Anggota Koramil 09/SLP dan Anggota Polsek Melaksanakan Himbauan Tentang Surat Edaran Bupati

Mentreng.com | Salimpaung – Anggota Koramil 09/Salimpaung Prada Azmi Mizwal dan Anggota Polsek Kecamatan Tanjung Baru melaksanakan komsos dengan masyarakat dan melaksanakan himbauan Dari Bupati Tanah Datar Surat Edaran Nomor 556/64/PARPORA-TD/2021 Tentang penyebaran Corona virus disease 2019(COVID-19) Selama Libur Tahun Baru IMLEK 2572, Sabtu (13/02/2021).

Adapun himbauan yang dilaksanakan oleh Anggota Koramil 09/Slp dan Anggota Poksek Salimpaung adalah beeupa :
Penghimbauan pada Pemilik dan Pengelola Tempat Wisata/Rumah Makan/Cafe/Restoran Sejenisnya Mulai Pada Jumat s/d Minggu, Tanggal 12 s/d 14 Februari 2021.

Membatasi jam operasional rumah makan mulai pukul 09:00 s/d pukul 21:00 kecuali pelayanan untuk membawa makanan pulang (take away). Dan melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung, yaitu 50% dari kapasitas.

Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama di wakili Danramil 09/Slp melalui Babinsa, Prada Azmi Mizwal
yang melaksanakan himbauan tersebut mengatakan, apa yang dilakukannya itu adalah sebuah bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai imbauan dari Komando atas dan Pemerintah dalam memutuskan penyebaran Virus Covid-19, maka Babinsa dan anggota Polsek yang melaksanakan himbauan selalu mengingatkan kepada seluruh pengunjung Rumah Makan/Cafe/Restauran atau sejenisnya agar selalu memakai masker.

“Sebagai seorang Babinsa berkewajiban untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker bila keluar rumah atau ketempat keramaian. Kegiatan ini kami lakukan di tempat-tempat keramaian seperti tempat wisata, warung/kedai/rumah makan/cafe/restauran dan Pasar yang ada di wilayah Binaan,” ujarnya.**

Pos terkait