Mentreng.com | Padang – “Kometmen Kapolda Sumatera Barat Meresfon Laporan LSM LP KPK ( Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan ) Pada Tanggal 2 Juni 2025 LP KPK Bersurat Melaporkan Terkait PT SJAL- INCASI RAYA GRUP, Nomor laporan : 0017/SB/DV/Komnas/LP KPK /05/2025.
Poin laporan yaitu Pelanggaran Hukum Kehutanan ,”
1.-Menjadikan Kawasan HPK dan HL Perkebunan kelapa Sawit –
2- Memanen dan menguasai lahan yang sudah di segel satgas PKH ,
3-Melecehkan Segel Negara.
4.Di Duga Tidak Mengeluarkan Plasma untuk Masyarakat 20%dari Lias Perkebunan
Dengan adanya Laporan dari LP KPK Pada Tanggal 2 Juni 2025 Penyidik Tipidter Polda Sumbar Pada hari Kamis tanggal 3 juli Menelpon Ketua LP KPK melalui WhatsApp ..Bisa datang ke Polda pk ..kami sudah kirim SP2HP ke WA bapak,Dengan Nomor : SP2HP/132/VI/RES.5.6/2025/Ditreskrimsus – 24 Juni 2525. Ketua lp kpk menjawab ..Bisa pk ..
Pada Hari Jum,at tanggal 4 juli 2025 kami dari LP kpk Daatang ke Polda Sumbar Lansung ke Ruangan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Sekitar jam 11,10 siang Tim penyidik Polda Sumbar Meminta keterangan ketua Lp kpk Sumbar Zulhakim.cfle (Pelapor )Penyidik yang Duduk di Meja laptop Inisial ( RS),Sudah bisa Kami minta keterangan pak ..Ketua lp kpk (Zul) memjawab..Bisa pk ..tapi itu sudah ada Surat laporan kami ..di jawab Penyidik ini yang langsung dari orang nya pk kami minta keteranganya ,Tim pelapor ..kami memberikan keterangan langsung tentang laporan PT SJAL Incasi Raya Grup,Sesuai dengan Laporan tertulis ada beberapa Poin.
Di saat penyidik minta keterangan kami di Datangi satu orang di ruangan tersebut keterangan nya beliau dari bagian Kasubag,yang kami belum di perkenalkan nama beliau,beliau mengatakan Sambil berdiri terkait masalah Kawasan hutan yang di jadikan perkebunan kelapa sawit yang sudah Di Segel oleh Satgas PKH ,itu sudah ada yang menangani kata beliau itu langsung dari Pusat itu terlepas dari kami pk ,yang berhak adalah PT.AGRINAS PALMA NUSANTARA,Saat beliau mau Pergi ..beliau Sampaikan ..’Tapi ini jangan Di rekam (ucapan ini kami tidak faham tujuan beliau)’ Nanti di arahkan Di kirim No hp nya PT AGRINAS tutup beliau Pamit mau shalat Jum,atan.kebetulan bertepatan hari jum,at.
Dalam memberikan keterangan Ketua LP KPK bertanya kepada Penyidik inisial (RS) Kalau ada Perkebunan dalam kawasan Hutan yang Punya PT Incasi Raya Grup ,Apakah Bisa kami lapor Kesini (Polda Sumbar )pak ..Jangan Pak ..itu urusan org Pusat dan itu Hak nya Satgas PKH .
Setelah kami di mintai keterangan kami siap untuk shalat jum,at ,Dan Penyidik memberikan No hp General Manager ( GM ) PT AGRINAS PALMA NUSANTARA.
Kami dari Tim LP kpk Langsung Menuju Kantor PT.AGRINAS Sampai Di kantor nya kami menunggu kira 10 minit kebetulan GM PT AGRINAS Bapak Kol.Purn.Dedi ada keperluan keluar urusan kantor ,
Setelah Pmpinan PT APN Sampai Di Kantor langsung Bersalaman di layani kami dengan baik di seduhkan kopi dan air Aqua ,Kami panjang lebar bercerita terkait Terjalinnya Kerja sama Antara PT APN Dengan Satgas PKH Karna Berdasarkan Perpres 05 tahun 2025 .
Yang berhak Mengelolah hasil Sitaan perkebunan dalam kawasan Hutan Di seluruh indonesia adalah PT APN, Bukan Penindakan Pidana atau Penyitaan,Hasil Konfirmasi kami dengan GM, PT APN ,kami sudah bisa Mengambil Suatu Kesimpulan Tidak Ada Kaitan nya Laporan Dugaan tindak Pidana Kami LP KPK Di Polda dengan PT.AGRINAS , Yang Kami Heran Kenapa Pihak dari Subdit IV Tipidter Polda Mengarahkan Tim Kami Ke PT APN Hanya Sebagai Pengelolah Barang Sitaan ,
Bagai mana dengan Tindak Pidananya..PT Incasi Raya Grup Sudah termasuk Melawan Hukum sudah Puluhan Tahun Berkebun dalam kawasan Hutan -Pelanggaran Hukum Yang nyata,Ribuan hektar Kebun PT.INCASI RAYA GRUP Berada dalam Kawasan-HPK-HL .
Aturan plasma kebun kelapa sawit mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyediakan sebagian lahan (20% atau 30% dari luas HGU) untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai kebun plasma. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui sistem kemitraan dengan perusahaan.
Kami Menduga PT Incasi Raya Grup sudah Sudah Merugikan Masyarakat Sekitarnya,Di duga tidak mengeluarkan 20% untuk masyarakat setempat Sudah Puluhan tahun Di Indrapura Pancung Soal,Lunang -Silaut ,
Dugaan Kangkangi UU DAS Di duga Semua Aliran DAS di tanami Kelapa Sawit .
Kami Sebagai Kontrol Sosial , PT Incasi Raya Grup Sudah Saatnya mengembalikan Lahan yang ada dalam kawasan..kepada Negara .
Kenapa..dan Ada Apa.. Hal ini dengan PT Incasi Raya Grup Kok tidak Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku ,Atau GRUP PT Incasi Raya ,Kebal Hukum karena tidak Pernah Tersentuh Hukum ..Ribuan Hektar Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan ,Selama ini Dia Diduga memetik Hasil Ilegal perkebunan di dalam Kawasan . Atau karena PT.INCASI RAYA GRUP Besar dan Termasuk klas Atas Menjadi Kebal Hukum ,Atau APH yang Tidak berani usut ,Jelas dan Terang Ribuan hektar Perkebunan ilegal Milik PT Incasi Raya Grup Di Pancung Soal dan Silaut pesisir Selatan,Selama ini di Abaikan Aparat Penegak Hukum ,Kasus ini tidak Pernah Naik Tersentuh Hukum ,Jelas dan terang Benderang Berkebun Dlam Kawasan ilegal Milik Negara intinya Melawan Hukum sudah Puluhan Tahun Berkebun Dalam kawasan ,Jelas Bebas dari Pajak Tidak mengeluarkan Plasma utk masyarakat dan Kangkangi UU DAS tidak pernah tersentuh Hukum .
Ada Apa dan apakah Akan di Biarkan Mata Sipit ( China ) Berkuasa di Pesisir Selatan. Kami dari Anak Nagari dan Sebagai Kontrol Sosial tidak akan biarkan ,kami tidak ingin Masyarakat Menderita. Masyarakat berkebun dalam kawasan cuma berapa Hektar di Tangkap ..
Jangan Bedakan Masyarakat dengan Perusahaan ..PT.SJAL dan PT SAK , umumnya PT.Incasi Raya Grup,lainya yang ada dalam kecamatan Air Pura,Indrapura Pancung soal,Lunang ,Silaut wajib Di Proses.
Kepada Pihak PKH dan Kejaksaan Agung Di Jakarta Kami Minta Di Seriuskan Menindak Lanjuti Semua Titik Kawasan Yang Di Jadikan Perkebunan.. PT INCASI RAYA GRUP ,Ada Sekitar 5 Titik Kami Ambil Petanya Tahun 2025,Jangan Hanya Satu titik Yang Di Segel ( PT SJAL ).Kami Berharap Kejaksaan Agung Dan Tim PKH Arahkan Tim Satgas PKH Ket
beberapaTKP Supaya di tindak tegas semua Perkebunan kelapa Sawit Beberapa PT gabungan atau Anak dari PT Incasi Raya Grup Di kec,Air Pura ,Kec,pancung Soal ,Kec Lunang dan Kec,Silaut kab,Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat .
Yang Terhormat Jaksa Agung ,Wajib Mengambil Kebijakan Tindakan Tegas untuk Menetapkan Kepastian Hukum PT Incasi Raya Grup Kab,Pesisir Selatan ,yang Berkebun Dalam Kawasan,Tidak memberikan Plasma 20%dari luasnya HGU,Serta Kangkangi UU DAS, Di Duga Sudah Puluhan tahun perkebunan kelapa Sawit Dalam Kawasan Di kab.Pesisir Selatan Provinsi Sumbar .
Perpres 05/2025, atau Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. Keterlibatan polisi dalam peraturan ini lebih pada penegakan hukum dan keamanan di kawasan hutan yang ditertibkan. Polisi akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait dalam melakukan penertiban, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
Jangan sampai tidak duduk Pidananya kami akan Giring ke Pusat ,Kepada Jaksa Agung dan Presiden Prabowo Subianto .
Jangan Enak Sama Mata Sipit Saja, Sementara Masyarakat Kami Menderita,Kalau Di kalkulasikan ada sekitar 20.000 Hektar Perkebunan PT Incasi Raya Grup Di kecamatan Pancung Soal ,Lunang dan Silaut ,Kalau Di Keluarkan Plasma 20% Berapa Kerugian Masyarakat Kecamatan Pancung Soal serta Lunang dan Silaut ‘ini Akan kami bongkar semua Borok mereka. tutup seorang tim LP KPK Firdaus Pino Rajo Alam.cfle Merangkap sebagai Ketua DPW Sumbar LBH HKTI.( Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia). (HS)
SUMBER:(TIM Admin ZH)






