Mentreng.com | Tanah Datar – Komandan Kodim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han menggelar diskusi terbuka bersama para mahasiswa, Wali Nagari, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ninik Mamak, BPRN, KAN Tanah Datar dan Padang Panjang untuk membahas Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 3 Tahun 2025 perobahan dari UU TNI No 34 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang Data Makodim 0307/Tanah Datar, Jalan Jl.Sultan Alam Bagagarsyah Nagari Pagaruyung, Kec.Tanjung Emas, Kab.Tanah Datar, Jum’at (25/04/2025).

Diskusi ini dihadiri sejumlah perwira Kodim 0307/Tanah Datar, termasuk Kasdim Mayor Inf Rifeni,
Pasi Intel Lettu Cka Aristo, Pasiter
Lettu Arm Arnas, Pasi Log, Kapten Inf P.Widianto, serta Pasi Pers Lettu Inf Rusiyadi. Turut hadir pula perwakilan organisasi kemahasiswaan seperti dari UIN Mahmud Yunus Batusangkar dan ISI Padang Panjang.
Dalam sambutannya, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han menyampaikan terimakasih kepada yang hadir yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir pada acara Audiensi UU TNI. Guna diadakan audiensi UU TNI ini agar jangan lagi ada kegalauan, keraguan ditengah tengah masyarakat. UU TNI sekarang TNI bukan dwi fungsi lagi tetapi saat ini sudah mencapai multi fingsi. Seperti ketahanan pangan, pendataan, dan sebagainya sekarang sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Semua sudah dimasuki oleh UU TNI yang tidak bisa dimasuki adalah politik. Kalau dulu mau jadi pejabat bisa dari TNI tetapi sekarang TNI harus mundur dulu.
Selanjutnya diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman generasi muda mengenai peran strategis TNI dalam menjaga keutuhan NKRI. “Keterlibatan aktif mahasiswa dalam memahami perubahan regulasi ini penting agar tumbuh sinergi antara TNI dan masyarakat sipil dalam menciptakan stabilitas nasional, ” ujarnya.
UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004, dengan penambahan tiga substansi utama. Pertama, penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanganan ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. Kedua, penambahan instansi yang boleh diisi prajurit aktif, yaitu BNPP, BNPT, BNPB, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.
Ketiga, perubahan batas usia pensiun, khususnya bagi prajurit berpangkat tinggi yang kini bisa diperpanjang hingga usia 67 tahun atas persetujuan Presiden.
“Perubahan ini mencerminkan respon negara terhadap dinamika global yang terus berkembang, seperti meningkatnya ancaman siber, bencana alam, hingga kejahatan lintas negara. TNI harus adaptif dan siap menjawab tantangan tersebut, ” tambah Dandim.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pemahaman publik terhadap kebijakan pertahanan. “Mahasiswa harus memahami bahwa perubahan ini bukan hanya menyangkut TNI, tapi juga kepentingan bangsa secara keseluruhan, ” tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis, ditandai dengan antusiasme para mahasiswa dalam menyampaikan pandangan serta pertanyaan seputar implementasi UU TNI yang baru. Di akhir kegiatan, Dandim berharap dialog seperti ini terus berlanjut demi menciptakan generasi muda yang kritis dan peduli terhadap isu kebangsaan.(Pendim 0307).






