kesempatan itu Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin Datuak Parpatiah yang yang bertindak selaku pimpinan rapat, menyelenggarakan musyawarah Nagari pendirian pembentukan koperasi Desa Merah Putih Nagari kecamatan Palupuah kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 40 Orang.
Pada kesempatan tersebut Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin , menyampaikan bahwa pendirian KOPDES MP merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menumbuhkan ekonomi pedesaan dan menekan angka kemiskinan ekstrem di tingkat desa. “KOPDES MP ini adalah program Presiden yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan memaksimalkan potensi yang ada di wilayah pedesaan, ” Ungkapanya.
Setelah melakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta rapat memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang ketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah yaitu:
1. Menyetujui pendirian dan pembentukan koperasi Desa merah putih Nagari Padia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam
2.Menyutujui status koperasi Desa merah putih Padia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat sebagai koperasi Nagari merah putih Padia Laweh Sumatera Barat
3. Menyetujui koperasi merah putih Padia Laweh tidak memakai istilah operasi jenis konsumen produsen pemasaran maupun jasa dengan catatan ditetapkan kemudian berdasarkan petunjuk teknis yang akan disampaikan oleh pemerintah terkait dengan koperasi.
4. Menetapkan Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Datuak Parpatiah, sebagai pengawas koperasi, bersama Ketua Bamus Pasia Laweh, Datuak Taman. Neli, S.E., ditunjuk sebagai anggota pengawas dengan tanggung jawab pemahaman legalisasi.
Koperasi Desa Merah Putih juga berpotensi menciptakan pekerjaan secara tidak langsung, seperti di sektor pemasok desa, teknisi pemeliharaan fasilitas, dan penyedia jasa transportasi untuk kegiatan logistik koperasi. Penduduk desa harus benar-benar bisa mengisi peran-peran tersebut sehingga pelatihan keterampilan menjadi aspek yang sangat penting.
Kehadiran KOPDES MP diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia, memperkuat kemandirian desa, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.(Uncu Ed)






